*Investigasi rekening FPI.*
*Investigasi PPATK terhadap rekening FPI, telah mengakibatkan Hampir 100 rekening FPI* yang diblokir. Yang menakutkan adalah investigasi itu pasti nyasar kemana mana yang terhubung dengan lalu lintas transaksi lewat rekening FPI. Padahal sebelumnya status FPI legal. Bahkan dalam acara kawinan pejabat atau konglomerat, HRS duduk satu table dengan pejabat, TNI dan POLRI. Secara de fakto HRS diakui secara politik. Jadi tidak ada dasar hukum pihak yang berhubungan dengan FPI dicurigai oleh aparat.
*Kini yang dikawatirkan oleh sebagian orang adalah tujuan investigasi bersifat politik.* “ Kapan saja rekening kita bisa dibuka oleh pemerintah. Dan itu hanya atas dasar kecurigaan, yang bisa saja bersifat politis.” kata teman. Sekarang beberapa orang yang pernah jadi donatur FPI di dalam dan luar negeri benar benar dalam tekanan. Misal tempat hiburan memberikan dukungan ke FPI, itu kan untuk tujuan sosial. Ada konglomerat yang mendukung FPI, itu kan dalam rangka mendukung program FPI, amar ma’ruf nahi munkar. Kini mereka stress. Bertambah stress setelah FPI dicurigai terkait dengan jaringan teroris.
*PPATK berhak melakukan investigasi. Itu sesuai Pasal 27 ayat 3 UU No. 15/2002* sebagaimana telah dirubah dengan UU No. 25/2003 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (UU TPPU), PPATK memiliki kewenangan untuk mengesampingkan ketentuan rahasia bank. Namun tidak bisa membocorkan kepada publik hasil investigasi. Itu hanya untuk kepentingan penyidik. Itupun bukti yang ditemukan PPATK tidak bisa jadi bukti hukum di pengadilan. Kecuali hanya jadi bahan pertimbangan hakim membuat keputusan.
*Mengapa ? PBI 2/19/2000 “ Bank wajib merahasiakan segala sesuatu yang berhubungan* dengan keterangan mengenai Nasabah Penyimpan dan Simpanan Nasabah”” Dan itu dasarnya adalah Pasal 1 angka 28 Undang-Undang No. 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 7 Tahun 1992 tentang Perbankan (“UU Perbankan”), rahasia bank adalah segala sesuatu yang berhubungan dengan keterangan mengenai nasabah penyimpan dan simpanannya. Namun Pasal 1 angka 28 itu dikecualikan sesuai dengan Pasal 40 ayat (1) UU Perbankan.
*Saya mendukung upaya pemerintah mengusut siapa donatur FPI,* namun tolong tempatkan itu dalam kuridor hukum. Masalah perbankan terutama rekening itu sangat sensitip. Kepercayaan bank itu bukan saja soal penempatan dana, tetapi ada yang lebih penting, yaitu menjaga kerahasiaan nasabah. Orang beduit paling takut kalau rekening mereka mudah diketahui aparat. Moga ini jadi bahan pertimbangan PPATK. Setidaknya, jangan lagi informasi seputar rekening FPI di publikasi. Cepat aja tangkapi mereka yang terlibat dan terhubung dengan FPI. Siapapun itu. Mau konglomerat atu elite partai. *Tangkap cepat. itu lebih baik daripada koar koar.*
=======================================
Sumber Dana FPI Bakal Dibongkar PPATK, Bakal Ketahuan Siapa Saja Bohirnya
https://www.sintesanews.com/sumber-dana-fpi-bakal-dibongkar-ppatk-bakal-ketahuan-siapa-saja-bohirnya/
Sumber Dana FPI Bakal Dibongkar PPATK, Bakal Ketahuan Siapa Bohirnya
1 January 2021
Penulis: Erri Subakti
Saat Konferensi Pers Menkoplhukam Mahfud MD memaparkan isi SKB menteri soal pelarangan kegiatan FPI dan atributnya, hadir pula Kepala PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan) Dian Ediana Rae.
Mahfud mengatakan kepada wartawan bahwa PPATK dilibatkan untuk menelusuri aliran dana FPI selama ini.
“PPATK akan menelusuri aliran dana kepada FPI,” ujar Mahfud, Rabu 30/12/2020.
Sebagai organisasi terlarang, FPI selalu melakukan aksi-aksinya yang membutuhkan dana besar. Menjadi pertanyaan publik dari mana saja dana FPI mengalir.
Termasuk dari mana uang denda sekitar 50 ribu riyal atau sekitar Rp192 juta, yang dibayarkan Rizieq Shihab ke Kerajaan Arab Saudi, saat dia melanggar masa tinggal di negara tersebut karena visanya mati.
Belum lagi biaya hidup Rizieq dan keluarganya selama 3 tahun di Arab Saudi. Siapa yang mengongkosi hidup mereka?
