Latest News

Selengkapnya Diteruskan DI NEWS.TOPSEKALI.COM

Showing posts with label Analisis Politik. Show all posts
Showing posts with label Analisis Politik. Show all posts

Sunday, October 18, 2020

SIAPA DI BALIK RUSUH UU CIPTAKER?



Sangat sedikit, bahkan hanya satu persen orang saja di Indonesia adalah penguasa 50 persen aset nasional. 

Mari kita naikkan menjadi 10 persen. Hmm ternyata 10 persen dari seluruh jumlah penduduk Indonesia tercatat menguasai 70 persen dari milik negara ini.

Artinya 90 persen penduduk lainnya hanya sedang berebut 30 persen yang tersisa. Miris? Dan itu terjadi di negeri Pancasila.

Dari kelompok mereka pulalah penguasaan atas sebagian besar tanah di Indonesia yang berkeadilan sosial ini berasal. Mereka sudah berkuasa sejak Orde baru dan tak sedikitpun berkurang pada jaman SBY memerintah selama 10 tahun.

Tercatat, tidak lebih dari hanya 30 orang dari 270 juta jumlah rakyat Indonesia menguasai jutaan hektar.

Untuk sektor kehutanan, penguasaannya seluas 40.463.103 hektar. Namun masyarakat hanya mendapatkan porsi 1.748.931 hektar. What??

Usaha perkebunan sawit seluas 2.535.495 hektar dikuasai 10 perusahaan besar. Sementara, 2,1 juta sekelas pekebun rakyat, hanya menguasai lahan seluas 4.756.272 hektar. 

Fenomena serupa juga terjadi pada penguasaan tambang. Izin Pertambangan Rakyat sebanyak 171 izin dengan luas rata-rata 3,2 ha/izin dan namun izin usaha pertambangan [IUP] diterbitkan sebanyak 5.589 usaha dengan luas rata-rata 3.245 ha/IUP.

" Loh koq lebih kapitalis dari mbahnya negara kapitalis to? Ehh..,tar dulu!! Wahh.. jadi curiga nie..!! Yang demo kemarin??"

Teriakan bahwa UU omnibus law berbau kapitalis dan melulu pengusaha sebagai pihak yang akan diuntungkan jelas hanya alibi. Hanya alasan agar ketakutan buruh dapat mereka panen dari jumlah yang akan turun ke jalan.
"UU Cipta Kerja memungkinkan negara memberikan tanah untuk rumah rakyat di kawasan perkotaan dengan harga murah, atau bahkan gratis,” demikian Menteri Agraria Sofyan Dajalil pernah mengatakan di Jakarta.

Dan benar, pada UU Cipta kerja Bab XIII Pasal 180 memberikan jaminan itu. Ada banyak tanah di kota, hutan hingga tambang, yang selama ini berada di bawah konsesi perusahaan besar, property, namun tidak dibangun. 

Ada aturan yang mengatakan bahwa bila dalam dua tahun, tanah tersebut tetap tak digunakan sebagaimana mestinya, negara memiliki kewenangan untuk mengambilnya. 

UU itu memungkinkan negara untuk dapat membagikan tanah tersebut. Disana redistribusi tanah untuk rakyat menjadi sangat mungkin. 

Siapakah akan dirugikan? Sudah pasti para tuan tanah yang hobinya menimbun dan terus menimbun dan apalagi didukung aturan perda yang sangat mungkin telah dibiayai misalnya.

"Loh koq pengusaha yang biayai UU gimana sih?'

Siapa bohir cawalkot? Siapa membiayai kampanye mahal para politisi yang bertanding meski hanya duduk di legislatif misalnya? Semua terkorelasi dengan sangat jelas. 

Bagaimana mereka semua membayar balik? Dari gaji? 100 tahun gaji mereka tak menutup pengeluaran itu. Keberpihakan perda atau aturan pada para bohirlah itu semua nanti bermuara.

"O..pantas jadi tumpang tindih ya?"

Fakta adanya ketidak berpihakan hukum pada rakyat banyak soal kepemilikan lahan, hanya satu dari banyak hal yang akan dibabat habis oleh UU omnibus law ini. 

Akankah kita masih terprovokasi ajakan pihak tak bertanggung jawab itu atas logika seperti ini? 

"Siapa sih aktor dibalik demo rusuh kemarin koq sampai tega membenturkan rakyat dengan aparat?"

Seandainya teori pembuktian terbalik benar dapat diberlakukan di Indonesia, merekalah sebagian besar aktor-aktor itu. 

Siapa yang sejak mudanya sudah mengabdi pada pemerintah, entah sebagai aparat TNI, Kepolisian, partai hingga LSM namun saat ini luar biasa kaya, sudah pasti mereka pula yang kenikmatannya terancam oleh hadirnya UU ini.

Mereka berpenghasilan sebagai pegawai pemerintah, saat pensiun kekayaannya jauh lebih besar dibanding pengusaha yang mampu menabung 100 juta setiap bulan selama 50 tahun kerja. Padahal periode kerja mereka maksimal 40 tahun loh.

"Jadi siapa dong orangnya? Pensiunan jendral atau yang masih aktif di LSM kakap itu? Atau, mantan..?"

