Monday, October 21, 2019
PENYESATAN INFORMASI UU KPK
Copas Fb DDB
PENYESATAN INFORMASI UU KPK
Saya sampai membaca ulang draft final Revisi UU KPK, untuk memastikan bahwa Ketua Komisioner KPK Agus Rahardjo bersama Republika yang mengutip pernyataan Ketua KPK tsb melakukan penyesatan informasi..
Dan benar, ingatan saya setelah membaca UU KPK yang baru, ternyata masih baik.
#1
Berdasarkan Pasal 6 UU KPK Revisi, penyelidikan, penyidikan dan penuntutan masih menjadi bagian tugas dari KPK.
Jadi melalui caption nya, Republika telah melakukan penyesatan.
Yang bisa dipastikan akan membentuk opini yang salah pada masyarakat yang hanya berliterasi melalui media. Tidak membaca redaksional UU nya secara langsung.
#2
Agus Rahardjo sebagai Ketua Komisioner KPK, membuat kekeliruan #asumsi yang sangat fatal, terhadap ucapan Mendagri Tjahjo Kumolo pada acara Sosialisasi Sistem Informasi Pemerintahan Daerah di depan para perwakilan Pemerintah Daerah.
Mendagri hanya sedang mengungkapkan #harapan nya ke depan agar tidak ada lagi Kepala Daerah yang di OTT, dan OTT terhadap Bupati Indramayu kemarin sebagai OTT terakhir.
Dan pernyataan itu sudah sangat wajar diungkapkan dalam forum yang sedang membahas sistem infornasi keuangan daerah bersama unsur pemda. Tentunya bagian dari upaya pemerintah melakukan penguatan sistem dalam rangka pencegahan terhadap tindak pidana korupsi di lingkungan pemda.
Lalu diasumsikan (atau kecurigaan ?) oleh Ketua KPK sebagai "niatan" Presiden (melalui Perppu) akan meniadakan tugas OTT dari KPK.
Karena jika menilik pada UU KPK Revisi, tidak ada redaksi pasal manapun yang menerangkan bahwa KPK tidak dapat melaksanakan OTT lagi.
Bagaimana bisa seorang Pimpinan KPK, yang pastinya pembacaan terhadap UU KPK lebih baik dari kami masyarakat awam, melakukan kekeliruan asumsi atau kecurigaan yang demikian ?
Kemarin saat acara Talk Show Mata Najwa, Prof.Emil Salim juga melakukan kekeliruan dengan mengatakan KPK menjadi tidak independen karena harus berkoordinasi dengan Kejaksaan (yang kemudian dikoreksi oleh Ketua Panja Revisi UU KPK, namun sepertinya koreksi tersebut juga diabaikan).
Padahal pasal mengenai hal tsb (koordinasi dengan Kejaksaan), ada pada draft awal yang dibuat oleh DPR, sebelum diajukan kepada Presiden. Pada draft final pasal tsb sudah dihilangkan setelah mengakomodir sejumlah perubahan yang diminta oleh Presiden.
Dan kekeliruan serupa saya amati juga dilakukan oleh sekian tokoh yang lain, yang bahkan dari para pakar hukum, yang melakukan penolakan terhadap UU KPK Revisi, #hanya berdasarkan "Draft Awal" dari DPR, bukan draft final setelah pembahasan akhir dengan Pemerintah.
Dan berbagai penyesatan informasi juga telah kerap dilakukan oleh berbagai media mainstream, bukan hanya oleh Republika kali ini saja.
Bahkan media lah yang pertama kali mengangkat, yang dalam opini saya adalah #kekeliruan, persepsi terhadap isi Revisi UU KPK, yang kemudian dari framing media inilah, masyarakat yang miskin literasi dan rendah minat baca tersesatkan dan menimbulkan gelombang penolakan terhadap Revisi UU KPK terjadi di mana-mana.
Memprihatinkan.
Ya, karena jika saya menyatakan persetujuan terhadap UU KPK Revisi, bukan karena saya pro terhadap Koruptor atau menghendaki pelemahan fungsi KPK pada pencegahan dan pemberantasan korupsi.
Namun benar-benar mencermati isi UU nya dan menyimpulkan tidak ada upaya pelemahan di sana.
Justru melalui revisi UU, terjadi penguatan khususnya terhadap internal KPK sebagai petugas pelaksana fungsi tsb.
Karena jika petugas pelaksana sendiri yang melakukan pelemahan dari dalam, akibat kurangnya fungsi kontrol terhadap petugas pelaksana, bagaimana mereka bisa bekerja maksimal ke luar ?
Kita bisa berbeda dalam opini.
Namun please, jangan ada penyesatan di antara kita.
Harga yang harus dibayar bangsa ini terlalu mahal. Hingga nyawa manusia.
https://m.republika.co.id/berita/pzhuwc415/revisi-uu-kpk-berlaku-hari-ini-akhir-kisah-ott-kpk
.
#HN
https://m.facebook.com/story.php?story_fbid=2745874358765569&id=100000290960674
PENYESATAN INFORMASI UU KPK
Reviewed by JMG
on
October 21, 2019
Rating: 5
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
No comments:
Post a Comment