Thursday, July 9, 2020
Nikah Misyar Itu Apakah ?
*Nikah Misyar : Praktek Perzinahan , Sex bebas , dan Prostitusi ala Harokah*
Oleh Herri Permana
Senin 07 Agustus 2006
Posted by zkoran
Penggerebekan dan penangkapan Polisi Bogor terhadap belasan turis turis Arab Saudi yang sedang melakukan nikah misyar di Cisarua Puncak menghiasi berita di harian-harian nasional beberapa hari lalu.Praktek ini sebenarnya bukanlah hal yang baru terjadi tapi sudah berlangsung selama bertahun-tahun dan mencapai puncaknya pada saat krisis moneter menerpa Indonesia.Puncak kedatangan turis-turis Arab itu biasanya terjadi pada masa musim haji yang menjadi masa liburan panjang di negri mereka.
Nikah misyar adalah praktek pernikahan yang meniadakan kewajiban bagi suami untuk memberi nafkah, untuk lebih jelasnya bisa dibaca di wikipedia: http://en.wikipedia.org/wiki/Misyar_marriage#Islam_and_Misyar_Marriage. Praktek ini lazim dilakukan di Arab Saudi melalui fatwa dari Sheikh Abdul 'Azeez ibn Abdullaah ibn Baaz .Walaupun sekilas hampir sama tapi ada perbedaan mendasar antara nikah misyar , nikah sirri dan nikah mut'ah.
Dalam nikah mut'ah maupun nikah sirri tetap ada kewajiban nafkah perbedaannya dalam nikah sirri tidak ada batasan waktu sementara nikah mut'ah dibatasi waktu, sementara nikah misyar selain meniadakan kewajiban nafkah tapi menghalalkan hubungan suami istri juga tidak dibatasi waktu tertentu seperti nikah mut'ah. Kalangan Ikhwanul Muslimin juga melegalkan pernikahan model ini yang tercermin dari fatwa Syaikh Dr Yusuf Qardhawi.
Di Indonesia kedua kelompok radikal ini juga memiliki pengikut yang cukup besar yang diwakili oleh Jama'ah Salafy yang mengikuti paham bin Baz dan Jama'ah Tarbiyah yang secara politik menjelma menjadi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yang mengidolakan Yusuf Qardhawi sehingga praktek ini ditengarai juga marak dilakukan oleh pengikut kelompok ini di Indonesia utamanya di kalangan mahasiswa/i nya.
Kepada publik dan pengikutnya kelompok ini selalu mengklaim merujuk ajarannya secara langsung kepada Al Qur'an dan As Sunnah, tapi dalam kasus ini kita bisa baca semua ayat dalam Al Qur'an maupun kitab-kitab hadis dimana jangankan yang shahih bahkan yang dha'if dan maudhu pun praktek pernikahan macam ini tidak akan ditemukan.Juga kalau dirunut sampai generasi sahabat, para tabi'in dst praktek semacam ini juga sama sekali tidak pernah terjadi.Di kitab-kitab fiqh klasik yang utama pun praktek ini tidak pernah dikenal. Ini karena praktek ini rujukannya bukan pada nash tapi praktek budaya jahiliyah Arab pra Islam.Pada masa jahiliyah posisi perempuan dianggap sebagai barang dimana seorang istri bisa ditukarkan , dipinjamkan bahkan diwariskan, dan di masa perang mereka dianggap bagian dari pampasan perang.
Para gadis/janda pun tidakpunya hak sama sekali untuk memilih pasangannya.Karena istri maupun anak gadis dianggap sebagai hak milik ayah atau suaminya.Dan parktek nikah misyar yang melandasi pernikahan hanya atas dasar mencari kesenangan seksual mendapatkan landasannya di masa ini. Ketika ajaran Islam datang perempuan kembali memperoleh hak-haknya.
Semua praktek pernikahan ala jahiliyah dihapuskan.Pernikahan dianggap sebagai bentuk perjanjian yang kuat (An Nisa': 21) atas nama Allah sehingga diperlukan kerelaan dan persetujuan kedua belah pihak dari steril dari tekanan dari pihak manapun termasuk orang tua/wali nasab.Karena itu sebelum menikah kedua pasangan wajib ditanyai persetujuannya dimana persetujuan dari laki-laki atau janda harus dengan lisan sementara gadis diamnya dianggap setuju.Dan bila pasangan yang hendak menikah mendapat tentangan dari wali nasabnya maka negara bisa mengambil alih menjadi wali karena bila duapasangan saling mencinta ingin menikah maka siapapun tidak boleh menentangnya kecuali atas dasar yang syar'i. Dan sebagai bentuk perjanjian yang kuat atas nama Allah maka pernikahan dianggap sebagai bentuk penunaian hak dan kewajiban suami istri sebagaimana yang telah digariskan oleh Allah.Dan salah satu bentuk kewajiban itu adalah kewajiban memberi nafkah sebagaimana yang difirmankan Allah di surah Al Baqarah 233.
Jadi darimana dasar Qardhawi maupun bin Baz dan ulama-ulama radikal lainnya mengambil dasar untuk menghapus ketentuan Allah ini bahkan merendahkan makna sebuah pernikahan hanya sekedar sebagai sarana melampiaskan nafsu syahwat hewani saja. Dan perilaku turis-turis Arab yang membanjiri Puncak , Cianjur , Sukabumi dll untuk melakukan wisata seks memperlihatkan bahwa praktek nikah misyar pada dasarnya hanya untuk melegalkan praktek prostitusi dan menghindarkan pelakunya dari hukum hudud.
Dan bentuk pernikahan yang mengabaikan ketentuan-ketentuan Allah dianggap bukanlah pernikahan.Apalagi pernikahan yang hanya bertujuan melampiaskan nafsu syahwat belaka.Jadi praktek nikah misyar pada dasarnya bisa digolongkan sebagai bentuk praktek perzinahan apalagi pelaku nikah misyar ini kebanyakan melakukan untuk melakukan hubungan sex bebas atau prostitusi. Inilah yang mengherankan dari kaum harokah , di satu sisi mereka berteriak untuk menegakkan syari'at Islam termasuk memberantas perzinahan dan praktek seks bebas dan prostitusi.Tapi di sisi lain berakrobat dengan dalil dalil agama untuk melegalkannya.Jadi benarkah mereka pengikut kaum salaf atau pengikut Dajjal yang dalam hadis-hadis dikatakan akan muncul di Najd.
Nikah Misyar Itu Apakah ?
Reviewed by JMG
on
July 09, 2020
Rating: 5
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
No comments:
Post a Comment