Sangat sedikit, bahkan hanya satu persen orang saja di Indonesia adalah penguasa 50 persen aset nasional.
Mari kita naikkan menjadi 10 persen. Hmm ternyata 10 persen dari seluruh jumlah penduduk Indonesia tercatat menguasai 70 persen dari milik negara ini.
Artinya 90 persen penduduk lainnya hanya sedang berebut 30 persen yang tersisa. Miris? Dan itu terjadi di negeri Pancasila.
Dari kelompok mereka pulalah penguasaan atas sebagian besar tanah di Indonesia yang berkeadilan sosial ini berasal. Mereka sudah berkuasa sejak Orde baru dan tak sedikitpun berkurang pada jaman SBY memerintah selama 10 tahun.
Tercatat, tidak lebih dari hanya 30 orang dari 270 juta jumlah rakyat Indonesia menguasai jutaan hektar.
Untuk sektor kehutanan, penguasaannya seluas 40.463.103 hektar. Namun masyarakat hanya mendapatkan porsi 1.748.931 hektar. What??
Usaha perkebunan sawit seluas 2.535.495 hektar dikuasai 10 perusahaan besar. Sementara, 2,1 juta sekelas pekebun rakyat, hanya menguasai lahan seluas 4.756.272 hektar.
Fenomena serupa juga terjadi pada penguasaan tambang. Izin Pertambangan Rakyat sebanyak 171 izin dengan luas rata-rata 3,2 ha/izin dan namun izin usaha pertambangan [IUP] diterbitkan sebanyak 5.589 usaha dengan luas rata-rata 3.245 ha/IUP.
" Loh koq lebih kapitalis dari mbahnya negara kapitalis to? Ehh..,tar dulu!! Wahh.. jadi curiga nie..!! Yang demo kemarin??"
Teriakan bahwa UU omnibus law berbau kapitalis dan melulu pengusaha sebagai pihak yang akan diuntungkan jelas hanya alibi. Hanya alasan agar ketakutan buruh dapat mereka panen dari jumlah yang akan turun ke jalan.
"UU Cipta Kerja memungkinkan negara memberikan tanah untuk rumah rakyat di kawasan perkotaan dengan harga murah, atau bahkan gratis,” demikian Menteri Agraria Sofyan Dajalil pernah mengatakan di Jakarta.
Dan benar, pada UU Cipta kerja Bab XIII Pasal 180 memberikan jaminan itu. Ada banyak tanah di kota, hutan hingga tambang, yang selama ini berada di bawah konsesi perusahaan besar, property, namun tidak dibangun.
Ada aturan yang mengatakan bahwa bila dalam dua tahun, tanah tersebut tetap tak digunakan sebagaimana mestinya, negara memiliki kewenangan untuk mengambilnya.
UU itu memungkinkan negara untuk dapat membagikan tanah tersebut. Disana redistribusi tanah untuk rakyat menjadi sangat mungkin.
Siapakah akan dirugikan? Sudah pasti para tuan tanah yang hobinya menimbun dan terus menimbun dan apalagi didukung aturan perda yang sangat mungkin telah dibiayai misalnya.
"Loh koq pengusaha yang biayai UU gimana sih?'
Siapa bohir cawalkot? Siapa membiayai kampanye mahal para politisi yang bertanding meski hanya duduk di legislatif misalnya? Semua terkorelasi dengan sangat jelas.
Bagaimana mereka semua membayar balik? Dari gaji? 100 tahun gaji mereka tak menutup pengeluaran itu. Keberpihakan perda atau aturan pada para bohirlah itu semua nanti bermuara.
"O..pantas jadi tumpang tindih ya?"
Fakta adanya ketidak berpihakan hukum pada rakyat banyak soal kepemilikan lahan, hanya satu dari banyak hal yang akan dibabat habis oleh UU omnibus law ini.
Akankah kita masih terprovokasi ajakan pihak tak bertanggung jawab itu atas logika seperti ini?
"Siapa sih aktor dibalik demo rusuh kemarin koq sampai tega membenturkan rakyat dengan aparat?"
