Sunday, July 21, 2019
Membandingkan Hakim MK dengan Hakim Ahok
Membandingkan Hakim MK dengan Hakim Ahok
Oleh: Mercy Sihombing.
Kondisi peradilan hukum tidak pernah sama, waktunya beda, terdakwanya beda, saksinya beda, hakimnya beda, jaksanya beda, bahkan petitum dan positanya beda. Namun sengaja saya bandingkan Hakim MK versus Hakim Ahok dalam hal keberanian dan kejujuran sebagai penegak hukum.
Mana Hakim yang layak disebut Yang Mulia, mana yang hakim “ayam sayur” yang ketakutan ditekan massa atau ditekan atasannya.
Ke-9 hakim Mahkamah Konstitusi yang merupakan pilihan DPR, MA, dan Presiden, masing-masing tiga hakim. Hakim-hakim MK adalah senior, terpilih, dengan latar belakang pengalaman, pendidikan, dan yang paling penting mental dan etika sebagai hakim terhormat.
Keputusan malam ini membuktikan "kelasnya" Hakim MK kali ini. Satu persatu posita (rumusan dalil dalam surat gugatan) dikuliti ke-9 Hakim secara bergantian. Sidang yang menghabiskan ratusan jam dan pembacaan putusan dari Pk 12.30 sampai 21.16 membuktikan semua yang ditampilkan dalam sidang, terpantau semua. Mana saksi bohong, mana bukti abal-abal, mana penjelasan ahli abal-abal, semua lengkap dinilai Hakim MK.
Karena itu posita (hal yang dimintakan penggugat kepada hakim untuk dikabulkan) Tim BPN, ditolak seluruhnya dengan mantap oleh seluruh Majelis Hakim MK.
Sekalipun demikian, kita tidak bisa melupakan proses pemilihan Hakim MK adalah proses politik, sehingga peluang untuk hakim terhina, korupsi, jual perkara, doyan suap, dan culas tetap ada.
Masih ingat, Patrialis Akbar dan Akil Mochtar, dua manusia hina yang mengotori kursi hakim Mahkamah Konstitusi.
Semoga ke-9 hakim MK tahun ini menjadi idola bagi semua orang, terutama para sarjana hukum junior dan senior. Doa saya, semoga ke-9 hakim MK ini sehat, berumur panjang dan setia menjaga dirinya sebagai penegak hukum.
Bandingkan Hakim MK dengan Hakim Ahok
Buat para pendukung hukum dan keadilan, maka pendapat pengacara Todung Mulya Lubis jadi catatan penting. Ia menyebutkan putusan majelis hakim atas Ahok bisa disebut sebagai ' pembunuhan'.
Karena Jaksa tidak menuntut Ahok untuk penistaan agama. Malah Majelis hakim yang menyeret Ahok menjadi penista agama.
Putusan Hakim Ahok tidak cuma diprotes penegak hukum Indonesia, bahkan para ahli hukum internasional. Normalnya majelis hakim mendasarkan vonisnya pada tuntutan jaksa. Sangat tidak biasa, jika ada majelis hakim memeriksa dan mengadili sendiri.
Jadi digunakannya pasal penistaan agama oleh majelis hakim adalah inisiatif majelis hakim untuk menjustifikasi terjadinya penistaan agama.
Bahkan, dalam pertimbangan hukumnya, majelis hakim mengabaikan keterangan saksi-saksi fakta yang hadir dalam pidato Ahok di Pulau Pramuka pada 29 Oktober 2016. Para saksi fakta menyatakan tidak ada penodaan agama oleh Ahok.
Kok malah Majelis hakim condong pada saksi-saksi pelapor yang tidak hadir dalam pidato Ahok dan memiliki kebencian pada Ahok.
Singkatnya Majelis Hakim kasus Ahok tidak adil, tidak berimbang dan bahkan condong mendengar pada pelapor yang tidak ada di lokasi, dan ahli-ahlinya. Majelis Hakim mengabaikan saksi-saksi fakta, ahli-ahli yang meringankan Ahok, keterangan Ahok sebagai terdakwa, nota pembelaan Ahok dan penasihat hukumnya bahkan tuntutan jaksa itu sendiri.