Bila diasumsikan biaya hidup untuk tinggal di Arab Saudi untuk 1 keluarga dengan 4 orang Rp 35 juta per bulan maka dikalikan 36 bulan (3 tahun), adalah Rp 1.260.000.000 (1,2 miliar lebih). Dan ini perhitungan minimum belum termasuk sewa tempat tinggal.
Bukan rahasia lagi kedekatan Rizieq dengan para bohir besar di Indonesia, termasuk keluarga Cendana (anak-anak Soeharto) yang selalu berada di belakang setiap kegiatan FPI.
Sempat beredar foto-foto Rizieq tengah makan bersama Tommy Soeharto. Bahkan Tommy juga sempat mengunjungi Rizieq di Mekah.
Rizieq Shihab dan Tommy Soeharto.
Belum lagi adanya indikasi hubungan Rizieq dengan Jusuf Kalla. Sempat JK memuji Rizieq sebagai pemimpin kharismatis saat Rizieq dideportasi dari Arab Saudi.
Donasi kepada sebuah organisasi masyarakat memang bukan palanggaran hukum. Namun jika ditemukan hubungan kuat antara aliran dana dengan aktivitas yang mengarah pada tindakan terorisme, itu yang berbahaya
==============================
Penjelasan Polri soal Warga Dilarang Unggah-Sebar Konten FPI di Medsos
Jakarta - Kapolri Jenderal Idham Azis menerbitkan maklumat kapolri yang salah satu isinya melarang masyarakat menyebarluaskan konten terkait FPI, baik melalui situs maupun media sosial (medsos). Polri menjelaskan aturan ini bukan untuk menghilangkan kebebasan berekspresi masyarakat.
"Masyarakat tidak mengakses, mengunggah, dan menyebarluaskan konten terkait FPI, baik melalui website maupun media sosial," begitu bunyi Maklumat Kapolri poin 2 huruf d, seperti dikutip, Jumat (1/1/2021).
Baca juga:
Warga Dilarang Pakai Simbol FPI, Polda Jabar: Kita Jalankan Maklumat Kapolri
Terkait bunyi maklumat Kapolri poin 2 huruf D itu, Polri menjelaskan asalkan konten itu tidak mengandung berita bohong, mengadu domba, perpecahan, dan SARA, masyarakat bebas mengakses. Polri menjelaskan maklumat ini tidak untuk membatasi gerak masyarakat di sosmed.
"Artinya bahwa poin 2 d tersebut selama tidak mengandung berita bohong, potensi gangguan kamtibmas, ataupun provokatif, mengadu domba, ataupun perpecahan dan SARA itu, itu nggak masalah, tapi kalau mengandung itu, tidak diperbolehkan. Apalagi nanti kalau mengakses, atau mengupload, ataupun menyebarkan kembali yang dilarang, maupun yang ada tindak pidananya UU ITE, misalnya, tidak diperbolehkan," jelas Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono, saat konferensi pers, Jumat (1/1/2021).
Baca juga:
Isi Lengkap Maklumat Kapolri Larang Pakai Simbol FPI di Masyarakat
Dia juga menegaskan maklumat Kapolri ini tidak membredel kebebasan pers. Argo juga meminta setiap anggota Polri wajib mematuhi maklumat Kapolri.
"Jadi itu yang dari kemarin mungkin banyak pertanyaan berkaitan dengan kebebasan pers dan berekspresi, yang terpenting bahwa dengan dikeluarkan maklumat ini, kita tidak artinya itu memberedel berkaitan kebebasan pers, tidak. Tapi berkaitan dengan yang dilarang tidak diperbolehkan untuk disebar kembali, atau diberitakan kembali yang melanggar hukum, itu intinya maklumat yang ditandatangani Bapak Kapolri," ucap Argo.
"Bahwa dengan adanya maklumat ini, maka setiap anggota Polri wajib melakukan tindakan yang diperlukan sesuai peraturan undang-undang, ataupun diskresi kepolisian," tambahnya.
Baca juga:
Pembangunan Pos 3 Pilar di Petamburan Kembali Dilanjutkan Pagi Ini
Seperti diketahui, pemerintah resmi melarang FPI dan segala kegiatannya. Ada sejumlah alasan yang dikemukakan pemerintah hingga melarang FPI.
Adapun alasan pemerintah melarang FPI, di antaranya karena FPI dianggap melakukan kegiatan yang melanggar, FPI dinilai telah bubar secara de jure sejak 20 Juni 2019. Bahkan pemerintah juga sempat menunjukkan video Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab soal dukungan FPI kepada ISIS
https://news.detik.com/berita/d-5317492/penjelasan-polri-soal-warga-dilarang-unggah-sebar-konten-fpi-di-medsos
No comments:
Post a Comment