Benang Merah Demokrat, Gubernur dari PKS dan Lahan Sengketa FPI
Ternyata begitu banyak pihak pemangku jabatan yang terlibat mendukung FPI. Ada yang mantan kepala daerah hingga mantan DPR dan petinggi parpol. Saat pentolan FPI ditahan, ormas ini seperti anak ayam kehilangan induk. Mereka berjalan tak tentu arah hingga menabrak diri sendiri. Kini lahan tempat markas dan pondok pesantren mereka terancam disita negara. Seperti biasa, jurus ngelespun mereka keluarkan hingga tak sengaja mengungkap sejumlah nama. Anehnya, Demokrat yang tak diutik tiba-tiba keluar membela dan menekan Mahfud MD.
Pernyataan kuasa hukum FPI yang meminta PTPN untuk mengganti rugi bangunan sungguh di luar nalar. Kalau mau silahkan ambil batu bata dan semua perabot. Tak ada ketentuan ganti rugi materil dalam kasus sengketa tanah yang dibebankan pada pemilik asli. Dalam hal ini kuasa hukum FPI benar-benar menampakkan ketololan diri sendiri. Entah memang sengaja atau tidak. Atau sebenarnya tahu mereka tak dapat apa-apa, tapi hanya untuk menyenangkan kliennya saja. Kini Rizieq yang terjepitpun mulai mengungkit-ungkit masa lalu. Setidaknya sudah beberapa kali ia meminta lahan PTPN dan juga lewat beberapa pejabat.
Seperti diberitakan tempo.com, Markaz Syariah Front Pembela Islam (FPI) pernah menyurati PT Perkebunan Nusantara (PTPN) sebanyak tiga kali.
Surat itu sehubungan dengan kepemilikan tanah di Pondok Pesantren Alam Agrokultural Markaz Syariah FPI di Megamendung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Sebabnya, pengurusan sertifikat lahan di Badan Pertanahan Nasional (BPN) mentok. BPN mencatat sertifikat lahan pondok pesantren milik pimpinan FPI, Rizieq Shihab, atas nama PTPN.
Markaz Syariah FPI pertama kali menyurati PTPN pada 21 Mei 2013 guna meminta hak guna lahan seluas 33 hektare dengan dalih corporate social responsibility (CSR). Markaz Syariah sampai meminta rekomendasi kepada Bupati Bogor dan Gubernur Jawa Barat untuk memperkuat permintaan.
Dua kepala daerah ini juga menyurati PTPN. Namun, PTPN tak menggubris surat Markaz Syariah ataupun pemerintah daerah. "Bagi-bagi tanah untuk CSR itu tidak bisa," kata Eks Direktur Manajemen Aset PTPN VIII Gunara dikutip dari laporan Majalah Tempo yang terbit 6 Februari 2017.
Markaz Syariah kembali menyurati PTPN pada April 2014 dengan proposal baru. Persil yang diminta kali ini bukan lagi 33 hektare, melainkan 40 hektare. PTPN juga tak merespons permintaan itu.
Markaz Syariah berkirim surat lagi untuk PTPN pada 1 April 2016. Mereka menginformasikan telah mengambil alih lahan garapan masyarakat seluas 50 hektare di Afdeling Cikopo Selatan.
Tak cuma itu, Markaz Syariah juga mengabarkan telah membangun pembangkit listrik 157 ribu watt untuk menerangi pesantren, mendirikan sejumlah bangunan di kompleks pesantren, dan mengaspal jalan sepanjang tujuh kilometer dengan lebar enam meter.
"Semua surat diteken oleh Rizieq Syibab selaku pengasuh pesantren," demikian bunyi berita Majalah Tempo.
