KEGIATAN PEMBACAAN PUTUSAN PEMBUBARAN FPI KESELURUH MASYARAKAT INDONESIA DI KEMENPOLHUKAM JL. MERDEKA BARAT GAMBIR JAKARTA PUSAT
Selamat siang komandan, izin melaporkan, pada hari rabu 30 Desember 2020, bertempat di kemenpolhukam Jl. Medan Merdeka Barat No.15, RT.2/RW.3, Gambir, Kecamatan Gambir, Kota Jakarta Pusat, telah dilaksanakan kegiatan pembacaan putusan pembubaran FPI ke seluruh rakyat indonesia
Turut hadir
1. Menkopolhukam (Mahmud MD)
2. Ka Bin (Bp.Budi Gunawan)
3. Kapolri (Jendral Idham azis)
4. Panglima TNI (Marsekal Hadi Tjahjanto)
5. Kemendagri (Prof. Tito karnavian)
6. Mensesneg (Prof.Dr. Pratikno M. Soc. Sc
7. Kepala PPATK (Dr.Dian Ediana Rae)
8. Kepala BNPT (Komjen Pol Boy Rafly Amar)
9. Jaksa Agung (Dr. H. Sanitiar Burhanuddin, S.H., M.H)
10. Kemenkoinfo (Johnny Gerard Plate, S.E)
11. Wamenkumham (edwar Omar Sharief Hiariej)
12. KSP (Moeldoko)
13. Menkumham (Yasona laoly)
Rangkaian kegiatan
Pukul 12.22 WIB
Pembacaan pembukaan kegiatan oleh menkopolhukam (Mahmud MD)
1. Saat ini pemerintah RI akan mengumumkan tentang status FPI sebagai organisasi, untuk mengumumkan ini pemerintah hadir 10 pejabat yang terkait ini semua
2. Bahwa FPI sejak tanggal 20 Juni tahun 2019 telah lebur sebagai Ormas, tapi secara organisasi FPI masih melakukan aktivitas yang mengganggu keamanan, berdasarkan peraturan perundang-undangan dan putusan MK pemerintah melarang aktivitas FPI dan menghentikan setiap kegiatan yang dilakukan FPI karena FPI tidak mempunyai legal standing
3. Pelanggaran kegiatan FPI dituangkan didalam keputusan bersama 6 pejabat tertinggi
Pembacaan SKD oleh Wamenkumham (edwar Omar Sharief Hiariej)
1. Keputusan bersama mendagri, menkumham, menkominfo, jaksa agung, kapolri, kepala BNPT No. 220/4780 tahun 2020 tentang larangan kegiatan penggunaan simbol dan atribut kegiatan FPI
2. mendagri, menkumham, menkominfo, jaksa agung, kapolri, kepala BNPT menimbang bahwa
Sebanyak 35 orang terlibat tindak pidana terorisme
Memutuskan, menetapkan keputusan bersama mendagri, menkumham, menkominfo, jaksa agung, kapolri, kepala BNPT tentang larangan kegiatan
1. Menyatakan FPI adalah organisasi yang tidak terdaftar dalam organisasi kemasyarakatan sehingga secara deyure telah bubar
2. FPI sebagai ormas pada kenyataan nya masih melakukan kegiatan
3. Melarang dilakukan kegiatan penggunanan simbol FPI
4. apabila terjadi pelanggaran aparat penegak hukum akan menghentikan seluruh kegiatan
5. Meminta kepada masyarakat untuk tidak terpengaruh dalam kegiatan dan untuk melaporkan kepada aparat penegak hukum jika ada yang menggunakan simbol - simbol FPI
6. Kementrian dan lembaga agar berkordinasi dalam mengambil langkah hukum
7. Keputusan ini mulia berlaku pada tanggal 30 Desember 2020
Pukul 12.40 WIB
Penayangan gambar dan video kegiatan FPI
Pukul 12.43 WIB
Kegiatan pembacaan putusan selesai, situasi aman TKA
DUM
No comments:
Post a Comment