Hayoo kita minta Polisi segera menangkap semua pengurus dan pengikut Ormas terlarang di Indonesia seperti HTI. Bersihkan NKRI dari pengurus dan pengikut Ormas terlarang di Indonesia seperti HTI agar NKRI tetap Damai dan sejahtera berdasarkan UUD 45 dan Pancasila serta Bhinneka Tunggal Ika
............................................
MK Tegaskan Pengurus Ormas Bertentangan Pancasila Dipenjara Seumur Hidup
Andi Saputra - detikNews
MK Tegaskan Pengurus Ormas Bertentangan Pancasila Dipenjara Seumur Hidup
Sidang MK (ari/detikcom)
Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan atas UU Ormas. Alhasil, sejumlah ancaman hukuman pidana bagi anggota ormas adalah konstitusional.
Pemohon meminta sejumlah pasal dihapus. Yaitu Pasal 82A ayat (1) dan ayat (2) UU Ormas selengkapnya menyatakan:
(1) Setiap orang yang menjadi anggota dan/atau pengurus Ormas yang dengan sengaja dan secara langsung atau tidak langsung melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ayat (3) huruf c dan huruf d dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 1 tahun.
(2) Setiap orang yang menjadi anggota dan/atau pengurus Ormas yang dengan sengaja dan secara langsung atau tidak langsung melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ayat (3) huruf a dan huruf b, dan ayat (4) dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.
Menurut MK, pasal tersebut tidak bertentangan dengan UUD 1945.
"Seseorang meskipun menjadi anggota dan/atau pengurus Ormas namun tidak melakukan perbuatan-perbuatan yang dilarang sebagaimana diuraikan di atas maka orang yang bersangkutan bukanlah subjek yang diancam pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 82A ayat (1) dan ayat (2) UU Ormas," demikian putus MK sebagaimana dikutip detikcom, Rabu (22/5/2019).
Baca juga: Petisi Tolak Izin FPI Jadi Atensi Mendagri
Menurut MK, seseorang yang menjadi anggota dan/atau pengurus Ormas diancam pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 82A ayat (1) dan ayat (2) UU Ormas adalah jika ia melakukan perbuatan yang dilarang itu dengan sengaja baik kesengajaan dengan kemungkinan (opzet met waarschijnlijkheidsbewustzijn), kesengajaan dengan maksud/tujuan (opzet als oogmerk), ataupun kesengajaan dengan kepastian (opzet bij noodzakelijkheids of zekerheidsbewustzijn) - dan dilakukan secara langsung atau tidak langsung.
"Oleh karena itu, dalil para Pemohon yang didasarkan pada proposisi bahwa seseorang diancam pidana karena orang itu menjadi anggota atau pengurus Ormas padahal yang melakukan pelanggaran adalah Ormasnya adalah tidak benar," ujar MK.
Baca juga: FPI Menyoal Petisi Viral
Berikut larangan yang diatur UU Ormas yang digugat:
1. Melakukan tindakan kekerasan, mengganggu ketenteraman dan ketertiban umum, atau merusak fasilitas umum dan fasilitas sosial.
2. Melakukan kegiatan yang menjadi tugas dan wewenang penegak hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
3. Melakukan tindakan permusuhan terhadap suku, agama, ras atau golongan.
4. Melakukan penyalahgunaan, penistaan, atau penodaa terhadap agama yang dianut di Indonesia
5. Menggunakan nama, lambang, bendera dkk gerakan separatis atau organisasi terlarang.
6. Melakukan kegiatan separatis.
7. Menganut dan mengembangkan ajaran yang bertentangan dengan Pancasila.
Khusus point 3, 4,5,6 dan 7 dihukum penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.
VIRALKAN
(asp/rvk)
===========================
MUNARMAN FPI MEMBANGKANG POLRI AKAN SERET MENANTU RIZIEQ SHIHAB OTAK CYBER TERRORISM
MUNARMAN FPI MEMBANGKANG POLRI AKAN SERET MENANTU RIZIEQ SHIHAB OTAK CYBER TERRORISM
Biar sudah jadi tersangka Munarman FPI tetap membangkang. Giliran Hanif Alatas menantu Muhammad Rizieq Shihab (MRS) akan diseret Polisi. Tinggal menunggu waktu. Hanif Alatas terkait cyber terrorism.
