Talking Points
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI - Bapak Nadiem Anwar Makarim
Pada Kegiatan Perayaan IMLEK Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI
6 Februari 2020
Objective of the speech: Menyampaikan arti penting kebinekaan untuk kemajuan Indonesia
Opening:
Assalamu'alaikum warohmatullohi wa barokatuh
Selamat Sore
Salam Sejahtera untuk kita semua
Bapak/Ibu yang saya hormati
Points to convey:
-Kebudayaan nasional Indonesia kaya karena adanya interaksi antarbudaya, termasuk interaksi dengan budaya yang datang dari luar kawasan Indonesia.
-Tradisi dan adat kita tidak murni berasal dari Indonesia, melainkan diserap dan dimodifikasi dari budaya asing. Misalnya, tari Kecak Bali diciptakan oleh seniman Jerman Walter Spies di awal abad ke-20.
-Pada tahun 1935, Ki Hadjar Dewantara menyadari fenomena ini. Ia mengatakan, "Tiap-tiap waktu dapatlah kita lihat macam-macam cara hidup baru, yang pada kini dikenali orang sebagai 'adat', tetapi sebenernya tak terdapat dalam masa sepuluh atau dua puluh tahun sebelumnya."
-Interaksi antara Tionghoa dan Nusantara sejak abad ke-4 Masehi ikut membentuk watak budaya Indonesia.
-Budaya Tionghoa ikut mewarnai berbagai ekspresi budaya Nusantara seperti:
>Bahasa Indonesia dibentuk dari bahasa Melayu Rendah atau Melayu Pasar yang dipengaruhi dan disebarluaskan oleh para pedagang Tionghoa
>Karya-karya sastra Indonesia paling awal ditulis oleh para sastrawan Tionghoa peranakan alam bahasa Melayu Pasar
>Baju koko berasal dari budaya Tionghoa peranakan
>Seni tradisi Barongan di Jawa Tengah dan Jawa Timur berasal dari Barongsai masyarakat Tionghoa
>Tari Baris tradisional yang berkembang di Bali berasal dari tradisi tari Tionghoa
>Seni musik yang sekarang disebut tradisi berasal dari pengaruh budaya Tionghoa (orkes Gambang Kromong Betawi, tradisi musik Gambang Semarang, dll)
>Berbagai warisan budaya dibentuk oleh pengaruh budaya Tionghoa (batik pesisir, soto)
>Masyarakat Tionghoa juga berperan dalam perjuangan kemerdekaan. Tokoh Tionghoa ikut duduk dalam sidang BPUPKI. Mr. Tan Eng Hoa bahkan mencetuskan kebebasan untuk berserikat dan berkumpul yang kemudian ditetapkan sebagai Pasal 28 UUD 1945.
-Persoalannya bukan bahwa sekarang budaya asing banyak beredar di lingkungan kita. Persoalannya adalah sejauh mana kita mampu berinteraksi dan memanfaatkan ragam budaya yang ada untuk memajukan kepentingan nasional, mewujudkan masyarakat yang adil dan makmur.
Terima kasih, wassalamu'alaikum warohamtullohi wabarokatuh
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
No comments:
Post a Comment