Wednesday, July 4, 2018
Info Dari Istana Negara
Info Dari Istana Negara :
( 20 - 05 - 2018 )
Indonesia pasti akan lebih baik dan lebih maju ekonominya dan di segala bidang, karena keluarnya putusan anti teroris segera terealisasi oleh ketegasan Presiden P. Jokowi, meski ia tidak sempurna, namun P. Jokowi sangat berani dalam mengambil langkah2 lawan anggota DPR yang terduga pro radikalisme & terorisme !!!
Mari baca dengan teliti, agar indonesia lebih maju dan lebih baik.
Merdeka !!!
Sekarang kita baru paham kenapa kemarin alot banget di DPR.
Moment serangan di mako dan di berbagai tempat mempercepat RUU ini.
Semoga setelah ini RUU nya bisa segera disahkan.
P. Jokowi sdh mengultimatum akan mengeluarkan Perpu, jika DPR tidak mengesahkan Draft UU Anti Terorisme pada bulan Juni 2018 ini, yaitu sbb :
#Barang siapa yg mengeluarkan pernyataan mendukung terorisme baik secara langsung, tertulis, atau tidak langsung melalui media sosial, apapun bentuknya diancam dengan pidana penjara minimal 5 tahun maksimal 12 tahun.
#Barang siapa ikut serta mendukung kegiatan permusuhan terhadap Negara, Aparat Negara dan simbol negara yang bertujuan mengganti ideologi Pancasila baik berupa ucapan, tulisan, suara, film dalam bentuk apapun diancam pidana penjara minimal 5 tahun maksimal 10 tahun.
#Barang siapa melakukan penyerangan fisik terhadap PNS, aparat TNI dan Polri, bangunan milik negara diancam dengan ancaman minimal penjara 5 tahun dan maksimal 20 tahun.
a. Jika korban luka parah, minimal 10 tahun dan maksimal penjara seumur hidup.
b. Jika korban meninggal dunia minimal penjara 20 tahun dan maksimal hukuman mati.
c. Pengrusakan bangunan milik negara dihukum minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun.
d. Jika pelaku adalah PNS atau anggota TNI/POLRI diancam dengan hukuman penjara minimal penjara 20 tahun dan maksimal hukuman mati.
#Barang siapa terlibat langsung gerakan perlawanan bersenjata, peperangan dan kekerasan didalam dan luar negeri tanpa izin tertulis dari lembaga resmi pemerintah, menjadi simpatisan organisasi terlarang, menjadi pasukan paramiliter/militer tanpa izin maka diancam hukuman penjara minimal 15 tahun dan maksimal hukuman mati.
#Barang siapa membuat, memperbanyak, membeli, menjual, menyimpan, memiliki, membawa dan menyebarkan tulisan langsung maupun elektronik, pamflet, stiker, buku, selebaran, soft copy dan hard copy termasuk spanduk yg bermuatan tentang organisasi terlarang, organisasi teroris dan organisasi apapun yg berazas selain pancasila dipidana penjara minimal 5 tahun maksimal 20 tahun.
#Penggunaan pakaian dan identitas organisasi terlarang, termasuk organisasi terorisme diancam pidana minimal 2 tahun penjara dan maksimal 10 tahun penjara.
-Terima Kasih Presiden RI, P Jokowi, 👍👍🙏🏻
Info Dari Istana Negara
Reviewed by JMG
on
July 04, 2018
Rating: 5
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
No comments:
Post a Comment