Liputan6.com, Serang - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Banten mengaku tidak mengenal imam besar, selain empat imam besar umat Islam, yakni Imam Hanafi, Imam Malik, Imam Syafi'i, dan Imam Hambali.
Pernyataan ini dikeluarkan setelah ramainya pemberitaan tentang dikukuhkannya Rizieq Shihab menjadi imam besar umat Islam Indonesia.
"Pokoknya enggak ada, enggak tahu-menahu adanya imam itu (Habib Rizieq). Ada juga imam yang empat besar itu," kata Ketua MUI Banten, KH. A. M. Romly, Rabu (11/01/2017).
Dirinya pun meminta semua pihak menghargai umat Islam yang terdiri dari berbagai golongan, seperti Nahdlatul Ulama (NU) dan Muhammadiyah. Dengan demikian, perbedaan itu tidak memecah belah persatuan Indonesia.
"Ya umat Islam enggak ada imam-imam, ada juga imam masjid. Kalau MUI, enggak ada (tidak mengakui) imam besar umat Islam. Kita kan umat Islam bermacam-macam, punya aliran-aliran, punya paham sendiri," tegas dia.
Hal senada pun disampaikan oleh Gerakan Pemuda (GP) Ansor Banten yang meminta MUI untuk menelusuri terkait peredaran surat dukungan agar Habib Rizieq dijadikan sebagai Imam Besar Islam Indonesia. Pasalnya, umat Islam Indonesia dalam sejarahnya, tidak mengenal adanya imam besar tersebut.
"Sejarah Islam di Indonesia tidak mengenal terminologi Imam Besar Umat Islam Indonesia. Kami meminta kepada umat Islam untuk tidak menanggapi surat dukungan tersebut dan kepada MUI untuk menelusuri dan melakukan tabayun terhadap Habib Rizieq," kata Ketua GP Ansor Banten, Ahmad Nuri.
https://m.liputan6.com/news/read/2823771/mui-banten-tidak-ada-imam-besar-adanya-imam-masjid
===================
Artikel Tambahan
Petinggi Penegak Hukum RI Adukan Politikus Gegara Urusan Telepon di Pesawat
ANAK AMIEN RAIS MARAH2 DICABIN PESAWAT KRN DITEGUR ! PARAH...
Kepada Yth : pak DZ Dari : VP JKTDK CC: Pak DC, DI Perihal : Insiden keributan antar pax GA a643 GTO-UPG-CGK
1. Di laporkan pada tanggal 12 Agustus 2020 telah terjadi insiden keributan antar Pax GA 643 route GTO-UPG -CGK dengan data Flight sbb : No. Flight : ex GA 643. Route : GTO-UPG-CGK Sta /Ata : 17.40/17.15 Park : R99 Reg. A/C : PK-GFH
2. Kronologis insiden keributan pax adalah sbb :
a. Berdasarkan info dari pax atas nama Pomolango Nawawi/Mr seat 06K (Wakil Ketua KPK), pada saat proses boarding di GTO ada satu pax seat 06A atas nama Muntas Rais Ahmad/Mr (anggota DPR RI/ Putra Bungsu Bpk Amien Rais) didapati sedang asyik menelpon di dalam Cabin Pesawat.
b. Sesampainya di Station UPG saat proses boarding sedang berlangsung, pax an. Muntaz Rais Ahmad/Mr seat 06A masih asyik menelpon, dan bahkan semakin keras. Saat itu Pesawat sedang proses refueling. Kemudian pax tersebut di tegur 2 kali oleh Cabin Crew namun tidak mengindahkan.
