Monday, January 13, 2020
Posisi Anies Baswedan Terancam, Gegara Banjir Ada Wacana DPRD DKI Segera Gelar Hak Angket
Anies Baswedan
Hal itu disampaikan Petrus Selestinus, Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) dalam keterangannya kepada wartawan di Jakarta, Kamis (2/1/2020).
"Karena kemarahan publik akan berbuah melahirkan krisis kepercayaan publik yang meluas yang akan berakhir dengan gerakan memgimpeach Anies Baswedan dari kursi Gubernur DKI Jakarta melalui Pernyataan Pendapat atau Hak Angket DPRD DKI Jakarta," kata Petrus.
Mengapa meng-impeach atau memakzulkan Anies Baswedan?
Petrus melihat karena meskipun sudah 2 tahun memimpin DKI Jakarta namun Anies Baswedan gagal mengatasi masalah banjir dan gagal mengantisipasi dan mengatasi dampak buruk yang ditimbulkan oleh banjir akibat curah hujan yang tinggi pada bulan-bulan tertentu seperti Desember dan Januari datnya.
"Publik sudah mulai gerah dan kehilangan kesabaran untuk menunggu sampai 2023, karena persoalan ketidakbecusan Anies Baswedan dalam mengelola Pemerintahan DKI Jakarta tidak bisa ditutupi lagi," ujarnya,
"Kasus munculnya angggaran siluman yang ditemukan oleh DPRD DKI Jakarta meski kemudian dikoreksi, hal itu pertanda publik mampu melihat ada kong kalingkong antara Eksekutif dan beberapa anggota DPRD DKI dalam mempermainkan uang rakyat," ujar Petrus, advokat Peradi ini menambahkan.
Menurut dia, jika dihubungkan dengan kebijakan Anies melakukan pemangkasan anggaran Pemda DKI Jakarta tahun 2018 untuk penanggulangan banjir Rp 242 miliar, memotong anggaran pengendalian banjir sebesar Rp 500 miliar tahun 2019 untuk pembebasan lahan waduk dan kali dari anggaran yang disediakan sebesar Rp 850 miliar hanya dialokasikan sebesar Rp 350 miliar.
Maka, lanjut Petrus, kebijakan pemangkasan anggaran ini jelas merupakan Perbuatan Melanggar Hukum yang merugikan negara dan rakyat yaitu warga DKI Jakarta.
"Karena seluruh aktifitas ekonomi, sosial dan politik Negara dan Warga masyarakat di Ibukota tergangu, kerusakan jalan dan fasilitas umum lainnya secara masif jelas melahirkan stagnasi sehingga melahirkan beban biaya baru yang harus ditangung negara akibat Anies Baswedan salah urus Jakarta," katanya.
Petrus mengatakan kebijakan memangkas anggaran yang sudah ditetapkan dalam APBD melalui Perda.
Meski dibungkus dengan norma-norma tertentu, lanjut Petrus, perbuatan membelokkan anggaran yang sudah ditetapkan untuk hal-hal yang strategis seperti penanggulangan banjir dan akibatnya kepada kegiatan lain, maka tindakan demikian jelas merupakan penyimpangan terhadap kebijakan yang telah ditetapkan dalam Perda APBD.
"Dan itu berarti melahirkan kebijakan yang bertentangan dengan hukum terutama ketentuan pasal 34 UU No. 17 Tahun 2003 Tentang Keuangan Negara dan Asas-Asas Umum Pemerintahan Yang Baik yang harus ditaati oleh semua pejabat Pemerintah," ujar Petrus.
Petrus mengutip ketentuan pasal 37 UU No. 17 Tahun 2003 Tentang Keuangan Negara menyatakan bahwa "Menteri atau Pimpinan Lembaga atau Gubernur atau Bupati atau Walikota yang terbukti melakukan penyimpangan kebijakan yang telah ditetapkan dalam UU Tentang APBN/Peraturan Daerah tentang APBD diancam dengan pidana penjara dan denda sesuai ketentuan undang-undang. Selain dipidana sebagaimana diancam dengan UU Keuangan Negara, maka Gubernur juga dapat diberhentikan berdasarkan ketentuan UU No 23 Tahun 2014 Pasal 76 dan 78, bila melakukan sejumlah pelanggaran".
Pelanggaran dimaksud misalnya : a. membuat keputusan yang secara khusus memberikan keuntungan pribadi, keluarga, kroni, golongan tertentu, atau kelompok politiknya yang bertentangan dengan hukum; atau b. membuat kebijakan yang merugikan kepentingan umum dan meresahkan warga negara atau golongan masyarakat lain yang bertentangan dengan hukum; atau d. menyalahgunakan wewenang yang menguntungkan diri sendiri dan/atau merugikan Daerah yang dipimpin; atau e. melakukan KKN serta menerima uang, barang, dan/atau jasa dari pihak lain yang mempengaruhi keputusan atau tindakan yang akan dilakukan; atau g. menyalahgunakan wewenang dan melanggar sumpah/janji j
Posisi Anies Baswedan Terancam, Gegara Banjir Ada Wacana DPRD DKI Segera Gelar Hak Angket
Reviewed by JMG
on
January 13, 2020
Rating: 5
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
No comments:
Post a Comment