Mbuh ahh..🤭🙄

RAHAYU

[Karto Bugel]

https://www.mongabay.co.id/2020/04/28/tamaknya-manusia-kuasai-sumber-daya-alam/amp/


=====================================

PARLEMEN MALAYSIA & BEBERAPA PIHAK ASING MINTA OMNIBUS LAW UU CIPTA KERJA DIBATALKAN

👆 Inilah sebuah bukti keberhasilan UU Cipta Kerja Bangsa Indonesia, telah membuat Malaysia & bbrp pihak asing Ketakutan akan banyak Investor Asing pindah dan datang ke Indonesia meninggalkan Malaysia yg juga banyak suap/korupsi.
_____________

Jakarta, Ketua Asean Parliamentarians for Human Rights (APHR) yg juga merupakan anggota Parlemen Malaysia, Charles Santiago menolak Omnibus Law UU Cipta Kerja yang disahkan oleh DPR RI (Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia).

“APHR meminta Presiden Republik Indonesia untuk membatalkan UU ini,” kata Charles Santiago dalam keterangan resmi sebagaimana dilansir IdToday, Kamis (15/10/2020).

Sebagaimana diketahui, Omnibus Law ini sebelumnya sudah disahkan DPR pada Senin (5/10/2020), dan pada Rabu (14/10/2020), UU ini sudah diserahkan DPR kepada Presiden Joko Widodo atau Jokowi untuk ditandatangani.

Anggota Parlemen Malaysia ini menjelaskan bahwa tujuan dari Omnibus Law ini jelas yaitu untuk mendongkrak investasi asing dg mengorbankan hak-hak demokratis, hak buruh, dan lingkungan hidup.

“UU ini tidak didasarkan atas ilmu ekonomi”, kata Charles Santiago.

Charles meminta Jokowi menyusun Rancangan UU baru yg memenuhi kewajiban HAM di Indonesia.

Pernyataan anggota Parlemen Malaysia ini ini bukanlah pernyataan sikap dunia internasional pertama atas Omnibus Law.

Sebelumnya, sekumpulan organisasi penghubung investor global, ikut menyuarakan kekhawatiran mengenai Omnibus Law UU Cipta Kerja.

Mereka antara lain Aviva Investors, Legal & General Investment Management, manajer aset yang berbasis di Belanda Robeco dan manajer aset dari Jepang Sumitomo Mitsui Trust Asset Management.

“Meskipun kami menyadari perlunya reformasi hukum bisnis di Indonesia, kami memiliki kekhawatiran tentang dampak negatif dari Omnibus Law untuk menciptakan pekerjaan,” ujar Senior Engagement Specialist Robeco, Peter van der Werf, perwakilan komunitas tersebut.

=============================

Pemerintah Indonesia menolak permintaan Amerika Serikat untuk menjadi pangkalan militer AS.

Presiden Joko Widodo telah menolak permintaan Amerika Serikat untuk menjadikan wilayah Indonesia sebagai pangkalan bagi pesawat-pesawat mata-mata P-8 Poseidon.
 https://parstoday.com/id/news/indonesia-i86435-jokowi_tolak_permintaan_pentagon_jadikan_indonesia_pangkalan_militer_as

===============================


Saturday, October 10, 2020

Demi Pungguk yang Rindukan Bulan, Demokrat Tega Menggadaikan Nyawa Rakyat

 

Oleh: Aven Jaman

Tidak tanpa alasan bila antara omongan di ruang legislatif dari unsur Demokrat dan di parlemen jalanan terlihat kontras.

Terekam bahwa di Senayan kader Demokrat macam BKH itu mendukung UU Ciptaker. Sebagai salah satu anggota DPR, kalau UU itu pumya kelemahan, dia dibenarkan utk bikin semacam nota kepada pemerintah ttg UU tsb. Tapi faktanya lolos bgitu saja kan?

Drama berlanjut pada seruan dr istana Cikeas supaya seluruh anggota DPR/D dr unsur Demokrat utk standby di kota masing2 utk terima perwakilan pendemo.

Jadi pertanyaan, mengapa diloloskan UU itu jika dinilai bermasalah oleh Demokrat? Mengapa pula Cikeas bertitah supaya seluruh kadernya yg jdi anggota legislatif kudu standby di tempat buat terima perwakilan pendemo?

Pertanyaan ini hanya bisa punya jawaban masuk di akal kalau Demokrat tahu bakal kayak apa demonya. Intinya, demonstran akan lakukan apa saja, Demokrat tahu. 

Seseorang bisa tahu A sampe Z nya sesuatu yg baru akan terjadi di esok hari, itu hanya mungkin apabila yang bersangkutanlah yg rencanakan. Jadi? Teka teki kenapa Demokrat ikut loloskan UU-nya tapi Demokrat juga terlihat mewarnai demo terjawab di sini.

Sekarang gali, itu Demokrat lakukan dg tujuan apa?

Begini, Demokrat kini nyungsep senyungsep2nya di jagad perpolitikan tanah air. Partai ini butuh semacam batu ungkit utk bisa terkerek lagi.

2024 adalah panggung di mana Putra Mahkota diharapkan menang Pilpres. Namun, bila kendaraannya adalah partai, jelas kecil sekali kemungkinannya utk terwujud itu mimpi.

Maka, partai harus dibesarkan lagi. Partai harus jdi idola lagi. Caranya?

Media2 yg berafiliasi ke Demokrat macam Detik, CNN, CNBC ditugasi utk ihat RUU yg digodok dan akan disahkan, sorot titik celahnya, spinkan! 

Dari sekian UU Ciptaker adalah strategis karena kesannya UU itu beri proteksi ke investor. Mainkan saja framing seolah itu UU akan kebirikan nasib buruh. Di sisi lain, ketua organisasi buruh dibohirin utk pancing kegelisahan buruh.

Seluruh skenario ini bermasa waktu hingga Desember mendatang. Lho kok Desember?