Kini PTPN VIII mempersoalkan penggunaan fisik tanah hak guna usaha (HGU) oleh Markaz Syariah FPI. Beredar surat somasi yang menyebutkan pondok pesantren di Megamendung seluas kurang lebih 30,91 hektare didirikan tanpa izin PTPN VIII.(lanjutkan baca di bawah ini ....👳👇👇 )
Kalau dirunut kejadian demi kejadian, maka akan ada benang merah hubungan FPI dan pemerintah setempat kala itu. Tahun 2013 saat FPI berhasil meminta rekomendasi Gubernur Jawa Barat adalah saat kursi kepala daerah dipegang Aher dari PKS. Saat ini sudah ramai netizen yang mulai mengungkan nama Aher dan PKS. Perlu diusut juga nama walikota Bogir saat itu. Nyatanya era Aher perkembangan ekstremismi tumbuh subur di Jawa Barat hingga kini.
Lalu tak lupa diduga ada keterlibatan bos mangkrak juga di sana. Kenapa SBY yang saat itu aktif menjadi presiden malah terkesan membiarkan pembangunan pesantren islam garis keras. Apalagi menggunakan lahan milik salah satu perusahaan negara. Apa SBY sengaja memelihara Rizieq dan FPI untuk membuat kekacauan sehingga borok pemerintahannya di masa lalu tertutupi. Dan benar saja, Jokowi perlu 6 tahun lebih untui mengurus pengacau semacam mereka.
Kini tiba-tiba Marzuki Alie mengirim sms ke Mahfud MD minta agar tak meneruskan pengambil alihan lahan yanh ditempati FPI? Ada hubungan apa antara FPI dan Demokrat? Plus PKS? Tampaknya pemerintah Jokowi tak perlu sungkan menyeret mereka semua dan menggebuk satu persatu. Bisa jadi keterlibatan bukan hanya sebagai teman yang saling mendukung, tapi ada hubungan donatur dan sebagainya. Akhirnya alam semesta menyingkap bandar di belakang Rizieq cs. Kita lihat saja bagaimana nasib mereka ke depan. Untuk pemerintah, seperti kata kapolda "gak ada gigir mundur, ini harus kami selesaikan".
Begitulah kura-kura***
Referensi:
https://www.google.com/amp/s/metro.tempo.co/amp/1417524/markaz-syariah-cerita-fpi-surati-ptpn-hingga-minta-rekomendasi-gubernur-jabar
https://www.google.com/amp/s/nasional.okezone.com/amp/2020/12/25/337/2333826/marzuki-alie-tulis-pesan-ke-mahfud-md-soal-habib-rizieq-isinya-sangat-menyentuh
Source : https://seword com/politik/benang-merah-demokrat-gubernur-dari-pks-dan-lahan-t9J0x61FSq
Dec 26, 2020
=======================
🇲🇨💪🙏🇲🇨
King Gaudi menghaturkan
Selamat Pagi.
Senin 28 Des 2020.
🇲🇨☝️☝️🇲🇨
🇲🇨☝️☝️🇲🇨
APAKAH MRS MEMBELI BARANG CURIAN?
Bermunculan-nya narasi-narasi yang mati-matian membela MRS yang menguasai tanah Negara yang HGU nya milik PT. Perkebunan Nusantara VIII di Megamendung, Kebun Gunung Mas seluas kurang lebih 30,91 hektar, dimana jelas-jelas tidak mempunyai legalitas seperti yang diatur dalam UU No. 5/1960, akan membuat MRS semakin bebal mempertahankan tanah tersebut.
Karena menurut MRS, bahwa tanah yang dikuasai oleh dia untuk dijadikan pesantren Markaz Syariah, diperoleh dengan cara membeli dari masyarakat setempat.
Akan tapi yang menjadi persoalan adalah apakah MRS tidak memeriksa dulu kepemilikan tanah yang dibeli-nya serta keabsyahan surat-surat tanah-nya? Kita percaya dan yakin, bahwa MRS bukanlah orang yang bodoh, dan tidak mungkin tidak tahu status tanah yang dibelinya.
