*Eko Kuntadhi Ungkap Kronologi Sebenarnya* *Kasus Nakes Pematang Siantar*
Jakarta, ARRAHMAHNEWS.COM – Eko Kuntadhi dalam akun Twitternya mengungkap kronologi sebenarnya soal 4 tenaga forensik yang terjerat pasal penistaan agama. Menurut Eko Kuntadhi hentikan kriminaslisasi nakes RSUD Pematang Siantar menggunakan pasal penistaan agama.
Tanggal 20 September 2020, seorang pasien bernama Zakiyah meninggal di RSUD Djasemen Saragih, Pematang Siantar. Pasien menderita beberapa penyakit dalam dan dinyatakan suspect Covid-19.
Suami korban, Fauzi mulanya menolak jenazah istrinya dimandikan nakes lelaki.
Nah...pihak nakes meminta Fauzi mencari orang lain.
Karena harus cepat diurus, pihak nakes memberi waktu satu-dua jam kepada Fauzi untuk mencari tenaga yang bisa memandikan jenazah.
Akan tetapi Fauzi tidak bisa menghadirkan orang tersebut.
Kemudian Fauzi menandatangani surat persetujuan, memberi izin jenazah istrinya dimandikan nakes.
Prosesi pemandian dilakukan, setelah mendapat persetujuan dari suami almarhumah.
Namun belakangan,
Entah mengapa tiba-tiba Fauzi kembali mempermasalahkan kenapa yang memandikan istrinya adalah nakes lelaki?!
Padahal sejak awal Fauzi sudah tahu, TIDAK ada nakes perempuan di bagian forensi RSUD tersebut.
Protes Fauzi makin menggema, setelah isu agama digoreng luar biasa!!
Dirut RSUD yang memang bukan definitif, langsung dipindahkan.
Ia adalah staf Dinkes Pemkot.
Sementara,
Karena tekanan ke-4 Nakes tersebut langsung dijadikan tersangka. Penetapan ini didasarkan pada pendapat MUI Pematang Siantar.
Pihak nakes dan rekan sejawat berkali-kali mendatangi suami almarhumah untuk mengklarifikasi kasus ini. Mereka hanya menjalankan tugas sesuai (Prokes) protokol kesehatan. Mereka ingin melindungi keluarga almarhumah agar tidak tertular Covid-19.
Akan tetapi Fauzi ngotot.
Tetap meminta mereka dihukum.
Kengototan Fauzi ditambah dengan desakan tokoh berpaham Radikal disana yang semakin membakar dengan isu agama.
Suasana semakin panas!!
Seolah-olah para nakes itu sengaja memandikan jenazah untuk melecehkan agama. Padahal itu adalah tugas mereka.
Dan tidak ada nakes wanita di bagian Forensik. Dari keempat nakes itu, 1 PNS. Dan 3 tenaga honorer. Pasal yang dikenakan dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.
Namun mereka belum ditahan.
Alasan polisi, karena jasanya masih dibutuhkan.
Gila!!
Orang yang jasanya masih dibutuhkan tapi dijerat dengan kriminalisasi begitu.
Semua orang juga tahu, suasana Covid-19 adalah kondisi darurat.
Kita tidak bisa menggunakan logika normal.
Mereka hanya petugas kesehatan.
Bukan ahli agama yang tahu tata cara memandikan jenazah sesuai fiqh.
Tetapi mereka hanya jalani tugas. Gak ada secuilpun niatan menista agama.
Kasus ini terus bergulir karena desakan kelompok-kelompok yang berfikir Radikal.
Kelompok yang selalu mempertentangkan semuanya dengan dalih agama.
Mereka diberi ruang oleh MUI daerah untuk berkiprah. Mestinya aparat keamanan tidak boleh kalah oleh tekanan seperti ini.
Polanya selalu sama.
Kita ingat kasus Ahok.
Menggunakan massa juga untuk menekan hukum.
Kasus Ibu Meliana di Tanjung Balai, juga menggunakan massa.
Sampai membakar rumah dan vihara.
Kini masalah yang sama menimpa nakes di RSUD. Pola dan logikanya sama.
EditC.310
Source : https://arrahmahnews.com/2021/02/23/eko-kuntadhi-ungkap-kronologi-sebenarnya-kasus-nakes-pematang-siantar/
No comments:
Post a Comment