PD ga akan naik2 juga kalau PD tak menang Pilkada. Rencana besar utk 2024 bakal kandas jika pada 2020 saja keok.

Jadi, Pilkada 2020 sangat sexy utk Demokrat nan sekarat.

Untuk itu momentum pengesahan UU Ciptaker pun dimanfaatkan semaksimal mungkin demi datangkan simpati rakyat. Masalahnya adalah apakah rakyat pada terkecoh semua oleh strategi ini? 

Rencana ini bisa saja mulus mendatangkan simpati rakyat apabila dilakukan pada masa normal. Sebaliknya, karena demo dilakukan pada masa pandemi, rakyat ga bego2 amat utk terkecoh.

Rakyat kepancing utk cari tahu, "Mengapa di masa genting ini, sampai ada hal gila dilakukan yakni unras dg tdk perhatikan lagi protokol kesehatan?"

Hasil dari cari tahu itulah jadi banyak rakyat yang mengetahui ketidakberesan di balik aksi demo. 

1. Setelah ditelusuri, bunyi UU Ciptaker tidak benar2 sebengis yg dituduhkan.
2. Ada fakta di mana Demokrat mewarnai aksi demo namun di lembaga legislatif berlagak pilon seolah pahlawan pemihak rakyat tertindas.

Ujungnya apa? Bukan simpati yg didapat malah antipati dari rakyat.

Dan bagi saya pribadi, tak ada kesimpulan lain selain bilang, "Demokrat Tega Gadaikan Nyawa Rakyat Demi si Pungguk yang Rindukan Bulan". 

Bagaimana menurut teman2 SPARTAN? Bahas yuk!

Wednesday, October 7, 2020

12 POIN HOAX OMNIBUS LAW DAN BANTAHANYA

 

Tolong di baca,  biar g cepet ngamuk ngamuk 😁😁😁

12 POIN HOAX OMNIBUS LAW DAN BANTAHANYA

Penolakan organisasi buruh terhadap Omnibus Law sejatinya tidak mewakili buruh. Sama seperti anggota Dewan Perwakilan Rakyat yang sejatinya jarang sekali mewakili rakyat. Memang ada sebagian anggota DPR yang cukup berkualitas, tapi mereka menjadi minoritas. Begitu juga dengan organisasi buruh yang kebanyakannya bukan buruh. Yang rumahnya mewah dan kendaraannya premium. 

Tapi bagaimanapun, beginilah negara demokrasi. Toh preman dan mantan narapidana bisa disulap jadi ulama atau pemuka agama. Melawan mereka dengan cara mencuci label yang sudah melekat terbukti tidak efektif. Karena mereka sudah terlanjur terbentuk. Maka dari itu, kita fokus saja pada perang pemikiran, dari pesan-pesan provokasi yang mereka bawa dan sebarkan.

Terkait omnibus law, belakangan ini beredar 12 poin yang dianggap menyengsarakan rakyat. Namun semuanya adalah hoax belaka. Begini penjelasannya poin hoax dan penjelasannya.

*Uang pesangon dihilangkan*

Uang pesangon tetap ada. Dan ini tertuang dalam BAB IV: ketenagakerjaan, pasal 89 tetnang perubahan terhadap pasal 156 ayat 1 UU 13 tahun 2003. Bunyinya, dalam hal terjadi pemutusan hubungan kerja, pengusaha wajib membayar uang pesangon dan atau uang penghargaan masa kerja.

*UMP, UMK, UMSP dihapus*

Upah Minimum Regional (UMR) tetap ada. Dibahas dalam BAB IV: KETENAGAKERJAAN, Pasal 89
Tentang perubahan terhadap Pasal 88C UU 13 Tahun 2003:
(Ayat 1) Gubernur menetapkan upah minimum sebagai jaring pengaman.
(Ayat 2) Upah minimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan upah minimum provinsi.

*Upah buruh dihitung per jam*

Tidak ada perubahan dengan sistem yang sekarang. Upah bisa dihitung berdasarkan waktu atau berdasarkan hasil. Sesuai BAB IV: KETENAGAKERJAAN, Pasal 89
Tentang perubahan terhadap Pasal 88B UU 13 Tahun 2003:
Upah ditetapkan berdasarkan:
a. satuan waktu; dan/atau
b. satuan hasil.


*Semua hak cuti (cuti sakit, cuti kawinan, cuti khitanan, cuti baptis, cuti kematian, cuti melahirkan) hilang dan tidak ada kompensasi*

Hak cuti tetap ada. Dalam BAB IV: KETENAGAKERJAAN, Pasal 89, Tentang perubahan terhadap Pasal 79 UU 13 Tahun 2003:
(Ayat 1) Pengusaha wajib memberi: 
a. waktu istirahat; dan 
b. cuti.

 (Ayat 3) Cuti yang wajib diberikan kepada pekerja/buruh yaitu cuti tahunan, paling sedikit 12 (dua belas) hari kerja setelah pekerja/buruh yang bersangkutan bekerja selama 12 (dua belas) bulan secara terus menerus.

 (Ayat 5) Selain waktu istirahat dan cuti sebagaimana dimaksud pada ayat di atas, perusahaan dapat memberikan cuti panjang yang diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.


*Outsourcing diganti dengan kontrak seumur hidup*

Outsourcing ke perusahaan alih daya tetap ada. Pekerja menjadi karyawan dari perusahaan alih daya. Pada BAB IV: KETENAGAKERJAAN, Pasal 89, Tentang perubahan terhadap Pasal 66 Ayat 1 UU 13 Tahun 2003: Hubungan kerja antara perusahaan alih daya dengan pekerja/buruh yang dipekerjakannya didasarkan pada perjanjian kerja waktu tertentu atau perjanjian kerja waktu tidak tertentu.