Jadi silakan nilai sendiri kualitas Hakim MK versus Hakim Kasus Ahok
Apa kabar Hakim dan Jaksa Kasus Ahok ?
Begitu selesai membuat putusan Ahok, dalam hitungan hari, ternyata tiga dari 5 Ahok langsung mendapat promosi dari Mahkamah Agung.
Walau dibantah, tetapi malah jadi jelas jelas bahwa tiga hakim kasus Ahok cuma boneka dari Mahkamah Agung dalam sidang Ahok. Ketua MA Hatta Ali lewat anak buahnya boleh berbusa busa membela diri.
Dan ini dugaan saya, dan semoga saya salah.
Hatta Ali ada di balik keputusan hakim Ahok. Dan di balik Hatta Ali, ada JK, sang wapres. Sudah jadi rahasia umum, JK sangat ambisius mendorong Anies Baswedan menjadi Gubernur DKI Jakarta. Untuk itu Ahok harus disingkirkan.
Mungkin JK dan Hatta Ali dan Tiga Hakim dan Jaksa kasus Ahok lupa, bahwa kejahatan meninggalkan jejak. Demikian juga segala tipu muslihat.
Berikut tiga dari lima hakim yang menangani perkara Ahok yang langsung dapat promosi :
Dwiarso Budi Santriarto, dari Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Utara promosi menjadi hakim di Pengadilan Tinggi Bali.
Abdul Rosyad, dari hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara promosi menjadi Hakim Tinggi di Pengadilan Tinggi Sulawesi Tengah.
Jupriyadi, dari Wakil Pengadilan Negeri Jakarta Utara promosi menjadi Kepala Pengadilan Negeri Bandung.
Sementara, dua hakim lainnya, Didik Wuryanto dan I Wayan Wirjana tidak mendapat promosi. Kabarnya dua hakim terhormat ini mengajukan dissenting opinion, perbedaan pendapat.
Catatan menarik dari para "penegak hukum" yang terlibat langsung atau tidak langsung dalam kasus Ahok (ini fakta, dan saya ikut menghaturkan turut berduka cita).
Kabar terakhir, baru beberapa bulan jadi hakim Pengadilan Tinggi Bali, Dwiarso ditolak masyarakat Bali.
Mengutip pandangan Tokoh masyarakat Bali, I Gusti Ngurah Harta, menyatakan tidak setuju Dwiarso ke Pengadilan Tinggi Bali. "Saya tidak setuju dengan penempatan itu. Karena seperti ada grand design dia bertugas di Bali untuk manangani kasusnya juru bicara FPI Munarman.”
Ditolak di Bali, buru-buru Dwiarso ditarik ke Mahkamah Agung dan dicari cari posisi, kabarnya Dwiarso "terpilih" jadi hakim di Badan Pengawasan Mahkamah Agung.
Kabar duka bagi Hatta Ali, Ketua MA. Anak bungsunya meninggal dengan kondisi patah leher saat kecelakaan tunggal dalam turing motor gede di Namimbia Afrika. Yang bikin nyesek, duit banyak dan jabatan bapake ternyata tidak bisa membeli nyawa. Irfan, anak kedua dari dua anak Hatta Ali sebenarnya bisa tertolong, tetapi nasibnya mengalami kecelakaan tunggal di lokasi 70 km dari kota terdekat di Afrika.
Satu dari empat Jaksa kasus Ahok, bernama Andri Wiranofa tewas di pesawat Lion Air JT 610. Andri berada di pesawat naas itu bersama istrinya, yang membuat dua anak perempuannya yang masih balita menjadi yatim piatu.
Entah apa ada hubungan fakta itu dengan Sumpah Ahok atau tidak.
Tetapi percayalah Gusti ora sare. Jangan main main sebagai penegak hukum, apalagi menghukum orang yang tidak terbukti melakukan tindak pidana atau perdata.
Membandingkan Hakim MK dengan Hakim Ahok
Reviewed by JMG
on
July 21, 2019
Rating: 5
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
No comments:
Post a Comment