Oleh karena itu, Presiden Joko Widodo pada Selasa, 6 April 2021, menggelar rapat terbatas melalui konferensi video dari Istana Merdeka, Jakarta, untuk memberikan arahan terkait penanganan bencana di kedua provinsi tersebut. Instruksi pertama yang diberikan Kepala Negara ialah untuk mempercepat proses evakuasi, pencarian, dan penyelamatan korban yang belum ditemukan.
"Ini saya minta Kepala BNPB, Kepala Basarnas, dibantu dengan Panglima TNI dan Kapolri dengan seluruh jajarannya untuk mengerahkan tambahan personel SAR sehingga dapat menjangkau lebih banyak wilayah terdampak, termasuk wilayah terisolir dan berbagai gugus pulau di NTT seperti Pulau Alor, Pulau Pantar, dan pulau-pulau lainnya untuk melancarkan proses evakuasi, pencarian, dan penyelamatan korban," ujarnya.
Kedua, Kepala Negara meminta jajarannya untuk memastikan kehadiran pelayanan kesehatan dan pertolongan medis yang sangat dibutuhkan para korban. Dalam hal ini, Menteri Kesehatan akan mengerahkan tim bantuan medis untuk secepatnya tiba di lokasi bencana.
"Saya minta Menteri Kesehatan juga memperbanyak tempat-tempat pelayanan kesehatan di lapangan, juga rumah sakit untuk menangani para korban, serta memastikan ketersediaan tenaga medis dan obat-obatannya," kata Presiden.
"Saya minta BNPB dan pemerintah daerah segera mendata titik-titik pengungsian serta memastikan logistik, tenda, dan dapur lapangannya (sampai) untuk memenuhi kebutuhan dasar bagi para pengungsi. Juga kebutuhan untuk bayi dan anak-anak, terutama air bersih dan MCK nya," tuturnya.
Adapun untuk mendukung jalannya proses penanganan bencana, Kepala Negara secara khusus menginstruksikan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat untuk mempercepat perbaikan infrastruktur penunjang yang mengalami kerusakan akibat bencana seperti jembatan yang roboh dan akses jalan penghubung yang terputus.
Terakhir, Presiden juga meminta antisipasi dini terhadap potensi dampak cuaca ekstrem yang terjadi di berbagai kawasan di Indonesia. Informasi dan peringatan BMKG mengenai hal ini menjadi sangat krusial dan publikasi terhadapnya harus digencarkan.
No comments:
Post a Comment