*Tidak akan ada status karyawan tetap*

Status karyawan tetap masih ada. BAB IV: KETENAGAKERJAAN - Pasal 89
Tentang perubahan terhadap Pasal 56 UU 13 Tahun 2003: (1) Perjanjian kerja dibuat untuk waktu tertentu atau untuk waktu tidak tertentu.

*Perusahaan bisa memPHK kapanpun secara sepihak*

Perusahaan tidak bisa mem-PHK secara sepihak. BAB IV: KETENAGAKERJAAN - Pasal 90
Tentang perubahan terhadap Pasal 151 UU 13 Tahun 2003: (Ayat 1) Pemutusan hubungan kerja dilaksanakan berdasarkan kesepakatan antara pengusaha dengan pekerja/buruh.

(Ayat 2) Dalam hal kesepakatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak tercapai, penyelesaian pemutusan hubungan kerja dilakukan melalui prosedur penyelesaian perselisihan hubungan industrial sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

*Jaminan sosial dan kesejahteraan lainnya hilang*

Jaminan sosial tetap ada.

BAB IV: KETENAGAKERJAAN - Pasal 89
Tentang perubahan terhadap Pasal 18 UU 40 Tahun 2004:
Jenis program jaminan sosial meliputi:
a. jaminan kesehatan;
b. jaminan kecelakaan kerja;
c. jaminan hari tua;
d. jaminan pensiun;
e. jaminan kematian;
f. jaminan kehilangan pekerjaan.

*Semua karyawan berstatus tenaga kerja harian*

Status karyawan tetap seperti biasa. BAB IV: KETENAGAKERJAAN - Pasal 89
Tentang perubahan terhadap Pasal 56 Ayat 1 UU 13 Tahun 2003: Perjanjian kerja dibuat untuk waktu tertentu atau untuk waktu tidak tertentu.

*Tenaga kerja asing bebas masuk*

Tenaga kerja asing tidak bebas masuk, justru harus memenuhi syarat dan peraturan. Tidak bisa seenaknya lagi seperti sekarang. Dalam BAB IV: KETENAGAKERJAAN - Pasal 89 Tentang perubahan terhadap Pasal 42 Ayat 1UU 13 Tahun 2003: Setiap pemberi kerja yang mempekerjakan tenaga kerja asing wajib memiliki pengesahan rencana penggunaan tenaga kerja asing dari Pemerintah Pusat.

*Buruh dilarang protes, ancamannya PHK*

Tidak ada larangan dan tidak ada dalam pembahasan omnibuslaw.

*Libur Hari Raya hanya pada tanggal merah, tidak ada penambahan cuti*

Tidak ada dalam pembahasan omnibus Law. Sejak dulu penambahan libur di luar tanggal merah tidak diatur undang-undang tapi kebijakan pemerintah.

Jika teman-teman pembaca menemukan hoax dan provokasi penolakan omnibus Law, silahkan copas di kolom komentar. Kita akan bantah dan luruskan. Jangan mau dibodoh-bodohi dan diprovokasi oleh para mafia yang mengatasnamakan rakyat dan buruh. Begitulah kura-kura. https://seword.com/politik/12-poin-hoax-omnibus-law-dan-bantahannya-9HC2MqWCMs

Monday, October 5, 2020

Miris, Mafia Rumah Sakit Cari Keuntungan dengan Covid-kan Pasien Negatif, Segini Keuntungannya


 Ilustrasi
JAKARTA - Indonesia Police Watch (IPW) mencatat keuntungan yang didapat oleh para mafia rumah sakit dalam meng-Covid-kan orang yang sebenarnya tidak menderita Covid itu jumlahnya tidak sedikit.

Pasalnya, biaya perawatan pasien infeksi virus corona (Covid-19) bisa mencapai Rp290 juta.

"Jika mafia rumah sakit meng-Covid-kan puluhan atau ratusan orang, bisa dihitung berapa banyak uang negara yang mereka 'rampok' di tengah pandemi Covid-19 ini," ujarnya dikutip dari pikiranrakyat.

Mengacu pada Surat Menteri Keuangan Nomor S-275/MK 02/2020 tanggal 6 April 2020 yang membuat aturan serta besaran biaya perawatan pasien Covid-19, jika seorang pasien dirawat selama 14 hari, asumsinya pemerintah menanggung biaya sebesar Rp105 juta sebagai biaya paling rendah.

Sedangkan, untuk pasien komplikasi, pemerintah setidaknya harus menanggung biaya Rp231 juta per orang.

Menurut Neta, angka yang tidak kecil ini membuat para mafia rumah sakit bergerak untuk "merampok" anggaran tersebut.

Dengan demikian, Neta pun tidak heran dengan banyaknya kabar yang beredar soal masyarakat yang diminta menandatangani surat pernyataan bahwa anggota keluarganya terkena Covid-19 dan diberi sejumlah uang oleh pihak rumah sakit.

"Padahal, yang sebenarnya keluarga terkena penyakit lain. Selain itu, ada orang yang diperkirakan Covid lalu meninggal, padahal hasil tes belum keluar. Setelah hasilnya keluar, ternyata negatif," katanya.

Neta menambahkan, kejahatan yang melibatkan oknum rumah sakit ini adalah sebuah cara korupsi baru terhadap anggaran negara.

