melegalisasi miras di Indonesia.*
Dari laman Om Idielus Mulia Syofyan ...
Sebuah perspektif soal pelintiran kubu sebelah, yg menuduh pemerintah melegalisasi miras di Indonesia.
Agak panjang sih, namun sbg bahan literasi yg mencerdaskan, postingan ini mencerahkan.. 🙏🇮🇩
LAMPIRAN MIRAS PERPRES 10/2021 DICABUT: SISI POSITIF DAN NEGATIF
Di bagian 5 tulisan ini, akan dibahas dampak positif dan negatif dari pencabutan lampiran III halaman 4 Perpres 10/2021 tentang miras. Silakan melompat ke bagian itu kalau ingin langsung memahami kebaikan dan keburukan dari pencabutan.
Di bagian 1 dibahas tentang Perpres 10/2021, dilanjutkan dengan bagian 2 yang menjelaskan pihak yang tidak menghendaki diberlakukannya Perpres tsb. Bagian 3 membahas lebih dalam tentang tujuan Perpres 10/2021, dilanjutkan dengan bagian 4 yang menunjukkan kelemahan saat ini yang hendak diatasi.
1
Dalam batang tubuh Perpres nomor 10 tahun 2021, tidak ada kata-kata miras sama sekali. Perhatikan judulnya: Peraturan Presiden Republik Indonesia nomor 10 tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal. Bandingkan dengan judul Perpres nomor 74 tahun 2013 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol.
Perpres ini tidak hanya menguatkan usaha besar, tetapi juga menetapkan berbagai landasan, untuk penguatan koperasi dan UMKM. Bidang usaha yang merupakan warisan budaya turun-temurun, misalnya, dialokasikan untuk koperasi dan UMKM.
Perpres nomor 10 tahun 2021 ini dengan lampirannya berjumlah 144 halaman. Bandingkan dengan Perpres miras nomor 74 tahun 2013 di masa SBY yang hanya 7 halaman. Lampiran itu memberi kejelasan, mana wilayah usaha yang tidak bisa dimasuki oleh usaha besar, melainkan dialokasikan untuk koperasi serta usaha mikro, kecil, dan menengah.
2
Apa itu shadow oligarchy? Shadow oligarchy merupakan sekelompok elit Indonesia, yang selama ini menggadaikan alam Indoensia, dan memperlakukan sebagian rakyat sebagai budak. Mereka menjual alam kita yang kaya ke pihak asing dengan harga murah. Shadow oligarchylah yang bertanggung jawab atas devaluasi rupiah yang merupakan salah satu yang tergila di dunia sejak Indonesia merdeka. Shadow oligarchy menganggap merekalah penguasa yang sah atas negeri ini.
Shadow oligarchy mulai bertumbuh menggurita secara pelan tapi pasti, sejak Indonesia menandatangani perjanjian dengan Freeport, hanya 1 bulan sejak pelantikan pertama Soeharto sebagai presiden. Setelah itu, kita menyaksikan alam Indonesia dikapling untuk asing, di sebelah sana AS (Freeport, Chevron, Newmont, ConocoPhillips, Exxon), di tengah ada Perancis (Total Indonesie), di tempat lain Inggris (British Petroleum).
Kerja menggadaikan alam Indonesia tidak hanya lewat pertambangan dan perminyakan, melainkan juga hutan. Satu contoh, izin usaha perkebunan sawit di Boven Digul, Papua, dibongkar lewat investigasi oleh Majalah Tempo dan satu koran di Malaysia. Ternyata, jajaran direksi perusahaan sawit itu, hanya satu orang yang pengusaha, sisanya adalah pembantu rumah tangganya, sopirnya, dll. Lalu siapa yang mengelola usaha tsb? Satu business team di Singapura, dan sedikit dari Malaysia.
Lalu apa yang dimaksud dengan perbudakan oleh shadow oligarchy? Mereka memelihara kemiskinan pada petani kecil seluruh Indonesia. Saking serakahnya, shadow oligarchy tidak hanya menguasai usaha dengan modal ratusan milyar atau triliunan, tapi juga ratusan perusahaan kecil dengan modal di bawah Rp 10 M, yang membeli kekayaan petani sebelum panen yang terpaksa dilepas petani dengan harga murah. Itulah perbudakan yang nyata. Bahkan di masa Orde Baru, perbudakan itu disahkan oleh negara, a.l. lewat pembentukan Badan Penyangga dan Pemasaran Cengkeh (BPPC) yang dipimpin oleh Tommy Soeharto, yang seolah membantu petani, tapi sebetulnya menghancurkan harga di tingkat petani, demi keserakahan yang brutal.
