Miras Sopi, Dari Mana Dan Untuk Apa
Pagi gaiss dari Gua Rangko di Desa Rangko, Kab. Manggarai Barat, Prov. Nusa Tenggara Timur, yg biasa disebut juga dgn Gua Buaya meski tdk ada seekor pun buaya yg ditemukan, dan merupakan salah satu dari 5 pemandian alam dgn air biru bening & eksotis yg terdapat di Indonesia.
Gaiss fyi, minuman khas NTT yg populer, Sopi, yg berasal dari bhs Belanda “zoopje” yg artinya alkohol cair, & berkadar 40% alkohol ini disadap dari pohon lontar & disuling dgn gentong, terkait erat dgn budaya di masyarakat NTT spt upacara adat, pernikahan, kematian ataupun untuk sekedar kegiatan sosialisasi.
Budaya minum sopi awalnya berkembang di kampung2 pelosok pegunungan krn sulitnya mendapatkan sumber air & sebelum direguk, sebagian dituang ke tanah sbg tanda penghormatan kpd arwah leluhur.
Industri Sopi dilegalkan oleh pemerintah daerah NTT sejak 6/2019 krn pemerintah berkomitmen untuk mengatur peredaran & konsumsi sopi shg angka kematian akibat mengonsumsi minuman oplosan bisa ditekan.
Semangat pagi para juara. 💪🇲🇨
------------------------
Sekedar Wawasan
Bisnis Miras....
Presiden sudah keluarkan pernyataan.: Bahwa lampiran Perpres No. 10/2021 dicabut. Dengan demikian ketentuan UU Cipta kerja bahwa Miras terbuka untuk investasi atau dikeluarkan dari Daftar Negatif Investasi(DNI) tidak ada lagi pengecualian hanya untuk daerah tertentu saja. Bisa dimana saja. Dengan demikian pengaturan ulang distribusi perdagangan miras tidak perlu ada lagi. Dengan demikian kembali seperti sebelumnya. Bebas bisnis miras.
Saya akan membuat penilaian dari sisi bisnis. Bisa benar bisa salah. Tapi cukup liat logika bisnis aja..
Katakanlah saya sebagai Disributor dan Importir Miras. Selama ini saya dapat kemudahan impor dan tentu bisa main mata sama aparat. Impor 5.000 botol, masuknya 10.000. Bisa dong. Apa lagi perbedaan harga impor dengan harga market beda jauh.
Contoh saja.:.
Wine itu harga impor hanya Rp, 50.000 (dibawah 1 tahun). Per botol. Pajak dan cukai 75%. Pajak Pemda 75%. Totalnya jadi Rp. 225.000. Saya jual diatas Rp. 500.000 perbotol. Cuan diatas 100%. Itu baru Wine, belum lagi Miras kelas Wisky, engga tanggung tanggung untungnya. Perbedaan harga impor dengan haga lokal bisa 4 kali lipat.
Market.??
Engga usah repot. Kalau anda dapat Izin impor miras dan Distributor. Para agent setor uang didepan sebelum barang sampai. Jadi anda engga keluar modal sama sekali. Jadi keluarnya apa ? ya lobi ..lobi semua pihak. Caranya? nonton aja film mafia.. Gimana mereka bayar semua pihak yang terlibat. Engga bayar.? ya digrebek oleh aparat. Sudah banyak contoh aparat musnahkan miras Impor.
Kok begitu..??
Karena selagi bisnis diatur, ya peluang rente terbuka untuk semua pihak. Beda kalau bisnis engga diatur. Persaingan akan terbentuk. Rente makan bakiak. Terus gede engga cuan bisnis mabok ini.? gede banget. Bayangin aja pajak resmi tahun 2019 diterima pemerintah sebesar Rp. 7,4 triliun. Itu yang resmi. Yang engga resmi.? Lebih gede lagi. Mungkin 10 kali lipat.
Makanya jangan kaget RUU RUU Larangan Minuman Beralkohol (LMB) tidak dapat respon meriah dari semua pihak termasuk Ormas dan MUI.
Padahal kalau benar benar mau jalankan ajaran Islam, cobalah perjuangkan untuk golkan RUU LMB. Mau engga.? Faktanya sejak diusulkan pada 2015 sampai kini tertunda pembahasanya. Pembatalan Lampiran Perpres 10/2021, itu artinya bisnis miras tetap cuan dan tetap pesta..Engga ada yang usik.
Nikmat mana lagi yang kamu dustakan berBisnis di Indonesia..!!🤭☕🍺
No comments:
Post a Comment