Foto: Kabinet Indonesia Maju (BPMI Setpres)
Jakarta - Susunan menteri untuk kabinet Indonesia Maju 2019-2024 telah resmi dilantik. Berbagai menteri terpilih ini berasal dari berbagai macam bidang, mulai dari politikus hingga pengusaha.Menurut data dari Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), rata-rata menteri memiliki harta miliaran, ada juga yang memiliki harta puluhan juta hingga triliunan. Namun, ada sebagian nama menteri yang masih belum masuk ke dalam data LHKPN.
Berikut daftar harta kekayaan menteri menurut data LHKPN:
1. Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud Md: belum diketahui
2. Menteri Koordinator Perekonomian, Airlangga Hartarto: Rp 81,55 miliar
3. Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi, Luhut B Pandjaitan: Rp 588,97 miliar
4. Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Muhadjir Effendy, Rp 81 miliar
5. Menteri Sekretaris Negara, Pratikno: Rp 6,73 miliar
6. Menteri Dalam Negeri, Muhammad Tito Karnavian: Rp 10,29 miliar
7. Menteri Luar Negeri, Retno LP Marsudi: Rp 15,43 miliar
8. Menteri Pertahanan, Prabowo Subianto: Rp 1,95 triliun
9. Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly: belum diketahui
10. Menteri Keuangan, Sri Mulyani: Rp 46,6 miliar
11. Menteri ESDM, Arifin Tasrif: Rp 1,59 miliar
12. Menteri Perindustrian, Agus Gumiwang Kartasasmita: Rp 220,39 miliar
13. Menteri Perdagangan, Agus Suparmanto: belum diketahui
14. Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo: Rp 18,96 miliar
15. Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Siti Nurbaya Bakar: belum diketahui
16. Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi: Rp 38,43 miliar
17. Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo: Rp 1,87 miliar
18. Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah: Rp 19,89 miliar
19. Menteri Desa dan PDTT, Abdul Halim Iskandar: belum diketahui
20. Menteri PUPR, Basuki Hadimuljono: Rp 18,31 miliar
21. Menteri Kesehatan, dr Terawan: Rp 67,49 miliar
22. Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Nadiem Makarim: belum diketahui
23. Menristek dan Kepala Badan Riset Inovasi Nasional, Bambang Brodjonegoro: belum diketahui
24. Menteri Sosial, Juliari Batubara: belum diketahui
25. Menteri Agama, Fachrul Razi: belum diketahui
26. Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Wishnutama: belum diketahui
27. Menkominfo, Johnny G Plate: belum diketahui
28. Menteri Koperasi dan UKM, Teten Masduki: Rp 4 miliar
29. Menteri PPPA, Gusti Ayu Bintang Darmavati: belum diketahui
30. MenPAN RB, Tjahjo Kumolo: Rp 7,33 miliar
31. Menteri PPN/Kepala Bappenas, Suharso Monoarfa: Rp 84 juta
32. Menteri ATR/Kepala BPN, Sofyan Djalil: belum diketahui
33. Menteri BUMN, Erick Thohir: belum diketahui
34. Menpora, Zainudin Amali: Rp 17,98 miliar
Jaksa Agung, ST Burhanuddin: belum diketahui
Sekretaris Kabinet, Pramono Anung: belum diketahui
Kepala Staf Kepresidenan, Moeldoko: Rp 49,55 miliar
Kepala BKPM, Bahlil Lahadalia: belum diketahui
(eds/eds)
Jakarta - Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi melantik para menteri di Kabinet Indonesia Maju. Pelantikan ini dilangsungkan di Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Rabu (23/10/2019).
Total ada 34 menteri yang dilantik Jokowi. Para menteri ini akan menerima gaji dan tunjangan yang terbilang biasa, tapi tentu bukan itu saja yang akan mereka terima.
Berikut deretan fakta seputar gaji menteri yang dirangkum detikFinance:
1. Total Gaji dan Tunjangan
Tunjangan menteri diatur dalam Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 68 Tahun 2001. Sesuai Keppres ini, menteri negara menerima tunjangan sebesar Rp 13.608.000 setiap bulannya.
Sedangkan gaji pokok para menteri sebesar Rp 5.040.000. Jika ditotal, gaji dan tunjangan yang diterima menteri sebesar Rp 18.648.000 per bulan.
2. Dana Lain-lain
Gaji menteri dan tunjangan di atas tentu belum semuanya. Nilai di atas belum termasuk dana operasional hingga kinerja dan protokoler.
Bahkan ada dana taktis menteri yang menurut beberapa mantan pejabat bisa mencapai Rp 100-150 juta. Selain itu, menteri juga menerima rumah dinas, kendaraan dinas dan jaminan kesehatan.
3. Lebih Kecil Dibanding Gaji Anggota DPR
Dibandingkan dengan gaji anggota DPR RI, gaji dan tunjangan menteri terbilang lebih kecil. Gaji dan tunjangan anggota DPR dimuat dalam Surat Edaran Setjen DPR RI No. KU.00/9414/DPR RI/XII/2010. Selain itu, diatur pula dalam Surat Menteri Keuangan Nomor S-520/MK.02/2015
Di situ tertulis gaji pokok anggota DPR sebesar Rp 4.200.000. Anggota DPR juga mendapat sejumlah tunjangan yakni tunjangan istri Rp 420.000, tunjangan anak Rp 168.000, uang sidang/paket Rp 2.000.000, tunjangan jabatan Rp 9.700.000, tunjangan beras Rp 198.000, dan tunjangan PPH Rp 1.729.608.
Selain itu ada juga tunjangan kehormatan Rp 5.580.000, tunjangan komunikasi intensif Rp 15.554.000, tunjangan peningkatan fungsi pengawasan dan anggaran Rp 3.750.000 dan bantuan langganan listrik dan telepon Rp 7.700.000.
Jika dijumlah, gaji dan tunjangan anggota DPR tiap bulannya sebesar Rp 50.999.608. Jumlah ini tentu belum termasuk tunjangan pemeliharaan rumah dan uang dinas.
4. Lebih Kecil dari Gaji Bos BUMN
Gaji menteri juga terbilang rendah dibanding gaji direksi Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Hal ini diungkapkan oleh mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan yang menyebut gaji direksi BUMN 30 kali lipat gaji menteri.
Dilansir dari laporan keuangan semester I-2019 beberapa perusahaan BUMN yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia, jumlah imbalan jangka pendek, dalam hal ini gaji dan tunjangan dewan direksi, berkisar Rp 93 juta hingga Rp 2 miliar.
Nilai ini belum termasuk bonus yang nilainya bisa 2-3 kali lipat dari imbalan jangka pendek. Bisa disimpulkan pernyataan Jonan benar adanya karena, dengan kisarann tersebut maka rata-rata remunerasi bulanan direksi BUMN sekitar 33 kali lipat dari gaji menteri.
Tentu angka ini tentu dibandingkan dengan gaji pokok dan tunjangan menteri yang totalnya sebesar Rp 18,6 juta tadi.
https://politikandalan.blogspot.com/2019/10/daftar-harta-menteri-baru-jokowi-siapa.html
https://finance.detik.com/berita-ekonomi-bisnis/d-4758891/alasan-bumn-perlu-wamen-jokowi-karena-kelola-aset-rp-8400-t
No comments:
Post a Comment