Masa kampanye telah tiba, pesta demokrasi kian semarak
Komisi Pemilihan Umum (KPU) sudah menyatakan ada dua pasangan calon presiden dan wakil presiden yang akan berlaga di Pilpres 2019. Kedua pasangan beserta koalisi pendukung akan menyemarakkan pesta demokrasi dengan kampanye.
Paslon nomor urut 01 adalah Joko "Jokowi" Widodo-Ma'ruf Amin. Sementara nomor urut 02 adalah Prabowo Subianto-Sandiaga Uno. Nomor urut ini dipilih pada Jumat malam (21/9) lalu.
Dengan ini artinya masa kampanye telah dimulai, riuh kontestasi politik Indonesia akan segera ramai dengan seruan tiap paslon. Kampanye ini mulai dilakukan sejak hari ini (23/9)
Peraturan mengenai pemilihan umum (pemilu) tercantum dalam UU nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu dan dan PKPU nomor 23 Tahun 2018 Tentang Kampanye Pemilu. Apa saja sih seluk-beluk mengenai kampanye yang ada di dalam aturan itu? Apa juga larangan-larangan yang tidak boleh dilakukan? Yuk kita bedah.
1. Orang-orang yang tidak boleh terlibat dalam kampanye
Dalam UU Tentang Pemilu Pasal 208 ayat (2) tertuang larangan siapa saja yang tidak bisa ikut serta dalam pelaksanaan dan/atau tim kampanye. Seperti dikutip dari situs Setkab.go.id,mereka adalah:
1. Ketua, wakil ketua, hakim agung dan Mahkamah Agung (MA). Larangan ikut kampanye juga berlaku bagi semua hakim pada semua badan peradilan di bawah MA dan hakim konstitusi pada Mahkamah Konstitusi dan juga ketua, wakil ketua, dan anggota badan pemeriksaan keuangan.
2. Gubernur, deputi gubernur senior, dan deputi gubernur keuangan serta direksi, komisaris, dewan pengawas dan karyawan badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah juga tidak boleh ikut serta dalam kegiatan kampanye.
3. Pejabat negaran bukan anggota partai politik yang menjabat sebagai pimpinan di lembaga nonstruktural, aparatur sipil negara, Anggota Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indoniesia, Kepala desa, Perangkat desa hingga Anggota badan permusyawaratan desa serta Warga Negara Indonesia yang tidak memiliki hak memilih juga tidak bisa mengambil bagian dari kegiatan kampanye.
UU itu juga mengatur sanksi jika ada yang melanggar. Dalam Pasal 208 ayat (4) UU Pemilu, pelanggar akan dikenakan tidak pidana pemilu.
2. Kampanye pilpres harus penuhi ketentuan ini
Lebih lanjut, Pasal 281 ayat (1) UU Pemilu mengatur mengenai kampanye yang melibatkan presiden dan wakil presiden, menteri, gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota dan wakil wali kota. Diatur bahwa mereka tidak boleh menggunakan fasilitas jabatannya untuk berkampanye, kecuali fasilitas pengamanan bagi pejabat sebagaimana yang telah diatur dalam ketentuan peraturan undang-undang, dan menjalani cuti di luar tanggungan negara.
Peraturan mengenai cuti ini juga harus memperhatikan keberlangsungan tugas penyelenggaraan negara dan penyelenggaraan pemerintahaan daerah.
3. Larangan menurut PKPU No 23 tahun 2018
PKPU Tentang Kampanye Pemilu mengatur lebih lanjut. Dalam Pasal 69 ayat (1) tertulis bahwa pelaksana, peserta, dan tim kampanye pemilu dilarang untuk mempersoalkan dasar negara Pancasila, Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia yang dapat membahayakan keutuhan Negara.
Selain itu, kampanye juga dilarang menghina seseorang, agama, suku, ras, golongan, calon, dan/atau peserta oemilu yang lain.
Dalam aturan ini juga tertulis aturan mengenai larangan adu domba, ancaman kekerasan, pengerusakan alat kampanye dan pengunaan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, atau tempat pendidikan. Serta pelarangan pemberian uang atau materi lainnya.
Nah, itu beberapa aturan dan larangan mengenai kampanye. Mari kita kawal bersama-sama agar kampanye Pilpres, Pemilihan Legislatif 2019 berjalan tenang dan damai.
https://www.idntimes.com/news/indonesia/lia-hutasoit/masa-kampanye-tiba-perhatikan-larangan-larangan-dan-aturannya/full
Nah, itu beberapa aturan dan larangan mengenai kampanye. Mari kita kawal bersama-sama agar kampanye Pilpres, Pemilihan Legislatif 2019 berjalan tenang dan damai.
No comments:
Post a Comment