Ketika di tegur yang ke Tiga kalinya pax an. Muntaz Rais Ahmad/Mr seat 06A justru marah dan membentak-bentak Cabin Crew.
c. Pax di sebelahnya an. Pamolango Nawawi/Mr seat 06K mengingatkan agar patuh aturan dan jangan memarahi Petugas, akan tetapi Muntaz Rais Ahmad/Mr seat 06A tidak terima dan berbalik marah-marah bahkan menantang ke Pomolango Nawawi / Mr.
d. Pax yang di belakangnya an. Khaerul Salehu Pangeran/Mr seat 08K (diketahui sbg kawan Muntaz Rais Ahmad) meminta maaf kepada Pamolonga Nawawi/Mr dan di anggap selesai disaksikan Cabin Crew.
e. Sesampainya di T3 CGK Pamolango Nawawi/Mr mendatangi dan melaporkan secara lisan kepada Kapospol Terminal 3.
f. Pelaporan oleh Pamolonga Nawawi/ Mr tidak dihadiri oleh Muntaz Raiz Ahmad / Mr karena saat proses di sembark GA643 Cabin Crew tidak memberi info kepada Avsec T3
3. Hasil koordinasi VP JKTDK dengan Kapolres adalah sbb :
a. Kapolres BHS akan meminta kerjasama pihak GA untuk menghadirkan Cabin Crew yang bertugas di fight tsb sebagai Saksi bilamana kasus tersebut di lanjutkan ke Ranah Hukum
b. Kasus tsb adalah kasus Pelanggaran Undang-undang Penerbangan, maka kemungkinan kasusnya akan di limpahkan ke PPNS Perhubungan.
c. Besok tgl 13 Agustus 2020 Kasatserse Polresta BSH telah di perintah untuk menghubungi pihak pax an.
Pamolonga Nawawi (Wakil Ketua KPK) untuk konfirmasi tindak lanjut laporan.
d. Kepolisian akan mengedepankan Mediasi, namun bilamana Pelapor tidak berkenan maka kasusnya akan di proses sesuai dg ketentuan perundangan yg berlaku.
Demikian Ump.
Sumber
https://www.instagram.com/p/CD07JT2p8f3/?igshid=123cormjkfrp5
================================
Soal moral dan etika...terkadang memang tak memandang status sosial....ini contohnya.
ANAK AMIEN RAIS MARAH2 DI CABIN PESAWAT KRN DITEGUR! PARAH..
Kepada Yth: pak DZ Dari: VP JKTDK CC: Pak DC, DI Perihal: Insiden keributan antar pax GA a643 GTO-UPG-CGK
1. Dilaporkan pada tanggal 12 Agustus 2020 telah terjadi insiden keributan antar Pax GA 643 route GTO-UPG -CGK dengan data Flight sbb: No. Flight : ex GA 643. Route : GTO-UPG-CGK Sta /Ata : 17.40/17.15 Park : R99 Reg. A/C : PK-GFH
2. Kronologis insiden keributan pax adalah sbb:
a. Berdasarkan info dari pax atas nama Pomolango Nawawi/Mr seat 06K (Wakil Ketua KPK), pada saat proses boarding di GTO ada satu pax seat 06A atas nama Muntas Rais Ahmad/Mr (anggota DPR RI/ Putra Bungsu Bpk Amien Rais) didapati sedang asyik menelpon di dalam cabin pesawat.
b. Sesampainya di station UPG saat proses boarding sedang berlangsung, pax an. Muntaz Rais Ahmad/Mr seat 06A masih asyik menelpon, dan bahkan semakin keras. Saat itu pesawat sedang proses refueling. Kemudian pax tersebut ditegur 2 kali oleh Cabin Crew namun tidak mengindahkan. Ketika ditegur yang ke tiga kalinya pax an. Muntaz Rais Ahmad/Mr seat 06A justru marah dan membentak bentak cabin Crew.
c. Pax di sebelahnya an. Pamolango Nawawi/Mr seat 06K mengingatkan agar patuh aturan dan jangan memarahi petugas, akan tetapi Muntaz Rais Ahmad/Mr seat 06A tidak terima dan berbalik marah marah bahkan menantang ke Pomolango Nawawi / Mr
d. Pax yang di belakangnya an. Khaerul Salehu Pangeran/Mr seat 08K (diketahui sbg kawan Muntaz Rais Ahmad) meminta maaf kepada Pamolonga Nawawi/Mr dan di anggap selesai disaksikan cabin Crew.
