Latest News

Selengkapnya Diteruskan DI NEWS.TOPSEKALI.COM

Thursday, March 4, 2021

Yang menuduh pemerintah melegalisasi miras di Indonesia.

*Yang menuduh pemerintah 
melegalisasi miras di Indonesia.*

 Dari laman Om Idielus Mulia Syofyan ... 
Sebuah perspektif soal pelintiran kubu sebelah, yg menuduh pemerintah melegalisasi miras di Indonesia.

Agak panjang sih, namun sbg bahan literasi yg mencerdaskan, postingan ini mencerahkan.. 🙏🇮🇩

LAMPIRAN MIRAS PERPRES 10/2021 DICABUT: SISI POSITIF DAN NEGATIF

Di bagian 5 tulisan ini, akan dibahas dampak positif dan negatif dari pencabutan lampiran III halaman 4 Perpres 10/2021 tentang miras. Silakan melompat ke bagian itu kalau ingin langsung memahami kebaikan dan keburukan dari pencabutan. 

Di bagian 1 dibahas tentang Perpres 10/2021, dilanjutkan dengan bagian 2 yang menjelaskan pihak yang tidak menghendaki diberlakukannya Perpres tsb. Bagian 3 membahas lebih dalam tentang tujuan Perpres 10/2021, dilanjutkan dengan bagian 4 yang menunjukkan kelemahan saat ini yang hendak diatasi. 

1
Dalam batang tubuh Perpres nomor 10 tahun 2021, tidak ada kata-kata miras sama sekali. Perhatikan judulnya: Peraturan Presiden Republik Indonesia nomor 10 tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal. Bandingkan dengan judul Perpres nomor 74 tahun 2013 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol. 

Perpres ini tidak hanya menguatkan usaha besar, tetapi juga menetapkan berbagai landasan, untuk penguatan koperasi dan UMKM. Bidang usaha yang merupakan warisan budaya turun-temurun, misalnya, dialokasikan untuk koperasi dan UMKM. 

Perpres nomor 10 tahun 2021 ini dengan lampirannya berjumlah 144 halaman. Bandingkan dengan Perpres miras nomor 74 tahun 2013 di masa SBY yang hanya 7 halaman. Lampiran itu memberi kejelasan, mana wilayah usaha yang tidak bisa dimasuki oleh usaha besar, melainkan dialokasikan untuk koperasi serta usaha mikro, kecil, dan menengah. 

2
Apa itu shadow oligarchy? Shadow oligarchy merupakan sekelompok elit Indonesia, yang selama ini menggadaikan alam Indoensia, dan memperlakukan sebagian rakyat sebagai budak. Mereka menjual alam kita yang kaya ke pihak asing dengan harga murah. Shadow oligarchylah yang bertanggung jawab atas devaluasi rupiah yang merupakan salah satu yang tergila di dunia sejak Indonesia merdeka. Shadow oligarchy menganggap merekalah penguasa yang sah atas negeri ini. 

Shadow oligarchy mulai bertumbuh menggurita secara pelan tapi pasti, sejak Indonesia menandatangani perjanjian dengan Freeport, hanya 1 bulan sejak pelantikan pertama Soeharto sebagai presiden. Setelah itu, kita menyaksikan alam Indonesia dikapling untuk asing, di sebelah sana AS (Freeport, Chevron, Newmont, ConocoPhillips, Exxon), di tengah ada Perancis (Total Indonesie), di tempat lain Inggris (British Petroleum). 

Kerja menggadaikan alam Indonesia tidak hanya lewat pertambangan dan perminyakan, melainkan juga hutan. Satu contoh, izin usaha perkebunan sawit di Boven Digul, Papua, dibongkar lewat investigasi oleh Majalah Tempo dan satu koran di Malaysia. Ternyata, jajaran direksi perusahaan sawit itu, hanya satu orang yang pengusaha, sisanya adalah pembantu rumah tangganya, sopirnya, dll. Lalu siapa yang mengelola usaha tsb? Satu business team di Singapura, dan sedikit dari Malaysia. 

