*Senjata Makan Tuan*
Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang disahkan pada tanggal 21 April 2008 dan kemudian pada tanggal 17 Oktober 2016, DPR mengesahkan UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008.
Perlu diketahui bahwa pengesahan Undang-Undang tersebut terjadi dimasa kepemimpinan Soesilo Bambang Yudhoyono ( SBY ) dan Partai PKS sebagai mitra koalisi Partai Demokrat ikut mengesah UU ITE.
Salah satunya yaitu pasal 28 ayat (02) sebagaimana dijelaskan : Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa Hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antar golongan (SARA)
Seharusnya dipasal ini PKS harus sadar sesadar-sadarnya bahwa kader-kader partainya dan simpatisan partainya itulah yang sering menyebarkan fitnah, ujaran kebencian dan SARA, dan tidak sedikit mereka dilaporkan dan ditangkap.. lalu kenapa sekarang justeru kadrun itu yang teriak-teriak minta Revisi UU ITE ??
Jelas itu sama saja PKS membuat jebakan tapi terperangkap jebakannya sendiri.. (Senjata Makan Tuan)
Malah sangat keji justeru oposan menyalahkan Pak Jokowi dikaitkan dengan UU ITE .. itu jelas ulah orang ngawur, karena sebelum Pak Jokowi jadi Presiden , Undang-Undang tersebut sudah disahkan lantas kenapa tidak teriak-teriak ke kuping SBY ?
Presiden Jokowi tidak akan mengintervensi kasus hukum yang sudah melanggar ketetapan Undang-undang.
PKS jadi oposisi aja kok gak becus, setali tiga uang dengan partai Demokrat yang tidak mampu menjadi Check and Balance buat pemerintah.!?!
*Berita Actual Dan Terpercaya,Perlu Anda Baca Segera Di *
No comments:
Post a Comment