Nekat Demo 1812! Munarman, Amien Rais, KAMI Bakalan Diciduk Polisi
Benar! Amien Rais dan Munarman mendukung demo 1812. Habis rapat di Pulau Dua. Munarman dan para pentolan 212 tentu akan diciduk. Ketegasan menegakkan hukum berlaku sekarang. Now or Never. Itu komitmen Polda Metro Jaya dan Pangdam Jaya. Presiden Jokowi pun 100 persen mendukung.
FPI dan ormas radikal lain sengaja melanggar larangan berkumpul di masa Pandemi Covid-19. PSBB. Kasihan para pengikut demo bisa terpapar Covid 19. Lalu menularkan ke keluarga di rumah. Ibu Bapak Kakek Nenek yang rentan tertular dari kerumuman.
Munarman adalah otak semua aktivitas bisnis FPI. Bisnis mengatasnamakan agama. Untuk kemewahan seperti yang ditunjukkan Muhammad Rizieq Shihab (MRS). Munarman tinggal menunggu waktu akan ditangkap. Munarman pula yang membuat berita bohong terkait tewasnya 6 laskar FPI yang menyerang polisi.
Demo 1812 ini bertujuan menciptakan chaos. Kerusuhan. Untuk upaya makar. Buktinya aparat menangkap perusuh FPI di Cicalengka yang membawa senjata. Untuk kerusuhan di Jakarta. Juga di Dhamawangsa ditangkap pendukung FPI membawa pisau untuk kerusuhan demo 1812.
Tujuan demo dan FPI adalah melawan hukum. Membangkang. MRS dan tewasnya penyerang polisi hanyalah dalih untuk menciptakan kekacauan. Lalu menuntut Jokowi turun. Persis seperti rangkaian demo 411 dan 212.
Tidak ada unsur bela agama. Agama hanya dijadikan kedok oleh ormas 37 orang anggota FPI terlibat terorisme. Membom. Membunuh. Menyembunyikan teroris Noordin M Top. Merampok toko emas untuk kepentingan terorisme.
Kapolda Metro Jaya pun tidak mengeluarkan izin. Namun karena Munarman dan Amien Rais menginginkan ricuh, kerusuhan, dan chaos, maka mereka mendukung demo. Mereka menciptakan kerusuhan. Trigger alias alat pemicu yang dipakai adalah tewasnya penyerang polisi di Jalan Tol.
Karena selama 10 tahun dimanjakan SBY, ditambah kekuatan dana Cikeas, Cendana, dan Chaplin, FPI sampai saat ini masih membangkang. Meskipun bohir sudah mulai mundur. Marwan Batubara dari KAMI pun ciut. Secara organisasi tidak ikut. Karena takut diciduk seperti pentolan KAMI yang lain. Pengecut.
Namun, para pengikut ormas yang banyak terlibat aksi teroris FPI di bawah masih tidak paham. Elite mengelabuhi publik. Atas nama agama. Bahkan beli seragam pun nyicil. Lantas duit bernilai ratusan miliar dari para bohir koruptor Orba ke mana? Kantong elite.
Maka dalam demo 1812 kali ini, yang akan muncul adalah skenario 411. Demo 1812 dijadikan alat testing the water. Tujuannya untuk meyakinkan bohir, pendana demo, bahwa untuk biaya selanjutnya ditentukan pada hari ini. Jika berhasil mendatangkan massa dan berbuat onar, chaos, maka akan ada kelanjutan pembiayaan.
Publik awam tidak pernah tahu aksi demo bayaran 1812 ini. Padahal besar nilainya. Namun semua mengalir ke para pentolan 212, FPI, FUI dan sebagainya. Bukan untuk para pendemo. Pendemo cukup nasi bungkus. Nasbung. Plus jargon janji masuk surga bertemu 72 bidadari.
Publik harus paham. Jangan biarkan anak-anak tewas seperti 21-22 Mei 2019. Jangan biarkan anak bangsa mati konyol karena Covid. Atau menulari orang tua, keluarga di rumah karena terpapar Covid-19. Kasihan memang orang yang tak paham. Maka menjadi sahih kalau Munarman dan pentolan KAMI selanjutnya akan ditangkap, karena terbukti berniat membuat chaos di Jakarta. Bahkan membawa senjata. Melanggar aturan PSBB.
(Penulis: Ninoy Karundeng).
----------------------
Sah, Ormas Anti Pancasila Pengurus dan Anggotanya Siap di Masukan ke Jeruji Besi. Jurnal Polisi Agustus 9, 2020.
Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan atas UU Ormas. Alhasil, sejumlah ancaman hukuman pidana bagi anggota ormas adalah konstitusional.
Pemohon meminta sejumlah pasal dihapus. Yaitu Pasal 82A ayat (1) dan ayat (2) UU Ormas selengkapnya menyatakan:
(1) Setiap orang yang menjadi anggota dan/atau pengurus Ormas yang dengan sengaja dan secara langsung atau tidak langsung melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ayat (3) huruf c dan huruf d dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 1 tahun.
(2) Setiap orang yang menjadi anggota dan/atau pengurus Ormas yang dengan sengaja dan secara langsung atau tidak langsung melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ayat (3) huruf a dan huruf b, dan ayat (4) dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.
Menurut MK, pasal tersebut tidak bertentangan dengan UUD 1945.
“Seseorang meskipun menjadi anggota dan/atau pengurus Ormas namun tidak melakukan perbuatan-perbuatan yang dilarang sebagaimana diuraikan di atas maka orang yang bersangkutan bukanlah subjek yang diancam pidana sebagaimana
“Oleh karena itu, dalil para Pemohon yang didasarkan pada proposisi bahwa seseorang diancam pidana karena orang itu menjadi anggota atau pengurus Ormas padahal yang melakukan pelanggaran adalah Ormasnya adalah tidak benar,” ujar MK.
Berikut larangan yang diatur UU Ormas yang digugat:
1. Melakukan tindakan kekerasan, mengganggu ketenteraman dan ketertiban umum, atau merusak fasilitas umum dan fasilitas sosial.
2. Melakukan kegiatan yang menjadi tugas dan wewenang penegak hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
3. Melakukan tindakan permusuhan terhadap suku, agama, ras atau golongan.
4. Melakukan penyalahgunaan, penistaan, atau penodaan terhadap agama yang dianut di Indonesia
5. Menggunakan nama, lambang, bendera dkk gerakan separatis atau organisasi terlarang.
6. Melakukan kegiatan separatis.
7. Menganut dan mengembangkan ajaran yang bertentangan dengan Pancasila.
Khusus point 3, 4, 5, 6 dan 7 dihukum penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.*
https://www.jurnalpolisi.id/sah-ormas-anti-pancasila-pengurus-dan-anggotanya-siap-di-masukan-ke-jeruji-besi/
No comments:
Post a Comment