⚠️INFO BUAT KADRUN FPI cs.👈
> Apakah TNI dapat menertibkan Baliho dan saran pembubaran FPI <
PP no 6 tahun 2010
Tupoksi satpol PP
Tugas Pokok :
melaksanakan pemeliharaan dan penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum, menegakkan peraturan daerah dan peraturan bupati
Fungsi :
1. Penyusunan program dan pelaksanaan ketentraman dan ketertiban umum,
2. Penegakan peraturan daerah dan peraturan gubernur/bupati
3. Pelaksanaan kebijakan pemeliharaan dan penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum di daerahi
4. Pelaksanaan kebijakan penegakan peraturan daerah dan peraturan bupati
5. pelaksanaan koordinasi pemeliharaan dan penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum, serta penegakan peraturan daerah dan peraturan gubernur/ bupati dengan aparat kepolisian republik indonesia, penyidik pegawai negeri sipil
(PPNS) dan/atau aparat lainya
6. pembinaan terhadap masyarakat yang memahami dan mentaati peraturan daerah dan peraturan pemerintah
(UU NO 2 TAHUN 2002)
Tugas pokok Kepolisian Negara Republik Indonesia adalah:
1. memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat;
2.menegakkan hukum; dan
3.memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.
Dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud, Kepolisian Negara Republik Indonesia bertugas:
1.melaksanakan pengaturan, penjagaan, pengawalan, dan patroli terhadap kegiatan masyarakat dan pemerintah sesuai kebutuhan;
2.menyelenggarakan segala kegiatan dalam menjamin keamanan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas di jalan;
3.membina masyarakat untuk meningkatkan partisipasi masyarakat, kesadaran hukum masyarakat serta ketaatan warga masyarakat terhadap hukum dan peraturan perundang-undangan;
4.turut serta dalam pembinaan hukum nasional;
5.memelihara ketertiban dan menjamin keamanan umum;
6.melakukan koordinasi, pengawasan, dan pembinaan teknis terhadap kepolisian khusus, penyidik pegawai negeri sipil, dan bentuk-bentuk pengamanan swakarsa;
7.melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap semua tindak pidana sesuai dengan hukum acara pidana dan peraturan perundang-undangan lainnya;
8.menyelenggarakan identifikasi kepolisian, kedokteran kepolisian, laboratorium forensik dan psikologi kepolisian untuk kepentingan tugas kepolisian;
9.melindungi keselamatan jiwa raga, harta benda, masyarakat, dan lingkungan hidup dari gangguan ketertiban dan/atau bencana termasuk memberikan bantuan dan pertolongan dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia;
10. melayani kepentingan warga masyarakat untuk sementara sebelum ditangani oleh instansi dan/atau pihak yang berwenang;
11.memberikan pelayanan kepada masyarakat sesuai dengan kepentingannya dalam lingkup tugas kepolisian; serta
12. melaksanakan tugas lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Peran, Fungsi dan Tugas TNI
(UU 34 tahun 2004)
PERAN
TNI berperan sebagai alat negara di bidang pertahanan yang dalam menjalankan tugasnya berdasarkan kebijakan dan keputusan politik negara.
FUNGSI
(1) TNI sebagai alat pertahanan negara, berfungsi sebagai;
a.penangkal terhadap setiap bentuk ancaman militer dan ancaman bersenjata dari luar dan dalam negeri terhadap kedaulatan, keutuhan wilayah, dan keselamatan bangsa;
b penindak terhadap setiap bentuk ancaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a; dan
pemulih terhadap kondisi keamanan negara yang terganggu akibat kekacauan keamanan.
(2) Dalam melaksanakan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), TNI merupakan komponen utama sistem pertahanan negara.
TUGAS
(1) Tugas pokok TNI adalah menegakkan kedaulatan negara, mempertahankan keutuhan wilayah Negara Kesatuanì Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia dari ancaman dan gangguan terhadap keutuhan bangsa dan negara.
(2) Tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan:
a. operasi militer untuk perang;
b. operasi militer selain perang, yaitu untuk:
Mengatasi gerakan separatis bersenjata;
Mengatasi pemberontakan bersenjata;
Mengatasi aksi terorisme;
Mengamankan wilayah perbatasan;
Mengamankan objek vital nasional yang bersifat strategis;
Melaksanakan tugas perdamaian dunia sesuai dengan kebijakan politik luar negeri;
Mengamankan Presiden dan Wakil Presiden beserta keluarganya;
Memberdayakan wilayah pertahanan dan kekuatan pendukungnya secara dini sesuai dengan sistem pertahanan semesta;
Membantu tugas pemerintahan di daerah;
Membantu Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam rangka tugas keamanan dan ketertiban masyarakat yang diatur dalam undang-undang;
Membantu mengamankan tamu negara setingkat kepala negara dan perwakilan pemerintah asing yang sedang berada di Indonesia;
Membantu menanggulangi akibat bencana alam, pengungsian, dan pemberian bantuan kemanusiaan;
Membantu pencarian dan pertolongan dalam kecelakaan (search and rescue); serta
Membantu pemerintah dalam pengamanan pelayaran dan penerbangan terhadap pembajakan, perompakan dan penyelundupan.
(3) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan berdasarkan kebijakan dan keputusan politik negara.
Kesimpulan
Dasar hukum
Pasal 59 ayat (3) Perpu No 2 tahun 2017
dan UU 34/2004
Salah satu fungsi dan tugas TNI yang ditentukan oleh UU No. 34/2004 tentang Tentara Nasional Indonesia adalah penindak setiap bentuk ancaman dengan memulihkan kondisi keamanan negara yang terganggu akibat kekacauan keamanan, dan melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia dari ancaman dan gangguan terhadap keutuhan bangsa dan negara.
Jadi cukup jelas
👉bahwa sekecil apapun adanya potensi gangguan atau ancaman terhadap keutuhan bangsa dan negara, TNI wajib bertindak, termasuk menertibkan baliho yang berisi propaganda yang mengganggu keutuhan bangsa dan negara serta berpotensi mengacaukan keamanan negara.
🇲🇨
No comments:
Post a Comment