Hanif Alatas di balik Group Telegram AnginGunung dan People Power313. Sumber dan produsen hoaks, fitnah, provokasi, ajakan demo, perpecahan bangsa, jihad sesat ala FPI.
Negara tidak boleh kalah oleh political deal. Oleh pengkhianat bangsa MRS. MRS membuat hoaks: seolah ada dokumen perjanjian antara FPI dengan Badan Intelijen. Untuk bargaining position. Tidak pernah ada deal dan dokumen antara Intelijen dengan teroris FPI. Bualan MRS tukang obat mabuk agama.
Polda Metro dan Mabes Polri harus tegas. Hanif Alatas harus dicokok. Bukan hanya soal kerumuman. Namun soal cyber terrorism yang sangat berbahaya. Hanif Alatas adalah pembangkang sama dengan Munarman.
Hanif otak FPI bersama dengan Munarman. Sejak 2017, 2018 dia menjadi aktor kerusuhan. Hanif Alatas mengajak demo reuni 212, meski Jakarta dalam PSBB. Hanif bersama Rizal Kobar aktor demo gagal total 1812.
Bersama Munarman dan Sobri Lubis, Hanif Alatas mengatur strategi pergerakan ormas FPI. Dia giring menjadi lebih dekat dengan gerakan radikal dan terorisme. Strategi pendanaan FPI dia kelola. Hadiahnya anak provokator cabul MRS.
Hanif Alatas dan Bahar Smith juga dengan kedok agama merusak keharmonisan Manado. Untungnya, warga Manado mengusir mereka di Bandara Sam Ratulangi. Hanif Alatas bukan sembarangan. Dia aktor FPI bersama Munarman dan Sobri Lubis.
MRS sebenarnya budak kacung Munarman. Tapi soal duit dari Cikeas, Cendana, dan Chaplin, Munarman dan MRS berbagi proporsional. Mewah bersama. Berkedok agama. Islam sebagai alat bisnis. Bisnis FPI provokasi mengumpulkan massa, dengan cara menjual program radikalisme, terorisme, pembangkangan hukum dan demo.
Itulah sebabnya Munarman tetap melestarikan nama: FPI. Nama FPI dipakai Munarman untuk membangun imajinasi kisah sukses bisnis kebohongan. Hanif Alatas juga setuju.
Hanif Alatas sebagai Ring 1 MRS mengelola dana besar untuk menghancurkan NKRI. Bersama Cendana, Chaplin, dan Cikeas. Plus sumbangan dari ratusan ribu kotak amal di minimarket, kerjasama teroris dengan cukong. Kotak amal di minimarket dikuasai selain oleh teroris MMI, ACT, JAT, juga PKS dan gerakan Ikhawanul Muslimin (IM).
Untuk itu, Polri harus bertindak tegas. Menyeret mastermind: Muhammad Hanif Alatas. Menantu MRS selain dua anak MRS: Zahra dan Zulfa. Sebelum semuanya terlambat dan kabur ke luar negeri. Kini Wahyu Budi Laksono bercokol di Syria dengan @Opposite6891-nya.
Merasa di atas angin, kuat tanpa batas dia menamai diri: Poros Mekkah. Poros Petamburan. Yang terlibat dalam akun itu Zahra Shihab, Zulfa Shihab. Sesuai bukti, keluarga otak cabul MRS, anak-anak dan menantu, terlibat dalam gerakan Cyber Terrorism.
Cyber terrorism digunakan untuk membangun opini. FPI terus menyebarkan berita bohong. Lewat intenet. Kebencian terhadap Jokowi, TNI, Polri, mengadu domba umat. Terakhir terungkap Jerman terlibat teroris FPI di Indonesia.
Kasus Hanif Alatas pelanggaran PSBB yang dilakukan menantu MRS harus diusut. Karena Sobri Lubis dan kawan-kawan sudah menjadi tersangka kasus kerumuman.
Munculnya Hanif Alatas ke permukaan sebenarnya menjadi pesaing Munarman dalam mengendalikan FPI. Karena baik Munarman maupun Hanif Alatas, termasuk begundal anak-anak MRS adalah para provokator. Dalam video beredar anak cewek MRS juga provokator dan kebencian. Persis seperti MRS membual mengadu-domba, memanipulasi informasi.
