Era Baru Pertanahan, Sertifikat Tanah 2021 Sudah Berbeda, Seluruh Sertifikat Tanah akan Ditarik.
Kantor Pertanahan ( Kantah) kabupaten/kota akan menarik seluruh sertifikat untuk disatukan dalam buku tanah.
Kemudian buku tanah tersebut akan disimpan menjadi warkah di Kantor Pertanahan.
Aturan ini sebagaimana tertuang dalam Pasal 16 ayat 3 Peraturan Menteri (Permen) Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional ( ATR/BPN) Nomor 1 Tahun 2021 tentang Sertifikat Elektronik.
Ini bunyi dari pasal tersebut, "Kepala Kantor Pertanahan menarik Sertipikat untuk disatukan dengan buku tanah dan disimpan menjadi warkah pada Kantor Pertanahan".
Hal itu sebagaimana disebutkan dalam Pasal 16 ayat 4 Permen ATR/BPN 1/2021 tentang Sertifikat Elektronik.
Perlu diketahui, penggantian sertifikat menjadi sertifikat-el termasuk penggantian buku tanah, surat ukur dan/atau gambar denah satuan rumah susun ( sarusun) menjadi dokumen elektronik.
Penggantian sertifikat-el itu dicatat pada buku tanah, surat ukur dan/atau gambar denah sarusun.
Adapun, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional ( ATR/BPN) akan memulai penggunaan sertifikat elektronik pada tahun 2021.
"Telah terbit Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 1 Tahun 2021 tentang Sertifikat Elektronik sebagai dasar pemberlakuan sertifikat elektronik," ucap Biro Hubungan Masyarakat Kementerian ATR/BPN Yulia Jaya Nirmawati, Senin (25/1/2021).
Source : https://medan.tribunnews com/2021/01/27/era-baru-pertahanan-sertifikat-tanah-2021-sudah-berbeda-seluruh-sertifikat-tanah-akan-ditarik
No comments:
Post a Comment