Seandainya teori pembuktian terbalik benar dapat diberlakukan di Indonesia, merekalah sebagian besar aktor-aktor itu.
Siapa yang sejak mudanya sudah mengabdi pada pemerintah, entah sebagai aparat TNI, Kepolisian, partai hingga LSM namun saat ini luar biasa kaya, sudah pasti mereka pula yang kenikmatannya terancam oleh hadirnya UU ini.
Mereka berpenghasilan sebagai pegawai pemerintah, saat pensiun kekayaannya jauh lebih besar dibanding pengusaha yang mampu menabung 100 juta setiap bulan selama 50 tahun kerja. Padahal periode kerja mereka maksimal 40 tahun loh.
"Jadi siapa dong orangnya? Pensiunan jendral atau yang masih aktif di LSM kakap itu? Atau, mantan..?"
Mbuh ahh..🤭🙄
RAHAYU
[Karto Bugel]
https://www.mongabay.co.id/2020/04/28/tamaknya-manusia-kuasai-sumber-daya-alam/amp/
=====================================
PARLEMEN MALAYSIA & BEBERAPA PIHAK ASING MINTA OMNIBUS LAW UU CIPTA KERJA DIBATALKAN
👆 Inilah sebuah bukti keberhasilan UU Cipta Kerja Bangsa Indonesia, telah membuat Malaysia & bbrp pihak asing Ketakutan akan banyak Investor Asing pindah dan datang ke Indonesia meninggalkan Malaysia yg juga banyak suap/korupsi.
_____________
Jakarta, Ketua Asean Parliamentarians for Human Rights (APHR) yg juga merupakan anggota Parlemen Malaysia, Charles Santiago menolak Omnibus Law UU Cipta Kerja yang disahkan oleh DPR RI (Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia).
“APHR meminta Presiden Republik Indonesia untuk membatalkan UU ini,” kata Charles Santiago dalam keterangan resmi sebagaimana dilansir IdToday, Kamis (15/10/2020).
Sebagaimana diketahui, Omnibus Law ini sebelumnya sudah disahkan DPR pada Senin (5/10/2020), dan pada Rabu (14/10/2020), UU ini sudah diserahkan DPR kepada Presiden Joko Widodo atau Jokowi untuk ditandatangani.
Anggota Parlemen Malaysia ini menjelaskan bahwa tujuan dari Omnibus Law ini jelas yaitu untuk mendongkrak investasi asing dg mengorbankan hak-hak demokratis, hak buruh, dan lingkungan hidup.
“UU ini tidak didasarkan atas ilmu ekonomi”, kata Charles Santiago.
Charles meminta Jokowi menyusun Rancangan UU baru yg memenuhi kewajiban HAM di Indonesia.
Pernyataan anggota Parlemen Malaysia ini ini bukanlah pernyataan sikap dunia internasional pertama atas Omnibus Law.
Sebelumnya, sekumpulan organisasi penghubung investor global, ikut menyuarakan kekhawatiran mengenai Omnibus Law UU Cipta Kerja.
Mereka antara lain Aviva Investors, Legal & General Investment Management, manajer aset yang berbasis di Belanda Robeco dan manajer aset dari Jepang Sumitomo Mitsui Trust Asset Management.
“Meskipun kami menyadari perlunya reformasi hukum bisnis di Indonesia, kami memiliki kekhawatiran tentang dampak negatif dari Omnibus Law untuk menciptakan pekerjaan,” ujar Senior Engagement Specialist Robeco, Peter van der Werf, perwakilan komunitas tersebut.
=============================
Pemerintah Indonesia menolak permintaan Amerika Serikat untuk menjadi pangkalan militer AS.
Presiden Joko Widodo telah menolak permintaan Amerika Serikat untuk menjadikan wilayah Indonesia sebagai pangkalan bagi pesawat-pesawat mata-mata P-8 Poseidon.
https://parstoday.com/id/news/indonesia-i86435-jokowi_tolak_permintaan_pentagon_jadikan_indonesia_pangkalan_militer_as
===============================
No comments:
Post a Comment