e. Sesampainya di T3 CGK Pamolango Nawawi/Mr mendatangi dan melaporkan secara lisan kepada Kapospol Terminal 3 f. Pelaporan oleh Pamolonga Nawawi/ Mr tidak dihadiri oleh Muntaz Raiz Ahmad / Mr karena saat proses disembark GA643 Cabin Crew tidak memberi info kepada Avsec T3
3. Hasil koordinasi VP JKTDK dengan Kapolres adalah sbb:
a. Kapolres BHS akan meminta kerjasama pihak GA untuk menghadirkan cabin crew yang bertugas di fight tsb sebagai saksi bilamana kasus tersebut dilanjutkan ke ranah hukum
b. Kasus tsb adalah kasus pelanggaran undang-undang penerbangan, maka kemungkinan kasusnya akan dilimpahkan ke PPNS Perhubungan
c. Besok tgl 13 Agustus 2020 Kasatserse Polresta BSH telah diperintah untuk menghubungi pihak pax an. Pamolonga Nawawi (Wakil Ketua KPK) untuk konfirmasi tindak lanjut laporan
d. Kepolisian akan mengedepankan mediasi, namun bilamana pelapor tidak berkenan maka kasusnya akan diproses sesuai dg ketentuan perundangan yg berlaku
Demikian Ump
Sumber
https://www.instagram.com/p/CD07JT2p8f3/?igshid=123cormjkfrp5
==========================================
Perihal: Insiden keributan antar pax GA 643 GTO-UPG-CGK
1. Dilaporkan pada tanggal 12 Agustus 2020 telah terjadi insiden keributan antar Pax GA 643 route GTO-UPG -CGK dengan data Flight sbb:x
No. Flight : ex GA 643.
Route : GTO-UPG-CGK
Sta /Ata : 17.40/17.15
Park : R99
Reg. A/C : PK-GFH
2. Kronologis insiden keributan pax adalah sbb:
a. Berdasarkan info dari pax atas nama Pomolango Nawawi/Mr seat 06K (Wakil Ketua KPK), pada saat proses boarding di GTO ada satu pax seat 06A atas nama Muntas Rais Ahmad/Mr (anggota DPR RI/ Putra Bungsu Bpk Amien Rais) didapati sedang asyik menelpon di dalam cabin pesawat.
b. Sesampainya di station UPG saat proses boarding sedang berlangsung, pax an. Muntaz Rais Ahmad/Mr seat 06A masih asyik menelpon, dan bahkan semakin keras. Saat itu pesawat sedang proses refueling. Kemudian pax tersebut ditegur 2 kali oleh Cabin Crew namun tidak mengindahkan. Ketika ditegur yang ke tiga kalinya pax an. Muntaz Rais Ahmad/Mr seat 06A justru marah dan membentak bentak cabin Crew.
c. Pax di sebelahnya an. Pamolango Nawawi/Mr seat 06K mengingatkan agar patuh aturan dan jangan memarahi petugas, akan tetapi Muntaz Rais Ahmad/Mr seat 06A tidak terima dan berbalik marah marah bahkan menantang ke Pomolango Nawawi / Mr
d. Pax yang di belakangnya an. Khaerul Salehu Pangeran/Mr seat 08K (diketahui sbg kawan Muntaz Rais Ahmad) meminta maaf kepada Pamolonga Nawawi/Mr dan di anggap selesai disaksikan cabin Crew.
e. Sesampainya di T3 CGK Pamolango Nawawi/Mr mendatangi dan melaporkan secara lisan kepada Kapospol Terminal 3
f. Pelaporan oleh Pamolonga Nawawi/ Mr tidak dihadiri oleh Muntaz Raiz Ahmad / Mr karena saat proses disembark GA643 Cabin Crew tidak memberi info kepada Avsec T3
3. Hasil koordinasi VP JKTDK dengan Kapolres adalah sbb:
a. Kapolres BHS akan meminta kerjasama pihak GA untuk menghadirkan cabin crew yang bertugas di fight tsb sebagai saksi bilamana kasus tersebut dilanjutkan ke ranah hukum
b. Kasus tsb adalah kasus pelanggaran undang-undang penerbangan, maka kemungkinan kasusnya akan dilimpahkan ke PPNS Perhubungan
c. Besok tgl 13 Agustus 2020 Kasat
No comments:
Post a Comment