Membeli tanah bukan dari pemilik yang syah, sama saja dengan membeli barang curian bukan? Padahal Rasulullah SAW bersabda:
“Barangsiapa membeli barang curian, sedang dia tahu bahwa barang itu adalah barang curian, maka ia bersekutu dalam aib dan dosanya.” (HR. Al-Hakim dan Al-Baihaqi. Hadits Sahih. Lihat Imam As-Suyuthi, Al-Jami’ush Shaghir, Juz II, hal. 164; Lihat juga Yusuf Al-Qardhawi, Halal dan Haram dalam Islam (terj.), hal. 363)
Jadi, apakah MRS masih ngotot mempertahankan tanah hasil curian tersebut dan tidak mau mengembalikan kepada yang berhak? Sadarlah MRS, karena Allah berfirman:
‘Barang siapa yang bertakwa kepada Allah maka akan Allah berikan kepadanya jalan keluar dari permasalahan yang dia hadapi.‘ (QS. Ath-Thalaq:2)
https://www.arusnews com/artikel/ArusHukum/kembali-masjid-upaya-dibakar-ummat-islam-pengurus-masjid-siaga-diduga-pengalihan-isu-dimulai-416a57
(Inas N Zubir)
MEMBELA MRS SECARA EMOSIONAL JUSTRU SEMAKIN MENELANJANGI
Beredar tulisan Naniek S. Deyang yang mengatakan bahwa mereka menunggu tulisan penggugat MRS untuk juga menggugat para konglomerat yang merampok ratusan ribu hektar tanah Negara!
Apakah benar ada tanah Negara yang dirampok oleh konglomerat? Tuduhan ini sangat serius dan harus dilemgkapi dengan data yang akurat mengenai siapa saja yang merampok, lokasinya dimana dan sejak kapan tanah tersebut dirampok-nya!
Apabila Naniek S. Deyang tidak bisa menghadirkan data-data tersebut maka berarti argumen dia hanya isapan jempol belaka dari orang yang sedang putus asa karena tidak memiliki senjata ataupun kemampuan untuk membela pelanggaran hukum oleh MRS dalam menyerobot tanah Negara!
Masyarakat harus tahu bahwa penguasaan tanah maupun hutan oleh konglomerat dilakukan secara legal melalui Hak Guna Usaha(HGU) dan Hak Pengusahaan Hutan(HPH), tapi baik HGU maupun HPH banyak diterbitkan oleh Pemerintahan yang lalu dalam jangka waktu yang cukup lama dan tidak bisa serta merta dihapus maupun dicabut dengan seenak begitu saja.
Selain itu juga, Naniek S. Deyang menuduh Jokowi membiarkan Patal Senayan dan tanah SCBD diambil alih konglomerat, apakah benar tuduhan tersebut?
Patal Senayan ditukar gulingkan pada tahun 1991 antara PT Industri Sandang I dengan PT Graha Delta Citra, milik konglomerat papan atas Anthony Salim, dan pada tahun 1991 tersebut, Presiden-nya bukan Jokowi tapi Soeharto.
SCBD adalah masterplan Pemda DKI yang disusun dari tahun 1987 s/d 1992 melalui PT. Danayasa Arthatama yang kemudian diberi kepercayaan oleh Pemda DKI untuk membebaskan lahan kumuh disana dan pada tahun 1992-1993 mulai dibangun infrastruktur-nya, dan pada tahun 1995 dibangunlah gedung perkantoran pertama, yakni Gedung Artha Graha. Nah! Pembebasan lahan SCBD juga bukan terjadi di era presiden Jokowi, bahkan bukan juga di era Jokowi menjadi gubernur.
Jadi pembelaan yang dilakukan oleh Naniek S. Deyang adalah full emosi yang seharusnnya tidak perlu dipertontonkan hanya demi membenarkan pelanggaran hukum baik Negara maupun Agama yang dilakukan oleh MRS, apalagi pelanggaran tersebut ditutup-tutupi dengan seolah-olau demi berdirinya pesantren.
( Inas N Zubir )
No comments:
Post a Comment