Legalitas Keputusan Pemerintah SKB Yg *Legitimatif.
Oleh :
Prof. Dr Indriyanto Seno Adji, SH, MA.
Pengajar PPS Bid Studi Ilmu Hukum UI.
A). Ttg Pelarangan FPI
• Tidak perlu menjadi polemik tentang Pelarangan Kegiatan-Aktifitas FPI. Ini persoalan facet HTN, HAN dg dampak Hukum Pidana apabila dilakukan pelanggarannya, dan karenanya Keputusan Pemerintah melalui SKB memiliki legalitas yg dpt dipertanggung jawabkan secara hukum.
Karenanya patut diapresiasi dan didukung penuh oleh semua komponen bangsa,
• Dari penelitian oleh Kementerian Dalam Negeri ini, AD/ART FPI ini bertentangan dengan UU Ormas sebagaimana telah ditegaskan pada Pasal 1 UU No. 16/2017 tentang Ormas, dan Kementerian Dalam Negeri sampai sekarang TIDAK menerbitkan Surat Keterangan Terdaftar bagi FPI.
Kementerian Hukum & Hak Asasi Manusia memiliki kewenangan melakukan evaluasi status hukum ormas sebagai badan hukum, dan FPI tidak pernah terdaftar sbg status badan hukumnya,
• Dr sisi hukum, identitas FPI ini layak dianggap sbg OTB (Organisasi Tanpa Bentuk) yg ilegal sifatnya, apalagi bila aktifitas dan kegiatannya terdapat dan ditemukan substansi penerapan Islam secara Kafah dibawah naungan (Negara) Khilafah Islamiyah dan memunculkan nama dan kata NKRI Bersyariah,
• Pelarangan kegiatan dan aktifitas FPI haruslah diartikan thd segala bentuk organ dan perubahannya, baik langsung atau tidak langsung, dg segala atribut maupun lambang organ dan perubahannya, karenanya pelanggaran terhadap larangan ini sbg bentuk pelanggaran hukum yg baru, apalagi dengan visi misi yg tetap tidak mengakui Pancasila, UUD’45 dan NKRI,
B). Ttg Nama & Bentuk Baru Ormas
• Perubahan nama FPI, tanpa menghendaki pendaftaran atas perubahan nama tsb, adalah tetap bertentangan dg perundang-undangan (UU Ormas dan KUHP) dan tidak sah.
• Perubahan nama dan bentuk baru organisasi terlarang yg tetap berbasis negara khilafah islamiyah adalah bentuk pembangkangan thd kekuasan negara dan konstitusi yang sah dan karenanya melanggar hukum yg harus ditindak secara tegas,
• Perubahan nama dan bentuk organisasi baru tanpa melalui prosedur hukum yg berlaku, menjadi dasar bagi Pemerintah utk lakukan Keputusan utk Pembubaran dan Pelarangan Kegiatan dan Aktifitas Organisasi Masyarakata yg Baru tsb .
C. Ttg Gugatan Ke PTUN.
• Sepanjang SKB dianggap memenuhi syarat Konkrit (pelarangan), Individual (FPI), Final (Pelarangan Kegiatan FPI), mk UU Peratun memberikan hak gugat thd SKB tsb, yg Peratun akan menilai penerbitan SKB itu dr sisi Formal (keabsahan tidaknya mekanisme penerbitan SKB) dan dr
sisi Material (ada tidaknya pelanggaran hukum atas materi/substansi SKB),
• Kelemahan dr FPI adalah absurditas dr sisi Legal Standing FPI, yaitu secara de yure bhw status hukum FPI sbg Ormas tidak pernah terdaftar sbg Badan Hukum di Kemenkumham, dan juga FPI sejak 20 Juni 2019 sudah tidak memiliki Surat Keterangan Terdaftar dr Kemendagri utk lakukan kegiatan dan aktifitasnya, sehingga tidak ada Legal Standing FPI sbg Badan Hukum
(Subyek yg dpt ajukan Gugatan) .
No comments:
Post a Comment