Wednesday, October 9, 2019
PERPPU UU KPK DAN GERAKAN MAHASISWA DI MATA PUBLIK
Rilis Survei LSI - 061019
PERPPU UU KPK DAN GERAKAN MAHASISWA DI MATA PUBLIK
Beberapa minggu terakhir politik di tanah air diwarnai kontroversi (ada yang pro dan ada yang kontra) berkaitan dengan Undang Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK) yang baru.
UU KPK ini baru saja ditetapkan Dewan Perwakilan Rakyat, dan menunggu Presiden untuk menandatanganinya. UU KPK tersebut mendapat respon negatif dari sejumlah kelompok elite nasional dan mahasiswa dari berbagai Kampus dan daerah di tanah air. Mereka percaya bahwa UU baru tersebut memperlemah KPK.
Mahasiswa melakukan demonstrasi di berbagai kota untuk menentang UU KPK yang baru tersebut. Banyak yang cedera, dan bahkan ada yang meninggal di antara peserta demo tersebut. Ini menggambarkan penolakan begitu kencang dan sungguh-sungguh dari kelompok mahasiswa tersebut.
Tuntutan mahasiswa dan banyak kelompok masyarakat lainnya adalah membatalkan UU KPK yang baru tersebut dengan cara Presiden mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (PERPPU) terkait dengan KPK.
Aspirasi mahasiswa ini berseberangan dengan semua elite partai pendukung Presiden. Bahkan para elite ini telah mengklaim bahwa Presiden tidak akan mengeluarkan PERPPU padahal Presiden sedang mempertimbangkan untuk mengeluarkan atau tidak mengeluarkan Perppu.
Dalam konteks demokrasi, khususnya berkaitan dengan responsiveness pemerintah pada aspirasi rakyat, setiap kebijakan publik sangat strategis membutuhkan dukungan rakyat secara luas.
Bagaimana sikap rakyat nasional terhadap kontroversi UU KPK yang baru tersebut? Apakah rakyat bersama mahasiswa dan kelompok lain yang menentang UU KPK tersebut atau sebaliknya bersama elite partai yang menginginkan agar UU KPK tersebut segera berlaku.
Untuk itu dilakukan survei opini publik secara nasional: Apakah publik nasional menerima atau menolak UU KPK yang baru tersebut? Apakah publik nasional mendukung ide agar Presiden menolak UU KPK tersebut dan mengeluarkan PERPPU?
Survei ini dibiayai sepenuhnya oleh Lembaga Survei Indonesia (LSI).
Wawancara dilakukan pada 4-5 Oktober 2019.
Untuk membaca laporan lengkap hasil survei ini, silahkan unduh laporan lengkapnya:
Rilis LSI 061019.pdf
06/10/2019
http://www.lsi.or.id/riset/445/rilis-survei-lsi-061019
PERPPU UU KPK DAN GERAKAN MAHASISWA DI MATA PUBLIK
Reviewed by JMG
on
October 09, 2019
Rating: 5
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
No comments:
Post a Comment