PBNU Tak Setuju Investasi
Minuman Keras Dibebaskan
PBNU tidak setuju terhadap rencana pemerintah mengeluarkan industri minuman keras dari daftar negatif investasi. Sebab dengan begitu akan mendorong investor untuk berlomba-lomba membangun pabrik minuman keras.
“Seharusnya, kebijakan pemerintah adalah bagaimana konsumsi minuman beralkohol ditekan untuk kebaikan masyarakat, bukan malah didorong untuk naik. Alasan untuk memenuhi kebutuhan konsumsi ekspor hanyalah modus kepentingan lama, mudah ditebak," tandas Ketua Umum PBNU KH Said Aqil Said.
https://www.nu.or.id/post/read/46037/pbnu-tak-setuju-investasi-minuman-keras-dibebaskan
News.IniOk.com
===================
MUI, legalitas Miras HARAM.
(Tulisan Babo)
Sebagai kelanjutan dari Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, maka terbit Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal yang menetapkan industri minuman keras (miras) sebagai daftar positif investasi (DPI) terhitung sejak tahun ini. Industri tersebut sebelumnya masuk kategori bidang usaha tertutup. Namun bukan bearti terbuka atau bebas dimana saja. Itu hanya berlaku di Provinsi Bali, Provinsi Nusa Ternggara Timur (NTT), Provinsi Sulawesi Utara, dan Provinsi Papua. Bagi UMKM dan Koperasi bisa mendapatkan izin usaha Miras. Kecuali untuk Asing harus dengan investasi diatas Rp. 10 miliar.
Saya tidak meliat ada masalah dari adanya Perpres 10/2021 itu. Dasar hukumnya jelas yaitu UU Cipta kerja. Tugas Presiden harus melaksanakan amanah UU. Sikap Wakil Ketua MPR RI dari Fraksi Partai Demokrat Syarief Hasan menyayangkan lahirnya kebijakan Pemerintah yang memperbolehkan industri minuman keras (miras) dijual secara terbuka di Indonesia. Itu sangat lucu dan melucukan. Itu juga membuktikan kompetesi dia sebagai dewan memang low class. Mengapa ? bagaimana mungkin seorang anggota MPR dan juga pimpinan MPR engga paham amanah UU, yang sudah disahkan DPR. Tepok jidat dah.
Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat, Cholil Nafis menegaskan melegalkan investasi minuman keras (miras) itu sama saja mendukung beredarnya miras sehingga hukumnya haram. Sikap MUI jelas melawan Hukum dan UU NKRI. Soal haram itu berkaitan dengan Fikih yang hanya berlaku bagi umat islam. Soal penerapan UU tidak ada istilah haram. Negeri ini bukan negara islam dan dihuni bukan hanya oleh umat islam. MUI harus bisa menempatkan diri pada tempatnya dan tidak seyogia melewati batas itu. Tugas MUI adalah mendidik umat islam agar mereka patuhi syariah islam dengan keimanan.
Hal hal yang mengkawatirkan soal dampak miras terutama dari segi kesehatan, itu kesimpulan yang tidak 100% benar. Porsi wajar dari minuman keras, terutama bir dan anggur merah (red wine), dapat menurunkan risiko penyakit jantung hingga 40 persen. Temuan ini dilaporkan oleh sebuah studi tinjauan yang mengamati lebih dari 100 penelitian milik Harvard School of Public Health, dilansir dari Live Strong. Para peneliti dari Mediterranean Neurological, membuktikan, miras selain bagus untuk kesehatan jantung, minum anggur merah juga diketahui dapat membantu menurunkan berat badan, mengurangi pikun, meningkatkan sistem imun tubuh, dan mencegah pengeroposan tulang.
Kalau alasan penyakit sosial terjadi akibat Miras itu terlau melambung argumennya. Penyakit sosial tidak 100% karena miras. Penyebabnya luas sekali, dan namun sumber masalah ada pada sistem yang tidak berkeadilan terutama karena miskin cinta. Terlepas dari semua argumen menolak Perpres 10/2021, jelas arahnya adalah politik. Tujuannya mendapatkan simpati umat islam garis keras. Berharap bisa melontarkan suara Partai di pemilu 2024 dan menang dengan cara mudah. Tapi khusus Anies engga boleh disalahkan walau janjinya melepas saham Miras milik Pemprov DKI Jakarta di PT Delta Djakarta Tbk gagal, bahkan penguasaan saham ditambah.
No comments:
Post a Comment