Hanif Alatas harus ditangkap. Bukan soal kerumuman saja. Kasus terorisme siber alias Cyber Terrorism. Terorisme siber yang dilakukan Hanif Alatas sangat membahayakan negara. Karena setiap hari dia aktif menyebarkan berita bohong.
Dengan segala kecerdasan di bidang siber, Hanif Alatas mengendalikan konten, lalu memanfaatkan proxy cyber, dan menaikkan materi ujaran kebencian, provokasi, kebohongan, untuk melawan negara. Perbuatan Hanif Alatas dengan FPI yang memang teroris mengarahkan Hanif Alatas sebagai teroris siber.
Polisi yang sudah memiliki bukti terkait akun group telegram AnginGunung dan Peoplepower13. Juga BIN, BAIS, harus bertindak untuk secara komprehensif menghancurkan terorisme. Maka segera menangkap Hanif Alatas. Ini harapan Jokowi. Juga harapan NKRI yang aman dan damai. Tanpa FPI. (Penulis: Ninoy Karundeng).
==========================
ORGANISASI PELINDUNG EX FPI DAN PARA PROVOKATOR TUNGGU GILIRAN.
SIKAAAATTTT!!!
Oleh : AM Hendropriyono
Tanggal 30 Desember 2020 masyarakat bangsa Indonesia merasa lega, karena mendapat hadiah berupa kebebasan dari rasa takut yg mencekam selama ini. Kegiatan FPI telah dilarang oleh pemerintah, karena semakin jauh dari kehidupan masyarakat Pancasila yg toleran terhadap perbedaan. Rakyat kini bisa berharap hidup lebih tenang, di alam demokrasi yg bergulir sejak reformasi 1998. Tidak akan ada lagi penggerbegan terhadap orang yg sedang beribadah, terhadap acara pernikahan, melarang mnghormat bendera merah putih, razia di cafe-cafe, mini market, toko-toko obat, warung makan, mall dan lain lain kegiatan yg main hakim sendiri.
Kegiatan kriminal yg terorganisir dengan kedok agama, kini telah dihentikan pemerintah demi tegaknya hukum sekaligus disiplin sosial. Hanya dengan disiplin kita bisa mencapai stabilitas dan hanya dengan stabilitas kita dapat bekerja, untuk mencapai keamanan dan kesejahteraan bersama.
FPI yg berdiri sejak 1998 sudah menjadi keprihatinan dari masyarakat, karena sepak terjangnya. Gus Dur pada 2008 juga pernah ingin membubarkan, setelah kiprah FPI membuatnya geram selama 10 tahun.
SKB 3 Menteri hari ini ditambah Polri, Kejagung dan BNPT, menjadikan FPI sebagai organisasi terlarang. Semangatnya juga mengacu pada bukti keterlibatan 37 anggotanya, dalam kegiatan terorisme. Artinya, jika ada organisasi lain yg menampung ex anggota FPI, maka organisasi tersebut juga dapat dikenakan sanksi yg sama.
Juga jika masih ada oknum yg ucapan atau tulisannya bernada menghasut, dengan melanggar UU 5/2018, maka dia dapat dikenakan sanksi karena tindak pidana terorisme.
Sisi gelap apapun dari oknum tersebut dapat diangkat, ke tempat yg terang di ranah hukum. Kehidupan demokrasi harus diselamatkan oleh pemerintah, dengan cara membersihkan benalu-benalunya. Para benalu demokrasi adalah para provokator dan demagog, yg termasuk dalam kejahatan terorganisasi (organized crime).
AM Hendropriyono
Guru Besar Sekolah Tinggi Intelijen Negara dan Sekolah Tinggi Hukum Militer
https://senayanpost.com/am-hendropriyono-organisasi-pelindung-ex-fpi-dan-para-provokator-tunggu-giliran
Facebook : AM Hendropriyono
https://www.facebook.com/939116056233035/posts/2184419115036050/
Instagram : @amhendropriyono
https://www.instagram.com/p/CJbgLx1g3-J/?igshid=k6sbb6xqzhic
No comments:
Post a Comment