Ia menegaskan, jika Bareskrim Polri tak peduli terhadap kasus tersebut, Neta pun meminta agar kejaksaan dan KPK segera turun tangan agar situasi pandemi ini tidak dimanfaatkan oleh para mafia rumah sakit yang ingin mencari keuntungan dari penderitaan masyarakat.

"Bareskrim Polri, kejaksaan dan KPK perlu bekersama dengan cepat menangkap para mafia rumah sakit dan segera menyeretnya ke Pengadilan Tipikor," tandasnya. (*

Ini Reaksi Letjen Sintong Panjaitan Menanggapi Isu Kebangkitan PKI yang Dilontarkan Sejumlah Pihak

 
Setelah terlibat langsung dalam sejarah penumpasan PKI, Sintong pun ditanya pendapatnya tentang isu kebangkitan komunis di Indonesia.

Tak terduga mantan Danjen Kopassus ini memberikan pernyataan menohok.

Letnan Jenderal Purn Sintong Panjaitan menyebut jika komunis sudah tidak ada di Indonesia.

"Perlu diluruskan mengenai komunis, jadi komunis itu sebetulnya menurut pendapat saya, udah kapok itu Komunis di Indonesia, nggak ada komunis di Indonesia," kata Sintong. 

Sintong berpendapat jika PKI sudah kapok dan tidak ada lagi Komunis di Indonesia.

*"Sekarang saya mau tanya, tunjukkanlah 20 komunis Indonesia ini, saya kasih seminggu, yang betul-betul mereka komunis, supaya kita jelas.
Jangan membuat sesuatu yang tidak ada*," kata dia.

Menurut Sintong, orang yang mempelajari tentang liberal bukan berarti orang tersebut berpaham liberalisme.

Pun demikian, orang yang mempelajari Komunis bukan berarti dia memiliki paham Komunisme.

"Sebetulnya masalah komunis itu ada dua macam, komunis sebagai ideologis, tapi anak-anak muda ini kan dia belajar mengenai liberalisme komunisme," katanya.

"Apakah dengan belajar liberaslisme ini jadi liberal, apakah belajar komunisme jadi komunis, tidak bisa, ada juga orang yang beragama kristen mempelajari agama islam, ada islam mempelajari kristen, itu untuk pengetahuan, tapi untuk anutan mereka beragama tertentu, beragama Budha tapi mereka mempelajari Islam bukan berarti Islam dia, jadi sama saja, kalau kita mempelajari komunis belum tentu komunis," sambungnya.

Menurutnya, bangsa Indonesia saat ini tidak perlu meributkan hal yang sebenarnya tidak ada.

"Jadi sebetulnya tidak perlu saya rasa republik Indonesia ini bertengkar dengan sesuatu yang tidak ada," kata Sintong yang kini berusia 80 tahun.

"Jadi dengan demikian saya rasa kita menghormati pendapat orang, tapi janganlah untuk disebarkan seolah-olah komunis itu di Indonesia itu sudah bergerak, tidak ada komunis di Indonesia," jelasnya.

Ia pun berpesan kepada generasi saat ini, agar lebih bersikap Pancasila dan bangga dengan ideologi Pancasila tersebut.

"Perlu kau ketahui kamu mempunyai ideologi Pancasila yang terbaik di dunia, kau dalami Pancasila itu maka setiap orang yang berbeda pendapat berbeda apapun di situ ada tempatnya," pesannya.

"Dari segi agama juga, engkau beragama apapun juga kau harus membela Pancasila karena agamau itu tidak dilarang Pancasila, yang dilarang agamamu itu melawan agama orang lain," tambahnya,

"Mudah-mudahan republik ini menjadi negara yang bagus, negara yang toleran dan negara yang aman tentram," harapnya.
Source : https://medan.tribunnews.com/2020/10/02/ini-reaksi-letjen-sintong-panjaitan-menanggapi-isu-kebangkitan-pki-yang-dilontarkan-sejumlah-pihak?page=4

Saturday, October 3, 2020

Bekas Jenderal2 yg Sok Jagoan seharusnya Instrospeksi Diri!!!

 

Jenderal TNI (Purn) Agum Gumelar angkat bicara sekaligus mengungkapkan kekecewaannya terhadap sikap sejumlah purnawirawan TNI saat berziarah di Taman Makam Pahlawan (TMP) Kalibata, Kamis, 1 Oktober 2020.

Menurutnya, para purnawirawan tersebut terlihat sangat memaksa untuk masuk dan melakukan deklarasi di halaman TMP Kalibata itu.

Jenderal TNI (Purn) Agum Gumelar yang juga menjabat sebagai Ketua Umum Persatuan Purnawirawan Warakawuri TNI-Polri (PEPABRI) menyatakan, tidak seharusnya purnawirawan TNI bersikap memaksa seperti itu.

"Terus terang saja saya merasa prihatin dan bahkan kesal melihat kejadian itu. Terutama untuk mereka yang kemarin mengenakan baret merah dengan gagah perkasa. Saya ini mantan Danjen Kopassus," kata Agum dalam wawancaranya di Kompas TV, Jumat, 2 Oktober 2020.

"Seharusnya mereka itu menjadi prajurit baret merah yang dicintai dan mencintai rakyat. Ini malah kejar-kejaran dengan mahasiswa. Apa itu," ungkap Agum menyatakan kekecewaannya.

"Jadi cara-cara seperti kemarin itu, mohon maaf ya, sebagai prajurit Baret Merah, saya sebagai mantan Danjen saya ingin koreksi, tidak seperti itu. Jangan terlalu murah meneriakkan Komando di tempat-tempat yang tidak tepat," katanya.