Lalu apa yang dimaksud dengan perbudakan oleh shadow oligarchy? Mereka memelihara kemiskinan pada petani kecil seluruh Indonesia. Saking serakahnya, shadow oligarchy tidak hanya menguasai usaha dengan modal ratusan milyar atau triliunan, tapi juga ratusan perusahaan kecil dengan modal di bawah Rp 10 M, yang membeli kekayaan petani sebelum panen yang terpaksa dilepas petani dengan harga murah. Itulah perbudakan yang nyata. Bahkan di masa Orde Baru, perbudakan itu disahkan oleh negara, a.l. lewat pembentukan Badan Penyangga dan Pemasaran Cengkeh (BPPC) yang dipimpin oleh Tommy Soeharto, yang seolah membantu petani, tapi sebetulnya menghancurkan harga di tingkat petani, demi keserakahan yang brutal. 
3
Lalu bagaimana Perpres 10 tahun 2021 berusaha menghentikan perbudakan itu? Pemerintah membuat daftar usaha yang tidak boleh lagi dikuasai oleh perusahaan besar, melainkan hanya boleh ditangani oleh usaha mikro, kecil dan menengah, serta koperasi. UU Cipta Kerja dan Perpres 10/2021 mendefinisikan usaha mikro, kecil, dan menengah secara jauh lebih rinci dibanding definisi sebelumnya, agar tidak ada pengusaha besar yang membuat UMKM dan bersembunyi di belakangnya. Batas modalnya pun dibuat tinggi, yaitu usaha di bawah Rp 10 milyar harus diserahkan ke UMKM dan koperasi. 

Banyak komunitas, lsm, organisasi nirlaba, gerakan sosial, dll., yang bersemangat menyambut Perpres 10/2021 ini. Mereka mengembangkan berbagai program untuk membuat UMKM “naik kelas”, misalnya dari usaha mikro ke usaha kecil, dari usaha kecil ke usaha menengah, yang tentu lebih baik lagi kalau bisa menjadi usaha besar. Berbagai gerakan dirancang untuk menguatkan akses UMKM terhadap modal, juga menguatkan akses terhadap pemasaran, legalitas, teknologi, informasi, dan SDM. 

Perpres 10/2021 melindungi UMKM dan koperasi yang “naik kelas”. Di situ dibuat ayat (aturan), untuk usaha yang dikelola UMKM yang akhirnya bertumbuh sehingga masuk kategori usaha besar, padahal bidang usahanya termasuk bidang yang dikhususkan untuk UMKM dan koperasi. Dalam kasus ini, ayat itu menyatakan, UMKM yang akhirnya masuk kategori usaha besar, TETAP DAPAT mengelola usahanya, walau tidak termasuk bidang usaha untuk usaha besar. Jadi, ada pembedaan antara pengusaha besar yang turun ke bawah (demi keserakahan misalnya), dengan pengusaha kecil yang bertumbuh. 

4
Dengan membatasi beberapa bidang usaha hanya untuk koperasi dan UMKM, maka usaha yang meraup kekayaan lewat perbudakan seperti dijelaskan di atas, menjadi terancam. Shadow oligarchy juga berkepeintingan untuk menjaga agar pengusaha menengah tidak terlalu banyak, sehingga ekonomi Indonesia menjadi sangat tergantung kepada mereka.

Pelaku ekonomi Indonesia tidak berupa struktur piramid yang kuat. Semestinya, jumlah konglomerat itu sedikit di puncak piramid, lalu jumlah pengusaha menengah banyak di tengah piramid, dan paling banyak adalah koperasi dan UMKM di dasar piramid. Saat ini, bagian tengah piramid seperti bolong.

Keadaan ini dimanfaatkan oleh shadow oligarchy, saat menjatuhkan Gus Dur. Mereka mudah saja mengganggu ekonomi Indonesia, dengan urunan ratusan triliun untuk memborong dolar, agar rupiah terganggu. Karena lemahnya kemampuan koperasi dan UMKM untuk naik kelas, yang menyebabkan bolongnya bagian tengah piramid, maka tidak cukup jumlah pengusaha menengah untuk menstabilkan ekonomi Indonesia. 

5
Dengan adanya satu halaman tentang industri minuman keras mengandung alkohol, yaitu pada halaman 4 Lampiran III Perpres nomor 10 tahun 2021, banyak organisasi, tokoh masyarakat, pengamat sosial, dll., yang bereaksi negatif terhadap Perpres 10/2021, tanpa sempat membaca dan memahami tujuan keseluruhan perpres tsb. Reaksi mulai dari yang wajar, karena melihat kemungkinan dampak negatif dari legalisasi industri miras, hingga yang berlebihan, yang memaknai legalisasi sebagai halalisasi. 

