Monday, May 6, 2019
KPK Minta Pemprov Riau Tertibkan 1 Juta Hektare Kebun Sawit Ilegal
Pekanbaru ~ Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencatat ada 1 juta hektare (Ha) kebun sawit di Riau tanpa memiliki izin. Pemprov Riau didorong untuk menertibkan perkebunan sawit ilegal tersebut.
"Dalam catatan kami ada 1 juta hektare perkebunan sawit mengokupasi areal hutan dijadikan perkebunan kelapa sawit. Selain dikuasi masyarakat, paling besar dikuasai perusahaan tanpa izin," kata Wakil Pimpinan KPK, Alexander Marwata di Pekanbaru, Kamis (2/5).
Kunjungan KPK ini dalam rangka penandatangan kesepakatan penerimaan pajak pusat dan daerah yang dihadiri Gubernur Riau, Syamsuar.
Alexander menjelaskan, dari koordinasi dan supervisi (korsup) ditemukan banyak perusahaan tidak memiliki nomor pokok wajib pajak (NPWP). Dengan demikian, perusahaan tersebut belum pernah membayar pajak selama menguasai hutan.
"Perusahaan itu sudah mengeruk kekayaan bumi, namun mereka tidak pernah membayar pajak ke negara," kata Alexander.
Karena itu, katanya, pihaknya menggandeng Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk menertibkan perusahaan yang menguasai hutan secara ilegal tersebut. Pihaknya juga akan mengajak Geospasial dengan kebijakan satu peta.
"Peta di Kementerian Kehutanan bisa jadi kawasan tersebut masih hutan. Tapi fakta di lapangan sudah jadi kebun sawit," kata Alex.
Dengan kondisi tersebut, kata Alex, pihaknya mengharapkan Pemprov Riau untuk mendata ulang perusahaan tanpa izin yang menguasai lahan.
"Saat ini tim korsup KPK sudah bergerak untuk wilayah Kalimantan Timur. Kita juga minta agar Pemprov Riau juga bergerak mendata perusahaan tanpa izin tadi," kata Alex.
Gubernur Riau, Syamsuar mengatakan pihaknya akan segera menindaklanjuti atas kepakatan tersebut. "Kita memang harus bekerja sama dengan BPN, Kanwil Pajak dan instansi lainnya untuk menyelesaikan persoalan ini," kata Syamsuar. (detikcom/h)
KPK Minta Pemprov Riau Tertibkan 1 Juta Hektare Kebun Sawit Ilegal
Reviewed by JMG
on
May 06, 2019
Rating: 5
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
No comments:
Post a Comment