Ia juga menyoroti sikap sejumlah purnawirawan berpangkat tinggi yang terlibat debat dengan petugas di lapangan.

"Kita ini kan pernah bertugas. Tahu kondisi di lapangan. Janganlah mentang-mentang pangkat jenderal lalu menganggap remeh petugas di lapangan. Mereka itu hanya bertugas, melaksanakan perintah. Pernah punya pangkat tinggi itu seharusnya lebih bisa menghargai," katanya.

Secara khusus Agum juga menyampaikan pesan kepada Gatot Nurmantyo.

"Jika Pak Gatot ingin membangun gerakan moral sebagai bentuk tanggung jawabnya terhadap bangsa, itu. Namun mohon harus betul-betul gerakan moral, jangan menjadi suatu gerakan politik. Gerakan moral itu tentunya harus diikuti dengan moral yang tinggi," ujarnya.

Tags

Analisis Politik (275) Joko Widodo (150) Politik (106) Politik Baik (64) Berita Terkini (59) Jokowi (58) Pembangunan Jokowi (54) Lintas Agama (31) Renungan Politik (31) Perang Politik (29) Berita (27) Ekonomi (25) Anti Radikalisme (24) Pilpres 2019 (23) Jokowi Membangun (22) Perangi Radikalisme (22) Pembangunan Indonesia (21) Surat Terbuka (20) Partai Politik (19) Presiden Jokowi (19) Lawan Covid-19 (18) Politik Luar Negeri (18) Bravo Jokowi (17) Ahok BTP (14) Debat Politik (14) Radikalisme (13) Toleransi Agama (12) Caleg Melineal (11) Menteri Sri Mulyani (11) Perangi Korupsi (11) Berita Hoax (10) Berita Nasional (9) Education (9) Janji Jokowi (9) Keberhasilan Jokowi (9) Kepemimpinan (9) Politik Kebohongan (9) Tokoh Dunia (9) Denny Siregar (8) Hidup Jokowi (8) Anti Korupsi (7) Jokowi Hebat (7) Renungan (7) Sejarah Penting (7) Selingan (7) imlek (7) Ahok (6) Health (6) Perangi Mafia (6) Politik Dalam Negeri (6) Gubernur DKI (5) Jokowi Pemberani (5) KPK (5) Khilafah Makar (5) Kisah Nyata (5) Lawan Radikalisme (5) NKRI Harga Mati (5) Negara Hukum (5) Partai PSI (5) Pengamalan Pancasila (5) Pilkada (5) Refleksi Politik (5) Teknologi (5) hmki (5) kota tangsel (5) natal (5) pengurus (5) peresmian (5) relawan (5) Anti Teroris (4) Bahaya Khalifah (4) Berita Baru (4) Dugaan Korupsi (4) Indonesia Maju (4) Inspirasi (4) Kebudayaan Indonesia (4) Lagu Jokowi (4) Mahfud MD (4) Menteri Pilihan (4) Pancasila (4) Pendidikan (4) Pileg 2019 (4) Politik Identitas (4) Sejarah (4) Tokoh Masyarakat (4) Tokoh Nasional (4) Vaksin Covid (4) Adian Napitupulu (3) Adudomba Umat (3) Akal Sehat (3) Analisa Debat (3) Artikel Penting (3) Atikel Menarik (3) Biologi (3) Brantas Korupsi (3) Breaking News (3) Covid-19 (3) Demokrasi (3) Dewi Tanjung (3) Hukum Karma (3) Karisma Jokowi (3) Kelebihan Presiden (3) Kesaksian (3) King Of Infrastructur (3) Lagu Hiburan (3) Makar Politik (3) Melawan Radikalisme (3) Musibah Banjir (3) Nasib DKI (3) Nasihat Canggih (3) Negara Maju (3) Negara Makmur (3) Nikita Mirzani (3) PKN (3) Pembubaran Organisasi (3) Pemilu (3) Pendidikan Nasional (3) Pendukung Jokowi (3) Penegakan Hukum (3) Poleksos (3) Politik Adudomba (3) Rekayasa Kerusuhan (3) Rencana Busuk (3) Revisi UUKPK (3) Sederhana (3) Tanggung Jawab (3) Testimoni (3) Tokoh Revolusi (3) Waspada Selalu (3) barongsai (3) jakarta (3) Ada Perubahan (2) Agenda Politik (2) Akal Kebalik (2) Akal Miring (2) Anggaran Pemprov (2) Antusias Warga (2) Arsitektur Komputer (2) Basmi Mafia (2) Basmi Radikalisme (2) Beda Partai (2) Berita Internasional (2) Budiman PDIP (2) Capres Cawapres (2) Cinta Tanah Air (2) Dasar Negara (2) Denny JA (2) Erick Thohir (2) Etika Menulis (2) Filsafat (2) Fisika (2) Free Port (2) Gerakan Budaya (2) Gereja (2) Himbauan (2) Information System (2) Isu Sara (2) Jaga Presiden Jokowi (2) Jalan Toll (2) Jenderal Pendukung (2) Jihat Politik (2) Jokowi Commuter (2) Jokowi Guru (2) Jokowi Motion (2) Kabinet II Jokowi (2) Kasus Hukum (2) Kasus Korupsi (2) Kehebatan Jokowi (2) Kemajuan Indonesia (2) Kemanusiaan (2) Kerusuhan Mei (2) Komputer (2) Komunikasi (2) Kriminalisasi Ulama (2) Langkah DPRD-DPR (2) Lawam Penghianat Bangsa (2) Lawan Fitnah (2) Mafia Indonesia (2) Media Sosial (2) Menteri Susi (2) Merakyat (2) Miras (2) Motivasi (2) Nilai Rupiah (2) Olah Raga (2) Opini (2) Pembangunan Pasar (2) Pemimpin Pemberani (2) Pengadilan (2) Pengatur Strategi (2) Penjelasan TGB (2) Penyebar Hoax (2) Perangi Terroriis (2) Pidato Jokowi (2) Political Brief (2) Politik ORBA (2) Program Jokowi (2) Raja Hutang (2) Relawan Jokowi (2) Ruang Kesehatan (2) Sampah DKI (2) Selengkapnya (2) Sertifikat Tanah (2) Simpatisan Jokowi (2) Suka Duka (2) Sumber Kekuasaan (2) Survey Politik (2) Tegakkan NKRI (2) Tenaga Kerja (2) Tirta Memarahi DPR (2) Toll Udara (2) Transparan (2) Ucapan Selamat (2) Ulasan Permadi (2) Ultah Jokowi (2) Undang Undang (2) amandemen (2) jokowi 3p (2) jokpro (2) news (2) perjuangkan (2) Adek Mahasiswa (1) Aksi Gejayan (1) Aksi Makar (1) Alamiah Dasar (1) Ancaman Demokrasi (1) Andre Vincent Wenas (1) Anggarana Desa (1) Anies Dicopot (1) Ansor Banten (1) Antek HTI (1) Anti Cina (1) Anti Terrorris (1) Anti Vaksin (1) Anti Virus (1) Arti Corona (1) Aset BUMN (1) Atheis (1) BIN (1) BTP (1) Bahasa Indonesia (1) Bahaya Isis (1) Bangkitkan Nasionalisme (1) Bangsa China (1) Bank Data (1) Bantu Dishare (1) Basuki Tjahaya Purnama (1) Bawah Sadar (1) Bencana Alam (1) Berani Karena Jujur (1) Berani Melapor (1) Binekatunggal Ika (1) Bintang Mahaputera (1) Bisnis (1) Bongkar Gabeneer (1) Bravo Polri (1) Bravo TNI (1) Budiman Sujatmiko (1) Bumikan Pancasila (1) Bunuh Diri (1) Busana (1) Buya Syafii Maarif (1) Calon Menteri (1) Cari Panggung Politik (1) Cctvi Pantau (1) Cendekia (1) Croc Brain (1) Cudu Nabi Muhammad (1) Cybers Bots (1) Daftar Tokoh (1) Dagang Sapi (1) Danau Toba (1) Data Base (1) Demo Bingung (1) Demo Gagal (1) Demo Mahasiswa (1) Demo Nanonano (1) Demokrasi Indonesia (1) Deretan Jenderal (1) Dewan Keamanan PBB (1) Digital Divelovement (1) Dosa Kolektif (1) Dubes Indonesia (1) Ekologi (1) Extrimis (1) FBR Jokowi (1) Faham Khilafah (1) Filistinisme (1) Filosofi Jawa (1) Fund Manager (1) G30S/PKI (1) GPS Tiongkok (1) Gagal Faham (1) Gaji Direksi (1) Gaji Komisaris (1) Gaya Baru (1) Gelagat Mafia (1) Geografi (1) Gerakan (1) Gerakan Bawah Tanah (1) Gibran (1) Grace Natalie (1) Gubernur Jateng (1) Gus Nuril (1) Gusti Ora Sare (1) HTI Penunggang (1) Hadiah Tahun Baru (1) Hari Musik Nasional (1) Hiburan (1) Hukuman Mati (1) Hypnowriting (1) Identitas Nusantara (1) Illegal Bisnis (1) Ilmu Pengetahuan (1) Ilusi Identitas (1) Imperialisme Arab (1) Indonesia Berduka (1) Indonesia Damai (1) Indonesia Hebat (1) Injil Minang (1) Intermezzo (1) Internet (1) Intoleransi (1) Investor Asing (1) Islam Nusangtara (1) Istana Bogor (1) Isu Agama (1) Isu Politik (1) J Marsello Ginting (1) Jadi Menteri (1) Jalur Gaza (1) Jangan Surahkan Indonesia (1) Jembatan Udara (1) Jenderal Moeldoko (1) Jenderal Team Jkw (1) Jilid Milenial (1) Jiplak (1) Jokowi 3 Periode (1) Jokowi Peduli (1) Jualan Agama (1) Jurus Pemerintah (1) Jusuf Kalla (1) Kadrun (1) Kambing Hitam (1) Kampus Terpapar Radikalisme (1) Kasus BUMN (1) Kasus Keluarga (1) Kebusukan Hati (1) Kecelakaan (1) Kehilangan Tuhan (1) Kehilangan WNI (1) Kekuasaan (1) Kekuatan China (1) Kemengan Jokowi (1) Kena Efisensi (1) Kepribadian (1) Keputusan Pemerintah (1) Kerusuhan 22 Mei (1) Kesaksian Politikus (1) Keseahatan (1) Ketum PSI (1) Kitab Suci (1) Kode Etik (1) Komnas HAM (1) Komunis (1) Konglomerat Pendukung (1) Kopi (1) Kota Bunga (1) Kota Misteri (1) Kota Modern (1) Kota Zek (1) Kredit Macet (1) Kuliah Uamum (1) Kunjungan Jokowi (1) Kurang Etis (1) LPAI (1) Lagu Utk