3
Lalu bagaimana Perpres 10 tahun 2021 berusaha menghentikan perbudakan itu? Pemerintah membuat daftar usaha yang tidak boleh lagi dikuasai oleh perusahaan besar, melainkan hanya boleh ditangani oleh usaha mikro, kecil dan menengah, serta koperasi. UU Cipta Kerja dan Perpres 10/2021 mendefinisikan usaha mikro, kecil, dan menengah secara jauh lebih rinci dibanding definisi sebelumnya, agar tidak ada pengusaha besar yang membuat UMKM dan bersembunyi di belakangnya. Batas modalnya pun dibuat tinggi, yaitu usaha di bawah Rp 10 milyar harus diserahkan ke UMKM dan koperasi.
Banyak komunitas, lsm, organisasi nirlaba, gerakan sosial, dll., yang bersemangat menyambut Perpres 10/2021 ini. Mereka mengembangkan berbagai program untuk membuat UMKM “naik kelas”, misalnya dari usaha mikro ke usaha kecil, dari usaha kecil ke usaha menengah, yang tentu lebih baik lagi kalau bisa menjadi usaha besar. Berbagai gerakan dirancang untuk menguatkan akses UMKM terhadap modal, juga menguatkan akses terhadap pemasaran, legalitas, teknologi, informasi, dan SDM.
Perpres 10/2021 melindungi UMKM dan koperasi yang “naik kelas”. Di situ dibuat ayat (aturan), untuk usaha yang dikelola UMKM yang akhirnya bertumbuh sehingga masuk kategori usaha besar, padahal bidang usahanya termasuk bidang yang dikhususkan untuk UMKM dan koperasi. Dalam kasus ini, ayat itu menyatakan, UMKM yang akhirnya masuk kategori usaha besar, TETAP DAPAT mengelola usahanya, walau tidak termasuk bidang usaha untuk usaha besar. Jadi, ada pembedaan antara pengusaha besar yang turun ke bawah (demi keserakahan misalnya), dengan pengusaha kecil yang bertumbuh.
4
Dengan membatasi beberapa bidang usaha hanya untuk koperasi dan UMKM, maka usaha yang meraup kekayaan lewat perbudakan seperti dijelaskan di atas, menjadi terancam. Shadow oligarchy juga berkepeintingan untuk menjaga agar pengusaha menengah tidak terlalu banyak, sehingga ekonomi Indonesia menjadi sangat tergantung kepada mereka.
Pelaku ekonomi Indonesia tidak berupa struktur piramid yang kuat. Semestinya, jumlah konglomerat itu sedikit di puncak piramid, lalu jumlah pengusaha menengah banyak di tengah piramid, dan paling banyak adalah koperasi dan UMKM di dasar piramid. Saat ini, bagian tengah piramid seperti bolong.
Keadaan ini dimanfaatkan oleh shadow oligarchy, saat menjatuhkan Gus Dur. Mereka mudah saja mengganggu ekonomi Indonesia, dengan urunan ratusan triliun untuk memborong dolar, agar rupiah terganggu. Karena lemahnya kemampuan koperasi dan UMKM untuk naik kelas, yang menyebabkan bolongnya bagian tengah piramid, maka tidak cukup jumlah pengusaha menengah untuk menstabilkan ekonomi Indonesia.
5
Dengan adanya satu halaman tentang industri minuman keras mengandung alkohol, yaitu pada halaman 4 Lampiran III Perpres nomor 10 tahun 2021, banyak organisasi, tokoh masyarakat, pengamat sosial, dll., yang bereaksi negatif terhadap Perpres 10/2021, tanpa sempat membaca dan memahami tujuan keseluruhan perpres tsb. Reaksi mulai dari yang wajar, karena melihat kemungkinan dampak negatif dari legalisasi industri miras, hingga yang berlebihan, yang memaknai legalisasi sebagai halalisasi.
Akhirnya hari ini, 2 Maret 2021, tepat sebulan setelah Perpres itu diumumkan, presiden mengumumkan pencabutan halaman 4 lampiran III Perpres itu. Dengan dicabutnya halaman tsb., maka kita kembali pada keadaan sebelum pembatasan investasi miras yang diatur dalam lampiran Perpres 10/2021. Apa kondisinya kalau lampiran Perpres itu dibatalkan?
