Masih ingat kasus First travel, biro jasa haji dan umroh, yang menipu jemaah dengan harga murah, umroh cukup dengan 12,5 juta - 14,5 juta plus bonus koper dan baju perlengkapan umroh. Sebanyak 63 ribu jemaah gagal umroh, dengan total 950 Milyar rp.
Hasil PN Depok memutuskan bersalah dan menghukum pemilik first travel, suami - istri dengan tahanan 15 -20 tahun dan putusan yang ini jadi biang keributan, PN Depok memutuskan menyita asset First travel untuk Negara.
Putusan PN Depok dikuatkan oleh PT dan MA.
Begitu putusan MA yang menguatkan pengadilan Negeri Depok, artinya asset First Travel disita oleh Negara. Para kadar gurun dan promotornya berteriak -teriak tidak terima. Seperti biasa menuduh pemerintah menilep uang jemaah. TV one -pun tidak ikut2an dan acara ILC -pun sangay provokatip : Jemaah tertipu-Negara untung. Lagi-lagi, seperti biasa-nya menyalahkan Jokowi.
Tengku Zulkarnaen, wasekjen MUI , turut membuat cuitan2 di medsos, menuduh pemerintah, intinya pemerintah menilep uang jemaah umroh dsb. Tanpa konfirmasi dahulu, yang penting umatnya terprovokasi.
Mari kita sejenak mengenang kembali peristiwa masa lalu. Entah ada hubungan atau tidak, kasus 212 dan demo berjilid-jilid, mendorong orang makin religius dan pemilik first travel memanfaatkan situasi ini. Menjadi sponsor 212 serta menawarkan paket umroh dan haji murah.
Dari ini saja, kita dapat menyimpulkan, inilah salah satu dari efek 212.
Tapi anehnya, setelah banyak korban, mereka2 yang terlibat dalam 212 diam saja dan sekarang malah menyalahkan pemerintah.
Malah menuduh pemerintah menilep uang jemaah..
Kenapa Pengadilan Negeri memutuskan asset First Travel di sita Negara dan tidak dikembalikan ke Jemaah. Pasti ada sebabnya kan..
Harta yang berhasil disita dari First Travel, di nilai oleh lembaga apraisal Negara, sejumlah 30-40 milyar. Waktu sebelum putusan PN Depok, hakim hendak memutuskan hendak menyerahkan asset sitaan kepada Paguyuban Jemaah First Travel sebagai penggugat, yang jumlahnya 10 paguyuban mewakili 63 ribu jemaah. Tapi semua paguyuban menolak. PN Depok memutuskan ini berdasarkan asas keadilan dengan dikembalikan ke jamaah.
Akhirnya PN Depok, karena tidak ada yang mau menerima, diputuskanlah asset disita Negara.
Jelas kan kenapa putusan PN, PT dan MA berbunyi seperti itu.
Tapi kurang ajarnya, para jemaah ini yang mewakilkan gugatan kepada paguyuban menyebarkan issue Ä·alau uang jemaah ditilep Negara.
Kita paham kalau paguyuban menolak menerima, karena asset hanya sekitar 4 persen dari nilai uang jemaah. Tapi kurang ajarnya seperti tutup mulut kalau asset First travel hanya sebesar itu. Sehingga masyarakat mempercayai kalau asset First travel yang ditilep pemerintah sebesar 950 milyar.
Mereka sendiri yang ceroboh tapi malah menyalah-nyalahkan pemerintah. Menuntut memberangkatkan umroh sebanyak 63 ribu orang. Emangnya duit dari mbah -mu.
https://politikandalan.blogspot.com/2019/11/kadal-gurun-memang-mahluk-cari-gara-gara.html
Efek 212 memang membius banyak orang
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
No comments:
Post a Comment