Jokowi (1) Lahan Basah (1) Larangan Berkampanye (1) Larangan Pakaian (1) Lawan Rasa Takut (1) Leadership (1) Legaci Jokowi (1) Lindungi Jokowi (1) Lintas Dinamika (1) Luar Biasa (1) MPG (1) Mabok Agama (1) Mafia Ekonomi (1) Mafia Tanah (1) Mahakarya (1) Mahkamah Agung (1) Manfaat Vaksin (1) Mari Tertawa (1) Masa Kampanye (1) Masalah BUMN (1) Matematika (1) Membunuh Sains (1) Mempengaruhi Musuh (1) Mempengaruhi Orang (1) Mendisplinkan Siswa (1) Mengharukan (1) Menghasut Pemerintah (1) Menghina Lambang Negara (1) Mengulas Fakta (1) Menjaga Indonesia (1) Menjaga Jokowi (1) Menjelang Pemilu (1) Menjlang Pelantikan (1) Menko Polhukam (1) Menteri (1) Menteri Agama (1) Menteri Sosial (1) Menydihkan (1) Mesin Pembantai (1) Minuman Keras (1) Model Tulisan (1) Muhamad Ginting (1) Mumanistik (1) Muslim Prancis (1) Musu RI (1) Musuh Dlm Selimut (1) Obat Tradisional (1) Oligarki (1) Omnibus Law (1) Oramas Terlarang (1) Orang Baik (1) Orang Beragama (1) Orang Bodoh (1) Orang Kaya (1) Ormas Islam (1) Otak Kebalik (1) Overdosis Haram (1) PHK dan Buruh (1) Palestina (1) Panduan (1) Pantau Jakarta (1) Para Makar (1) Parawisata (1) Partai Baru (1) Partai Komunis (1) Pasar Murah (1) Pelarian (1) Pembayaran Utang Negara (1) Pembela Rakyat (1) Pembumian Pancasila (1) Pemerintahan Jayabaya (1) Pemilihan Presiden (1) Pemprov DKI (1) Pencerahan (1) Pencucian Uang (1) Pendukung Lain (1) Penebaran Virus so (1) Pengacau Negara (1) Pengalaman (1) Pengangguran (1) Pengaruh (1) Pengertian Istilah (1) Pengertian Otoritas (1) Penggulingan Rezim (1) Penghianat Bangsa (1) Pengobatan (1) People Power (1) Perang Dunia III (1) Perangi Tetroriis (1) Peraturan (1) Perayaan Natal (1) Percobaan (1) Perguruan Tinggi (1) Peringatan Keras (1) Peristiwa Mei 1998 (1) Pernikahan (1) Pernyataan ISKA (1) Pertamina (1) Pertemuan Politik (1) Pesan Gus Nuril (1) Pesan Habib (1) Peta Politik (1) Pidato Prisiden RI (1) Pil Pahit Srilanka (1) Pilkada 2018 (1) Pilkada Solo (1) Pilpres Curang (1) Pimpinan MPR (1) Politik Agama (1) Politik Catur Jkw (1) Politik Kepentingan (1) Politik LN (1) Politik Uang (1) Politikus (1) Pollitik (1) Profesional (1) Propaganda (1) Propaganda Firehose (1) Psikoanalisa (1) Psikologi Praktis (1) Puisi (1) Pulau Terindah (1) Quick Count (1) RUU Kadrun (1) Raja Bonar (1) Raja Debat (1) Raksasa (1) Rakyat Kecil (1) Realita Politik (1) Rekam Jejak (1) Rekapitulasi DPS (1) Reklamasi Pulau (1) Remix Sunda (1) Rendah Hati (1) Reungan Politik (1) Rhenald Kasali (1) Risma (1) Ruhut P Sitompul (1) Saksi Yehuwa (1) Sangat Canggih (1) Scandal BLBI (1) Seharah Pers (1) Sehat Penting (1) Sejarah Politik (1) Sekilas Info (1) Selamat Imlek (1) Sembuhkan Jiwasraya (1) Seni (1) Seniman Bambu (1) Shanzhai (1) Sidak Harga (1) Sidang MPR (1) Sigmun Freud (1) Silaturahmi (1) Sistem Informasi (1) Skema Kerusuhan (1) Skenario 22 Mei (1) Skenario Demonstrans (1) Skripsi (1) Soekarno (1) Stasiun KA (1) Suku Minang (1) Sumber Inspirasi (1) Super Power (1) Superkarya (1) Syirianisasi (1) System Informasi (1) TKA Siapa Takut (1) Tahun Kampret (1) Taliban (1) Tanda Kehormatan (1) Tanda Zaman (1) Tanggapan Atas Pidato (1) Tanya Jawab (1) Tebang Pilih (1) Teori Kepribadian (1) Terkaya Indonesia (1) Terorisme (1) Terrorisme (1) Tidak Becus Kerja (1) Tindakan Makar (1) Tingkat Kemiskinan (1) Tinjauan Filsafat (1) Tips dan Trik (1) Toleransi Identitas (1) Travelling (1) Tuan Rumah (1) Tukang Kayu (1) UU Cipta Kerja (1) Ucapan Gong Xi Fat Choi (1) Ulama Bogor (1) Ulasan Berita (1) Ulasan Suriah (1) Ustadz Bangsa (1) Via Vallen (1) Virus Covid-15 (1) Wajib Baca (1) Wakil Tuhan (1) Wali Kota (1) Wanita Kartini (1) Wewenang (1) Yusril Blakblakan (1) breaing news (1) karo (1) kontemporer (1) tari (1)