Akhirnya hari ini, 2 Maret 2021, tepat sebulan setelah Perpres itu diumumkan, presiden mengumumkan pencabutan halaman 4 lampiran III Perpres itu. Dengan dicabutnya halaman tsb., maka kita kembali pada keadaan sebelum pembatasan investasi miras yang diatur dalam lampiran Perpres 10/2021. Apa kondisinya kalau lampiran Perpres itu dibatalkan? 

Kita kembali pada keadaan dimana Pemda di berbagai wilayah Indonesia, dan di berbagai tingkatan, bisa berinvestasi, atau mengizinkan investasi pada industri miras, secara terbuka atau diam-diam. Sebagai contoh, pada Oktober 2020 kemarin, gubernur Jakarta memperpanjang kepemilikan saham di Anker Bir sebesar 26.25% yang memberikan penghasilan puluhan milyar. Akhir 2020, kita juga membaca berita, pemerintah Kabupaten Mojokerto sedang mempersiapkan izin industri miras, karena kebetulan di sana ada pabrik gula, yang ampas produksinya bisa difermentasi menjadi alkohol. Begitu juga di berbagai kota dan kabupaten lain. 

Bagaimana kalau halaman 4 Lampiran III Perpres 10/2021 TIDAK dicabut?

Dengan Perpres, hak kota dan kabupaten untuk memberi izin industri miras dihapuskan. Perpres membatasi, hak itu hanya tinggal di 4 provinsi saja, yaitu Papua, Sulut, NTT, dan Bali. Jadi, secara hukum, dampaknya amat jelas. Kalau lampiran miras dalam Perpres itu TIDAK dicabut, maka di luar 4 provinsi di atas, HANYA gubernur yang bisa mengajukan investasi baru dalam industri miras. Itupun harus dibahas di BKPM. Rakyat bisa lebih mudah mengawasi, dan mencegahnya jika dianggap membahayakan. 

Dengan Perpres pula, pihak berwenang bisa memberantas industri rumahan yang memproduksi miras. Perlu diketahui, penyakit mabuk-mabukan pada anak muda di beberapa daerah, sebagian besar bukan disebabkan minum Bir Bintang, melainkan minum miras hasil industri rumahan, atau miras oplosan. 

Orang-orang yang berkepentingan untuk DICABUTNYA lampiran III halaman 4 Perpres 10/2021 tsb., menyatakan bahwa sebelumnya kebijakan miras adalah negatif investasi. Mereka menciptakan kesan, sebelumnya investasi miras DILARANG. PADAHAL, yang dimaksud negatif investasi adalah dilarangnya Penanam Modal Asing untuk masuk ke Indonesia, dengan investasi dalam negeri TETAP BOLEH. Lha, tanpa negatifpun, siapa yang tertarik masuk Indonesia, yang mayoritas muslim? Sekali lagi, negatif investasi bukan berarti melarang investasi dalam negeri. 

Untuk kesekian kalinya, umat Islam diperalat dan dikadalin. Seolah mereka berjuang melawan miras, padahal mereka menyebabkan seluruh pemda di berbagai tingkat di Indonesia, yang jumlahnya sangat banyak itu, bisa memberikan izin, bahkan secara diam-diam. Padahal dengan Perpres, semuanya dibuat terbuka, lewat gubernur, dan harus dibahas secara terbuka juga oleh BKPM.

6
Kesimpulannya, shadow oligarchy memutuskan, Perpres nomor 10 tahun 2021 harus diganggu. Memang idealnya adalah Jokowi harus diturunkan, tapi sebelum mampu menciptakan gerakan rakyat, maka setiap kebijakan Jokowi harus diganggu. Seperti biasa, digelontorkanlah dana untuk itu. Dan seperti biasa pula, umat Islam menjadi alatnya, untuk dikadalin.