Kita kembali pada keadaan dimana Pemda di berbagai wilayah Indonesia, dan di berbagai tingkatan, bisa berinvestasi, atau mengizinkan investasi pada industri miras, secara terbuka atau diam-diam. Sebagai contoh, pada Oktober 2020 kemarin, gubernur Jakarta memperpanjang kepemilikan saham di Anker Bir sebesar 26.25% yang memberikan penghasilan puluhan milyar. Akhir 2020, kita juga membaca berita, pemerintah Kabupaten Mojokerto sedang mempersiapkan izin industri miras, karena kebetulan di sana ada pabrik gula, yang ampas produksinya bisa difermentasi menjadi alkohol. Begitu juga di berbagai kota dan kabupaten lain.
Bagaimana kalau halaman 4 Lampiran III Perpres 10/2021 TIDAK dicabut?
Dengan Perpres, hak kota dan kabupaten untuk memberi izin industri miras dihapuskan. Perpres membatasi, hak itu hanya tinggal di 4 provinsi saja, yaitu Papua, Sulut, NTT, dan Bali. Jadi, secara hukum, dampaknya amat jelas. Kalau lampiran miras dalam Perpres itu TIDAK dicabut, maka di luar 4 provinsi di atas, HANYA gubernur yang bisa mengajukan investasi baru dalam industri miras. Itupun harus dibahas di BKPM. Rakyat bisa lebih mudah mengawasi, dan mencegahnya jika dianggap membahayakan.
Dengan Perpres pula, pihak berwenang bisa memberantas industri rumahan yang memproduksi miras. Perlu diketahui, penyakit mabuk-mabukan pada anak muda di beberapa daerah, sebagian besar bukan disebabkan minum Bir Bintang, melainkan minum miras hasil industri rumahan, atau miras oplosan.
Orang-orang yang berkepentingan untuk DICABUTNYA lampiran III halaman 4 Perpres 10/2021 tsb., menyatakan bahwa sebelumnya kebijakan miras adalah negatif investasi. Mereka menciptakan kesan, sebelumnya investasi miras DILARANG. PADAHAL, yang dimaksud negatif investasi adalah dilarangnya Penanam Modal Asing untuk masuk ke Indonesia, dengan investasi dalam negeri TETAP BOLEH. Lha, tanpa negatifpun, siapa yang tertarik masuk Indonesia, yang mayoritas muslim? Sekali lagi, negatif investasi bukan berarti melarang investasi dalam negeri.
Untuk kesekian kalinya, umat Islam diperalat dan dikadalin. Seolah mereka berjuang melawan miras, padahal mereka menyebabkan seluruh pemda di berbagai tingkat di Indonesia, yang jumlahnya sangat banyak itu, bisa memberikan izin, bahkan secara diam-diam. Padahal dengan Perpres, semuanya dibuat terbuka, lewat gubernur, dan harus dibahas secara terbuka juga oleh BKPM.
6
Kesimpulannya, shadow oligarchy memutuskan, Perpres nomor 10 tahun 2021 harus diganggu. Memang idealnya adalah Jokowi harus diturunkan, tapi sebelum mampu menciptakan gerakan rakyat, maka setiap kebijakan Jokowi harus diganggu. Seperti biasa, digelontorkanlah dana untuk itu. Dan seperti biasa pula, umat Islam menjadi alatnya, untuk dikadalin.
Isi Perpres 10/2021 yang mengancam itu, tidak mengandung kalimat apapun yang bisa diangkat sebagai kebodohan atau kejahatan Jokowi. Maka, ditelusurilah lampirannya, sampai ditemukan bidang usaha miras. Walaupun miras dicabut dari daftar negatif investasi, tapi sebetulnya proses perizinannya dibuat sulit, dengan membuat hanya 4 gubernur yang memiliki wewenang memberi izin investasi. Itupun gubernur diberi hak untuk menolak, kalau masyarakatnya memang menginginkan seperti itu. Intinya, Perpres itu sebetulnya mengetatkan apa yang tertulis dalam UU, dan secara keseluruhan lebih baik dibanding saat Perpres 74/2013 diterbitkan di masa SBY.
Tapi, shadow oligarchy hanya melihat butir itu yang bisa digunakan untuk menyerang Perpres 10/2021. Dibuatlah narasi yang menyerang perpres itu, disebarkanlah pelintiran ke wilayah yang jauh, diciptakanlah cerita tentang Minahasa dan Papua. Dan seterusnya di hari-hari mendatang, jika tidak ada pernyataan Perpres dicabut, kita akan melihat gerakan shadow oligarchy merambah kemana-mana, termasuk menggerakkan demo yang luas di seluruh Indonesia, dll.
MAM
Dari laman Muhamad Abdulkadir Martoprawiro.
No comments:
Post a Comment