Setiap Warga Negara dapat dengan sendirinya mengalami kehilangan status kewarganegaraannya karena : Memperoleh kewarganegaraan lain atas kemauannya sendiri; 1 Tidak menolak atau melepaskan kewarganegaraan lain, sedangkan yang bersangkutan mendapat kesempatan untuk itu; 2
Showing posts with label Kehilangan WNI. Show all posts
Showing posts with label Kehilangan WNI. Show all posts