Isi Perpres 10/2021 yang mengancam itu, tidak mengandung kalimat apapun yang bisa diangkat sebagai kebodohan atau kejahatan Jokowi. Maka, ditelusurilah lampirannya, sampai ditemukan bidang usaha miras. Walaupun miras dicabut dari daftar negatif investasi, tapi sebetulnya proses perizinannya dibuat sulit, dengan membuat hanya 4 gubernur yang memiliki wewenang memberi izin investasi. Itupun gubernur diberi hak untuk menolak, kalau masyarakatnya memang menginginkan seperti itu. Intinya, Perpres itu sebetulnya mengetatkan apa yang tertulis dalam UU, dan secara keseluruhan lebih baik dibanding saat Perpres 74/2013 diterbitkan di masa SBY. 

Tapi, shadow oligarchy hanya melihat butir itu yang bisa digunakan untuk menyerang Perpres 10/2021. Dibuatlah narasi yang menyerang perpres itu, disebarkanlah pelintiran ke wilayah yang jauh, diciptakanlah cerita tentang Minahasa dan Papua. Dan seterusnya di hari-hari mendatang, jika tidak ada pernyataan Perpres dicabut, kita akan melihat gerakan shadow oligarchy merambah kemana-mana, termasuk menggerakkan demo yang luas di seluruh Indonesia, dll. 

MAM
Dari laman  Muhamad Abdulkadir Martoprawiro.

No comments:

Post a Comment

Tags

Analisis Politik (275) Joko Widodo (150) Politik (106) Politik Baik (64) Berita Terkini (59) Jokowi (58) Pembangunan Jokowi (54) Lintas Agama (31) Renungan Politik (31) Perang Politik (29) Berita (27) Ekonomi (25) Anti Radikalisme (24) Pilpres 2019 (23) Jokowi Membangun (22) Perangi Radikalisme (22) Pembangunan Indonesia (21) Surat Terbuka (20) Partai Politik (19) Presiden Jokowi (19) Lawan Covid-19 (18) Politik Luar Negeri (18) Bravo Jokowi (17) Ahok BTP (14) Debat Politik (14) Radikalisme (13) Toleransi Agama (12) Caleg Melineal (11) Menteri Sri Mulyani (11) Perangi Korupsi (11) Berita Hoax (10) Berita Nasional (9) Education (9) Janji Jokowi (9) Keberhasilan Jokowi (9) Kepemimpinan (9) Politik Kebohongan (9) Tokoh Dunia (9) Denny Siregar (8) Hidup Jokowi (8) Anti Korupsi (7) Jokowi Hebat (7) Renungan (7) Sejarah Penting (7) Selingan (7) imlek (7) Ahok (6) Health (6) Perangi Mafia (6) Politik Dalam Negeri (6) Gubernur DKI (5) Jokowi Pemberani (5) KPK (5) Khilafah Makar (5) Kisah Nyata (5) Lawan Radikalisme (5) NKRI Harga Mati (5) Negara Hukum (5) Partai PSI (5) Pengamalan Pancasila (5) Pilkada (5) Refleksi Politik (5) Teknologi (5) hmki (5) kota tangsel (5) natal (5) pengurus (5) peresmian (5) relawan (5) Anti Teroris (4) Bahaya Khalifah (4) Berita Baru (4) Dugaan Korupsi (4) Indonesia Maju (4) Inspirasi (4) Kebudayaan Indonesia (4) Lagu Jokowi (4) Mahfud MD (4) Menteri Pilihan (4) Pancasila (4) Pendidikan (4) Pileg 2019 (4) Politik Identitas (4) Sejarah (4) Tokoh Masyarakat (4) Tokoh Nasional (4) Vaksin Covid (4) Adian Napitupulu (3) Adudomba Umat (3) Akal Sehat (3) Analisa Debat (3) Artikel Penting (3) Atikel Menarik (3) Biologi (3) Brantas Korupsi (3) Breaking News (3) Covid-19 (3) Demokrasi (3) Dewi Tanjung (3) Hukum Karma (3) Karisma Jokowi (3) Kelebihan Presiden (3) Kesaksian (3) King Of Infrastructur (3) Lagu Hiburan (3) Makar Politik (3) Melawan Radikalisme (3) Musibah Banjir (3) Nasib DKI (3) Nasihat Canggih (3) Negara Maju (3) Negara Makmur (3) Nikita Mirzani (3) PKN (3) Pembubaran Organisasi (3) Pemilu (3) Pendidikan Nasional (3) Pendukung Jokowi (3) Penegakan Hukum (3) Poleksos (3) Politik Adudomba (3) Rekayasa Kerusuhan (3) Rencana Busuk (3) Revisi UUKPK (3) Sederhana (3) Tanggung Jawab (3) Testimoni (3) Tokoh Revolusi (3) Waspada Selalu (3) barongsai (3) jakarta (3) Ada Perubahan (2) Agenda Politik (2) Akal Kebalik (2) Akal Miring (2) Anggaran Pemprov (2) Antusias Warga (2) Arsitektur Komputer (2) Basmi Mafia (2) Basmi Radikalisme (2) Beda Partai (2) Berita Internasional (2) Budiman PDIP (2) Capres Cawapres (2) Cinta Tanah Air (2) Dasar Negara (2) Denny JA (2) Erick Thohir (2) Etika Menulis (2) Filsafat (2) Fisika (2) Free Port (2) Gerakan Budaya (2) Gereja (2) Himbauan (2) Information System (2) Isu Sara (2) Jaga Presiden Jokowi (2) Jalan Toll (2) Jenderal Pendukung (2) Jihat Politik (2) Jokowi Commuter (2) Jokowi Guru (2) Jokowi Motion (2) Kabinet II Jokowi (2) Kasus Hukum (2) Kasus Korupsi (2) Kehebatan Jokowi (2) Kemajuan Indonesia (2) Kemanusiaan (2) Kerusuhan Mei (2) Komputer (2) Komunikasi (2) Kriminalisasi Ulama (2) Langkah DPRD-DPR (2) Lawam Penghianat Bangsa (2) Lawan Fitnah (2) Mafia Indonesia (2) Media Sosial (2) Menteri Susi (2) Merakyat (2) Miras (2) Motivasi (2) Nilai Rupiah (2) Olah Raga (2) Opini (2) Pembangunan Pasar (2) Pemimpin Pemberani (2) Pengadilan (2) Pengatur Strategi (2) Penjelasan TGB (2) Penyebar Hoax (2) Perangi Terroriis (2) Pidato Jokowi (2) Political Brief (2) Politik ORBA (2) Program Jokowi (2) Raja Hutang (2) Relawan Jokowi (2) Ruang Kesehatan (2) Sampah DKI (2) Selengkapnya (2) Sertifikat Tanah (2) Simpatisan Jokowi (2) Suka Duka (2) Sumber Kekuasaan (2) Survey Politik (2) Tegakkan NKRI (2) Tenaga Kerja (2) Tirta Memarahi DPR (2) Toll Udara (2) Transparan (2) Ucapan Selamat (2) Ulasan Permadi (2) Ultah Jokowi (2) Undang Undang (2) amandemen (2) jokowi 3p (2) jokpro (2) news (2) perjuangkan (2) Adek Mahasiswa (1) Aksi Gejayan (1) Aksi Makar (1) Alamiah Dasar (1) Ancaman Demokrasi (1) Andre Vincent Wenas (1) Anggarana Desa (1) Anies Dicopot (1) Ansor Banten (1) Antek HTI (1) Anti Cina (1) Anti Terrorris (1) Anti Vaksin (1) Anti Virus (1) Arti Corona (1) Aset BUMN (1) Atheis (1) BIN (1) BTP (1) Bahasa Indonesia (1) Bahaya Isis (1) Bangkitkan Nasionalisme (1) Bangsa China (1) Bank Data (1) Bantu Dishare (1) Basuki Tjahaya Purnama (1) Bawah Sadar (1) Bencana Alam (1) Berani Karena Jujur (1) Berani Melapor (1) Binekatunggal Ika (1) Bintang Mahaputera (1) Bisnis (1) Bongkar Gabeneer (1) Bravo Polri (1) Bravo TNI (1) Budiman Sujatmiko (1) Bumikan Pancasila (1) Bunuh Diri (1) Busana (1) Buya Syafii Maarif (1) Calon Menteri (1) Cari Panggung Politik (1) Cctvi Pantau (1) Cendekia (1) Croc Brain (1) Cudu Nabi Muhammad (1) Cybers Bots (1) Daftar Tokoh (1) Dagang Sapi (1) Danau Toba (1) Data Base (1) Demo Bingung (1) Demo Gagal (1) Demo Mahasiswa (1) Demo Nanonano (1) Demokrasi Indonesia (1) Deretan Jenderal (1) Dewan Keamanan PBB (1) Digital Divelovement (1) Dosa Kolektif (1) Dubes Indonesia (1) Ekologi (1) Extrimis (1) FBR Jokowi (1) Faham Khilafah (1) Filistinisme (1) Filosofi Jawa (1) Fund Manager (1) G30S/PKI (1) GPS Tiongkok (1) Gagal Faham (1) Gaji Direksi (1) Gaji Komisaris (1) Gaya Baru (1) Gelagat Mafia (1) Geografi (1) Gerakan (1) Gerakan Bawah Tanah (1) Gibran (1) Grace Natalie (1) Gubernur Jateng (1) Gus Nuril (1) Gusti Ora Sare (1) HTI Penunggang (1) Hadiah Tahun Baru (1) Hari Musik Nasional (1) Hiburan (1) Hukuman Mati (1) Hypnowriting (1) Identitas Nusantara (1) Illegal Bisnis (1) Ilmu Pengetahuan (1) Ilusi Identitas (1) Imperialisme Arab (1) Indonesia Berduka (1) Indonesia Damai (1) Indonesia Hebat (1) Injil Minang (1) Intermezzo (1) Internet (1) Intoleransi (1) Investor Asing (1) Islam Nusangtara (1) Istana Bogor (1) Isu Agama (1) Isu Politik (1) J Marsello Ginting (1) Jadi Menteri (1) Jalur Gaza (1) Jangan Surahkan Indonesia (1) Jembatan Udara (1) Jenderal Moeldoko (1) Jenderal Team Jkw (1) Jilid Milenial (1) Jiplak (1) Jokowi 3 Periode (1) Jokowi Peduli (1) Jualan Agama (1) Jurus Pemerintah (1) Jusuf Kalla (1) Kadrun (1) Kambing Hitam (1) Kampus Terpapar Radikalisme (1) Kasus BUMN (1) Kasus Keluarga (1) Kebusukan Hati (1) Kecelakaan (1) Kehilangan Tuhan (1) Kehilangan WNI (1) Kekuasaan (1) Kekuatan China (1) Kemengan Jokowi (1) Kena Efisensi (1) Kepribadian (1) Keputusan Pemerintah (1) Kerusuhan 22 Mei (1) Kesaksian Politikus (1) Keseahatan (1) Ketum PSI (1) Kitab Suci (1) Kode Etik (1) Komnas HAM (1) Komunis (1) Konglomerat Pendukung (1) Kopi (1) Kota Bunga (1) Kota Misteri (1) Kota Modern (1) Kota Zek (1) Kredit Macet (1) Kuliah Uamum (1) Kunjungan Jokowi (1) Kurang Etis (1) LPAI (1) Lagu Utk Jokowi (1) Lahan Basah (1) Larangan Berkampanye (1) Larangan Pakaian (1) Lawan Rasa Takut (1) Leadership (1) Legaci Jokowi (1) Lindungi Jokowi (1) Lintas Dinamika (1) Luar Biasa (1) MPG (1) Mabok Agama (1) Mafia Ekonomi (1) Mafia Tanah (1) Mahakarya (1) Mahkamah Agung (1) Manfaat Vaksin (1) Mari Tertawa (1) Masa Kampanye (1) Masalah BUMN (1) Matematika (1) Membunuh Sains (1) Mempengaruhi Musuh (1) Mempengaruhi Orang (1) Mendisplinkan Siswa (1) Mengharukan (1) Menghasut Pemerintah (1) Menghina Lambang Negara (1) Mengulas Fakta (1) Menjaga Indonesia (1) Menjaga Jokowi (1) Menjelang Pemilu (1) Menjlang Pelantikan (1) Menko Polhukam (1) Menteri (1) Menteri Agama (1) Menteri Sosial (1) Menydihkan (1) Mesin Pembantai (1) Minuman Keras (1) Model Tulisan (1) Muhamad Ginting (1) Mumanistik (1) Muslim Prancis (1) Musu RI (1) Musuh Dlm Selimut (1) Obat Tradisional (1) Oligarki (1) Omnibus Law (1) Oramas Terlarang (1) Orang Baik (1) Orang Beragama (1) Orang Bodoh (1) Orang Kaya (1) Ormas Islam (1) Otak Kebalik (1) Overdosis Haram (1) PHK dan Buruh (1) Palestina (1) Panduan (1) Pantau Jakarta (1) Para Makar (1) Parawisata (1) Partai Baru (1) Partai Komunis (1) Pasar Murah (1) Pelarian (1) Pembayaran Utang Negara (1) Pembela Rakyat (1) Pembumian Pancasila (1) Pemerintahan Jayabaya (1) Pemilihan Presiden (1) Pemprov DKI (1) Pencerahan (1) Pencucian Uang (1) Pendukung Lain (1) Penebaran Virus so (1) Pengacau Negara (1) Pengalaman (1) Pengangguran (1) Pengaruh (1) Pengertian Istilah (1) Pengertian Otoritas (1) Penggulingan Rezim (1) Penghianat Bangsa (1) Pengobatan (1) People Power (1) Perang Dunia III (1) Perangi Tetroriis (1) Peraturan (1) Perayaan Natal (1) Percobaan (1) Perguruan Tinggi (1) Peringatan Keras (1) Peristiwa Mei 1998 (1) Pernikahan (1) Pernyataan ISKA (1) Pertamina (1) Pertemuan Politik (1) Pesan Gus Nuril (1) Pesan Habib (1) Peta Politik (1) Pidato Prisiden RI (1) Pil Pahit Srilanka (1) Pilkada 2018 (1) Pilkada Solo (1) Pilpres Curang (1) Pimpinan MPR (1) Politik Agama (1) Politik Catur Jkw (1) Politik Kepentingan (1) Politik LN (1) Politik Uang (1) Politikus (1) Pollitik (1) Profesional (1) Propaganda (1) Propaganda Firehose (1) Psikoanalisa (1) Psikologi Praktis (1) Puisi (1) Pulau Terindah (1) Quick Count (1) RUU Kadrun (1) Raja Bonar (1) Raja Debat (1) Raksasa (1) Rakyat Kecil (1) Realita Politik (1) Rekam Jejak (1) Rekapitulasi DPS (1) Reklamasi Pulau (1) Remix Sunda (1) Rendah Hati (1) Reungan Politik (1) Rhenald Kasali (1) Risma (1) Ruhut P Sitompul (1) Saksi Yehuwa (1) Sangat Canggih (1) Scandal BLBI (1) Seharah Pers (1) Sehat Penting (1) Sejarah Politik (1) Sekilas Info (1) Selamat Imlek (1) Sembuhkan Jiwasraya (1) Seni (1) Seniman Bambu (1) Shanzhai (1) Sidak Harga (1) Sidang MPR (1) Sigmun Freud (1) Silaturahmi (1) Sistem Informasi (1) Skema Kerusuhan (1) Skenario 22 Mei (1) Skenario Demonstrans (1) Skripsi (1) Soekarno (1) Stasiun KA (1) Suku Minang (1) Sumber Inspirasi (1) Super Power (1) Superkarya (1) Syirianisasi (1) System Informasi (1) TKA Siapa Takut (1) Tahun Kampret (1) Taliban (1) Tanda Kehormatan (1) Tanda Zaman (1) Tanggapan Atas Pidato (1) Tanya Jawab (1) Tebang Pilih (1) Teori Kepribadian (1) Terkaya Indonesia (1) Terorisme (1) Terrorisme (1) Tidak Becus Kerja (1) Tindakan Makar (1) Tingkat Kemiskinan (1) Tinjauan Filsafat (1) Tips dan Trik (1) Toleransi Identitas (1) Travelling (1) Tuan Rumah (1) Tukang Kayu (1) UU Cipta Kerja (1) Ucapan Gong Xi Fat Choi (1) Ulama Bogor (1) Ulasan Berita (1) Ulasan Suriah (1) Ustadz Bangsa (1) Via Vallen (1) Virus Covid-15 (1) Wajib Baca (1) Wakil Tuhan (1) Wali Kota (1) Wanita Kartini (1) Wewenang (1) Yusril Blakblakan (1) breaing news (1) karo (1) kontemporer (1) tari (1)